“Melaksanakan penegakan hukum represif ketika ditemukan bukti permulaan yang cukup setelah dilakukan koordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Tupoksi TP4 Poin 5.
Surabaya, Panggung Modus Operandi – Desakan untuk mengevaluasi kinerja Kejaksaan Agung kembali membuahkan peluang. Terkait Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan serta Pembangunan (TP4) dan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan Daerah (TP4D) mulai menggelinding. Jaksa Agung ST Barhanuddin mengatakan akan melakukan evaluasi, evaluasi tersebut terdapat peluang dibubarkannya program TP4. “Kami bubarkan atau mungkin kami ganti bentuknya, “kata ST Barhanuddin di Gedung Merah Putih KPK, Jumat Tanggal 8 November 2019.
Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan serta Pembangunan (TP4) sesuai Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP- 152/A/JA/10/2015, tentang pembentukan dan kinerja Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan serta Pembangunan (TP4) Pusat maupun Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan serta Pembangunan Daerah (TP4D).
TP4 mempunyai tugas dan fungsi antara lain; “Mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan/ preventif dan persuatif baik ditingkat pusat maupun daerah sesuai wilayah hukum penugasan masing-masing dengan cara yaitu, Memberikan penerangan hukum di lingkungan instansi pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak lain terkait materi tentang perencanaan, pelelangan, pelaksanaan, pekerjaan, pengawasan pelaksanaan pekerjaan, perijinan, pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi dan tertib pengelolaan keuangan negara.
Melakukan diskusi atau pembahasan bersama instansi pemerintah, BUMN, BUMD untuk mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi dalam penyerapan anggaran dan pelaksanaan pembangunan. Memberikan penerangan dan penyuluhan hukum baik atas inisiatif TP4 maupun atas permintaan pihak-pihak yang memerlukan yang tempat dan waktu pelaksanaannya ditetapkan berdasarkan kesepakatan dan sesuai kebutuhan. Dan yang terakhir TP4 dapat melibatkan instansi atau pihak lain yang memiliki kapasitas, kompetisi dan relevan dengan materi penerangan dan penyuluhan hukum yang akan disampaikan kepada instansi pemerintah, BUMN dan BUMD.”
Selanjutnya Tim TP4 “Dapat memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan dari awal sampai akhir. Berupa Pembahasan hukum dari sisi penerapan regulasi, peraturan perundang-undangan, mekanisme dan prosedur dengan pejabat pengelola anggaran atas permasalahan yang dihadapi dalam hal penyerapan anggaran. Pendapat hukum dalam tahapan perencanaan, pelelangan, pelaksanaan, pengawasan pelaksanaan pekerjaan dan pengadaan baran dan jasa baik atas inisiatif TP4 maupun atas permintaan instansi dan pihak-pihak yang memerlukan.
“Melakukan koordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat, menggagalkan dan menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.”
“Melaksanakan penegakan hukum represif ketika ditemukan bukti permulaan yang cukup setelah dilakukan koordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) tentang telah terjadinya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan dan / atau perbuatan lainnya yang berakibat menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.”
Konsideransi pembentukan TP4, sangat erat kaitannya dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi. Dimana dalam urutan instruksi KEENAM, Aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Agar mendahulukan proses administrasi pemerintah sebelum melakukan penyidikan atas laporan masyarakat.
Dengan beberapa penjelasan bahwa “Meneruskan/menyampaikan laporan masyarakat yang diterima Kejaksaan Agung Republik Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada pimpinan Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah untuk dilakukan pemeriksaan dan tindak lanjut penyelesaian laporan masyarakat, termasuk dalam hal diperlukan adanya pemeriksaan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Melakukan pemeriksaan atas hasil audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dengan berdasarkan Asas-asas Umum Pemerintahan yang baik; alasan yang objektif; tidak menimbulkan konflik kepentingan; dan dilakukan dengan iktikad baik.
Tidak mempublikasikan pemeriksaan secara luas kepada masyarakat sebelum tahapan penyidikan, segala laporan masyarakat yang diterima Kejaksaan Agung Republik Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia mengenai penyalahgunaan wewenang.
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis, menilai tidak ada jaminan adanya pidana korupsi yang dilakukan tiap Kementerian atau lembaga yang diawasi TP4, justru membuat program ini tidak efektif dan pemborosan anggaran.
Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Supriyadi W. Eddyono juga mengkritik pembentukan TP4P dan TP4D. “menurut Supriyadi, guna mengawal proyek pembangunan infrastruktur, Pemerintah seharusnya memaksimalkan institusi-institusi Pemerintah yang melakukan pengawasan seperti Inspektorat di masing-masing Kementerian, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).”
Kordinator LBH Pelangi Nusantara Abdul Rachman mengatakan, Anggaran Operasional TP4D berasal dari Kejaksaan Agung, sehingga penggunaan dana APBD, apapun dalih dan alasannya dapat dikategorikan pelanggaran dan membebani keuangan Daerah.
“Tidak lebih dari itu. Dan ini juga mengacu pada Undang Undang Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Kejaksaan Agung, bahwa tugas pokok Jaksa itu adalah penuntut (dari) Negara, peningkatan sadar hukum. Tidak mungkin Kejaksaan ikut-ikut mengurusi persoalan teknis” tuturnya. “Abdul Rachman menilai, kehadiran TP4D berdasarkan Inpres Nomor 7 Tahun 2015 dan ditindaklanjuti Inpres Nomor 1 Tahun 2016 terkesan “mengebiri” Undang Undang Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Tugas pokok dan Fungsi Jaksa”.
Pada edisi Juni 2017 Panggungmodusoperandi memberitakan dengan judul “Ayo Kawal Uang Rakyat (AKUR)” Yang membahas terkait TP4, yang saat itu Kejaksaan Agung masih dijabat oleh HM Prasetyo. “TP4 dan TP4D, nantinya akan mendampingi, pengawalan kepada setiap Kepala Daerah yang akan melaksanakan program pembangunan di setiap tingkatan, baik pusat maupun daerah tingkat satu dan tingkat dua”, tutur Prasetyo.
Jaksa Agung Drs. H. Muhammad Prasetyo, S.H., M.H. periode Tahun 2014–2019 waktu itu juga menjelaskan, TP4 dan TP4D tidak akan tumpang tindih dalam melaksanakan pengawasan dengan Badan Pengawasan Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Namun beberapa kasus yang menyeret Kejaksaan terkait Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan serta Pembangunan (TP4D), beberapa kritikan serta desakan mengalir dari beberapa unsur untuk mengevaluasi ulang terbentuknya TP4D.
Terkait beberapa kasus yang menyeret instansi Kejaksaan, salah satunya dimana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap jaksa pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta Eka Safitra. Eka dijadikan tersangka pada kasus dugaan suap lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2019.
Eka dan tersangka lainnya ialah Jaksa Satriawan Sulaksono anggota TP4D dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta diduga menerima suap ratusan juta rupiah untuk memuluskan Direktur Utama PT. Manira Arta Mandiri Gabriella Yuan Ana. Pemberian suap dengan tujuan untuk memenangkan lelang proyek Rehabilitasi Saluran Air Hujan di Jalan Supomo pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta.
“Bertolak dari OTT KPK tersebut diatas terhadap oknum Jaksa di Yogyakarta dan Solo di tahun 2019”, ternyata dengan dibentuknya TP4, hal tersebut tidak menjamin kualitas/mutu hasilnya maksimal. Malah menciptakan dilematis antara tugas Jaksa Pidana Khusus dengan tugas Jaksa Intelijen yang ditugasi di TP4 dan TP4D. Jika satu proyek pembangunan ikut program TP4/TP4D ada indikasi penyelewengan korupsi, Jaksa Pidana Khusus (Pidsus), tidaklah dapat serta merta melaksanakan penyelidikan/penyidikan namum harus berkordinasi dengan Jaksa Intel di TP4.
Desakan terkini untuk dibubarkannya TP4, datang dari koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan “Lebih banyak mendatangkan keburukan dari pada kebaikan” dalam keterangannya yang diterima Pewarta (Kompas.red). Pande/Redaksi PMO