Jakarta, Panggung Modus Operandi – Inspektorat Provinsi DKI Jakarta selaku Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) layak melakukan pemeriksaan terhadap honorarium tenaga kependidikan non PNS pada sekolah negeri karena honorarium dari Dinas Pendidikan (Disdik) TA. 2020 diduga duplikasi dengan honorarium yang dibiayai dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Tenaga kependidikan non PNS yang mendapatkan upah dari Disdik DKI Jakarta meliputi tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar, tenaga kebersihan serta tenaga satuan pengamanan pada satuan pendidikan negeri.
Sedangkan satuan pendidikan negeri di wilayah Provinsi DKI Jakarta masih banyak yang merencanakan honorarium tenaga kependidikan pada Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) dan merealisasikannya dari dana BOS tahun 2020.
Berawal dari informasi narasumber berinisial MT yang menyampaikan, “kegiatan Peningkatan Kesejahteraan Tenaga Kependidikan Non PNS di Sekolah Negeri TA. 2020 dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta terindikasi penyimpangan.
Kegiatan tersebut adalah untuk pembayaran honor para tenaga kependidikan pada sekolah negeri, sedangkan sekolah negeri di wilayah Provinsi DKI Jakarta masih banyak yang merencanakan kegiatan pembayaran honor pada Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang dibiayai dari dana BOS Pusat dengan kode rekening 5.2.1.09.01 Belanja Pegawai BOS.
Kontrak dari tenaga kependidikan pada sekolah negeri di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang dibiayai dari dana BOS bervariasi, ada yang berkontrak selama 1 bulan sampai dengan 12 bulan.
Tenaga kependidikan non PNS yang bekerja pada sekolah negeri di wilayah Provinsi DKI Jakarta meliputi tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar, tenaga kebersihan dan tenaga satuan pengamanan.
Diduga ada tumpang tindih kegiatan atau anggaran untuk pembayaran honor para tenaga kependidikan dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta yang dibiayai dari APBD dengan kegiatan atau anggaran pembayaran honor para tenaga kependidikan pada sekolah negeri yang dibiayai dari APBN melalui dana BOS”, tandasnya kepada wartawan www.panggungmodusoperandi.com.
Sesuai dengan data pada Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta TA. 2020 yang dipublikasikan melalui portal https://publik.bapedadki.net, ada kegiatan Peningkatan Kesejahteraan Tenaga Kependidikan Non PNS di Sekolah Negeri dari Dinas Pendidikan dengan anggaran sebesar Rp. 559.694.895.221 dan terealisasi 100%.
Keluaran dari kegiatan adalah jumlah tenaga kependidikan Non PNS yang menerima upah sesuai upah minimum provinsi (UMP) dengan target sebanyak 9.666 orang.
Pelaksanaan dari kegiatan meliputi pembayaran gaji, BPJS kesehatan, asuransi kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan para tenaga kependidikan dari bulan januari sampai dengan desember.
Informasi yang didapatkan dari beberapa narasumber yang kurang berkenan namanya disebutkan dalam pemberitaan ini menyampaikan, bahwa honor para tenaga kependidikan yang bekerja pada sekolah negeri mendapatkan upah satu bulan sesuai dengan UMP dan honor tenaga kependidikan pada sekolah negeri masih banyak dibiayai dari dana BOS yang sudah terencana pada RKAS.
Terkait kegiatan Peningkatan Kesejahteraan Tenaga Kependidikan Non PNS di Sekolah Negeri TA. 2020 dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta dengan surat nomor 047/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/XII/2020 pada tanggal 14 Desember 2020.
Sampai dengan tanggal 12 Januari 2021, belum ada jawaban konfirmasi dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Pemberitaan terkait informasi tersebut dipublikasikan pada tanggal 13 Januari 2021 dengan link berita : https://www.panggungmodusoperandi.com/investigasi/upah-tenaga-kependidikan-non-pns-dari-disdik-dki-ta-2020-diduga-duplikasi-dengan-anggaran-sekolah.
Pada tanggal 28 Januari 2021, Kadisdik DKI Jakarta menjawab konfirmasi dengan surat nomor 728/-1.96 dan menyampaikan: (1) Sesuai Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis KKI bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dijelaskan hal sebagai berikut:
(a) Pelamar tenaga kependidikan non PNS (KKI) diutamakan memiliki KTP DKI Jakarta dan menyatakan kesediaannya pada satuan pendidikan negeri dibawah lingkungan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
(b) Tenaga kependidikan non PNS (KKI) pada satuan pendidikan negeri akan dikontrak sampai dengan akhir tahun anggaran dan akan dievaluasi pada jangka waktu tertentu. Jumlah tenaga kependidikan non PNS (KKI) yang direkrut tetap memperhitungkan analisis kebutuhan masing-masing satuan pendidikan negeri pada tahun anggaran berjalan.
(2) Kepala Dinas Pendidikan melalui bidang persekolahan memberikan arahan kepada para kepala satuan pendidikan negeri terkait penyusunan kegiatan pada RKAS. Selain itu kepala dinas pendidikan membentuk tim pendamping RKAS sebagai salah satu upaya untuk pengawasan dan pengendalian pada pelaksanaan kegiatan agar tidak terjadi penyimpangan.
(3) Kewenangan yang dimiliki oleh satuan pendidikan negeri yang telah dianggarkan melalui dana BOS tahun anggaran berjalan dapat digunakan untuk pembayaran upah honor selain tenaga kependidikan non PNS (KKI). Sedangkan untuk pembayaran upah tenaga pendidikan berada pada Dinas Pendidikan.
Dengan demikian dugaan tentang adanya indikasi penyimpangan pada kegiatan Peningkatan Kesejahteraan Tenaga Kependidikan Non PNS di Sekolah Negeri TA. 2020 dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta adalah tidak benar.
Jawaban dari Kadisdik DKI Jakarta dikaitkan dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta dan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 235 Tahun 2015 tentang Honorarium Guru Non Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil Pada Sekolah Negeri, Pasal 1 ayat 16 tertulis: Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
Pasal 4 ayat 2 tertulis : Tenaga kependidikan non PNS terdiri : (a) tenaga administrasi, (b) laboran, (c) pustakawan, (d) juru bengkel, (e) penjaga sekolah dan (f) tenaga kebersihan.
Pasal 6 ayat 1 tertulis : Dalam penyusunan kebutuhan guru non PNS dan tenaga kependidikan non PNS, dinas pendidikan melakukan perhitungan standar kebutuhan jumlah guru non PNS dan tenaga kependidikan non PNS ideal berdasarkan analisis jabatan, analisis beban kerja dan analisis kebutuhan guru dan tenaga kependidikan.
Ayat 2 tertulis : Analisis jabatan, analisis beban kerja dan analisis kebutuhan tenaga yang diajukan setiap sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan evaluasi daan klarifikasi oleh tim yang terdiri dari BKD, Dinas Pendidikan dan Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi.
Pasal 7 ayat 1 tertulis : Guru non PNS dan tenaga kependidikan non PNS pada sekolah negeri harus mengikat kontrak kerja individu kepada kepala suku dinas pendidikan
Ayat 2 tertulis : Kontrak kerja individu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh kepala sekolah dengan diketahui oleh kepala seksi dinas pendidikan kecamatan dan ditetapkan oleh kepala suku dinas pendidikan.
Pasal 8 ayat 1 tertulis : Kontrak kerja individu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berlaku untuk 1 (satu) tahun anggaran dan dievaluasi setiap periode tertentu atau sewaktu-waktu apabila dibutuhkan.
Ayat 2 tertulis : Perencanaan kontrak kerja individu dan perpanjangan kontrak untuk tahun anggaran berikutnya disusun berdasarkan analisis kebutuhan guru non PNS dan tenaga kependidikan non PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Pasal 9 tertulis : Honorarium guru non PNS dan tenaga kependidikan non PNS dibayarkan setiap bulan sekali.
Pasal 11 tertulis : Honorarium guru non PNS dan tenaga kependidikan kon PNS pada sekolah negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan dalam kelompok belanja langsung.
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2020 tentang Perubahan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 1292 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Kontrak Kerja Individu Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil Di Satuan Pendidikan Negeri Tahun Anggaran 2020.
Pada lampiran I huruf B tertulis : Juknis KKI tahun 2020 ini disusun sebagai acuan bagi pihak yang berkepentingan dalam melaksanakan perencanaan, pengadaan, pengawasan dan pengendalian dalam memenuhi kebutuhan pendidik dan tenaga pendidikan di sekolah negeri.
Huruf D tertulis : Juknis KKI tahun 2020 mengatur tata cara pengadaan pendidik dan tenaga kependidikan non PNS yang akan dikontrak selama 1 (satu) tahun sesuai dengan kebutuhan menurut perhitungan analisis jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) di satuan pendidikan PAUD, SD, SLB, SMP, SMA, SMK dan PKBM negeri.
KKI berlaku untuk 1 (satu) tahun dan dievaluasi setiap jangka waktu tertentu. Perencanaan dan pembaruan kontrak berdasarkan analisis kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan.
Huruf E nomor urut 2 bagian a tertulis : Kepala satuan pendidikan bertanggungjawab terhadap pelaksanaan rekrutmen KKI.
Nomor urut 3 huruf e tertulis : Pengawas sekolah melakukan verifikasi dan validasi hasil penetapan calon KKI dari panitia sekolah.
Nomor urut 4 tertulis : Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan : (a) menerima surat usulan penetapan dan daftar nama calon KKI dari panitia sekolah, (b) melakukan verifikasi dan validasi data calon KKI dari panitia sekolah.
Nomor urut 5 tertulis : Suku dinas pendidikan wilayah kota/kabupaten administrasi : (a) menerima surat rekomendasi/pengantar usulan penetapan dan daftar nama calon KKI dari satuan pelaksana kecamatan, (b) melakukan verifikasi data calon KKI dari satuan pelaksana kecamatan, (c) membuat rekapitulasi data calon KKI tingkat kota/kabupaten, (e) melakukan pemanggilan calon KKI, (f) melaksanakan proses penandatangan KKI, (g) membuat surat keputusan (SK) Kasudin tentang penetapan KKI, (h) menyampaikan salinan SK Penetapan dan Dokumen KKI ke Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Nomor urut 6 tertulis : Dinas pendidikan melalui bidang pendidik dan tenaga kependidikan : menerima salinan SK penetapan dan dokumen KKI dari sudin pendidikan kota/kabupaten, (b) membuat rekapitulasi data KKI Provinsi DKI Jakarta, (c) menyampaikan salinan SK penetapan dan dokumen KKI Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta ke Gubernur melalui Biro ORB Setda Provinsi DKI Jakarta, (d) menandatangani kontrak kerja.
Huruf E nomor urut 1 tertulis : Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang melakukan Kontrak Kerja Individu diberikan upah berdasarkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp. 4.276.349.
Huruf J tertulis : Sumber dana pembayaran upah, jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan KKI pendidik dan tenaga kependidikan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta.
Jawaban konfirmasi dari Kadisdik DKI Jakarta diberitahukan kepada narasumber, MT menyampaikan lagi, “melihat dari apa yang tertulis pada Pergub DKI Jakarta Nomor 235 Tahun 2015 dan juknis Kontrak Kerja Individu Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil Di Satuan Pendidikan Negeri Tahun Anggaran 2020, satuan pendidikan atau sekolah merekrut tenaga kependidikan sesuai kebutuhan.
Tenaga kependidikan yang dibutuhkan oleh satuan pendidikan direkrut oleh satuan pendidikan dan berkontrak dengan suku dinas pendidikan dengan upah minimum provinsi sebesar Rp. 4.276.349 yang dibiayai dari APBD Provinsi DKI Jakarta.
Namun pada pelaksanaannya, masih banyak satuan pendidikan sekolah negeri di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang membebankan honorarium tenaga kependidikan dari dana BOS dengan upah sebesar Rp. 3.940.973 perbulan yang nominalnya berada di bawah UMP.
Apakah tenaga kependidikan yang honornya dibiayai dari dana BOS merupakan pekerja kontrak individu yang direkrut oleh satuan pendidikan tanpa sepengetahuan oleh Sudin dan Dinas? atau apakah tenaga kependidikan yang honornya dibiayai dari dana BOS mungkin dibiayai lagi dari APBD?
Pemeriksaan dari Inspektorat DKI Jakarta selaku APIP sangat dinantikan untuk menghindari terjadinya duplikasi pembiayaan honorarium tenaga kependidikan dan menghindari terjadinya pemborosan keuangan negara”, tandasnya. (Polman/Tim)