Jakarta, Panggung Modus Operandi – Penyegelan terhadap bangunan yang melanggar adalah merupakan wujud tindakan penertiban yang dijalankan oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait supaya setiap orang atau badan patuh dan taat terhadap aturan dalam mendirikan bangunan.

Penyegelan terhadap bangunan yang melanggar didahului dengan surat peringatan (SP) sebagai teguran kepada pemilik bangunan untuk melaksanakan pembangunan sesuai dengan izin yang disetujui dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun pada pelaksanaannya dilapangan, masih ada bangunan yang sudah disegel tapi masih tetap dilanjutkan pembangunannya. Sepatutnya pemilik menghentikan sementara pembangunan dan mengurus izin yang sesuai dengan bangunannya.

Pemilik bangunan yang sudah disegel tetap melanjutkan pembangunannya karena diduga ada kesepakatan jahat yang saling menguntungkan dengan oknum petugas.

Salah satu bangunan yang disegel tapi tetap dilanjutkan pembangunannya berada di Jalan Delman Elok VI RT. 004 RW. 011 Kelurahan Kebayoran Lama Utara Kecamatan Kebayoran Lama Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Menurut informasi dari narasumber berinisial UF yang menyampaikan, “bangunan yang berada di Jalan Delman Elok VI RT. 004 RW. 011 Kelurahan Kebayoran Lama Utara sudah disegel namun pembangunan tetap dilanjutkan dan hal tersebut diketahui oleh petugas dari Sektor Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kecamatan Kebayoran Lama.

Bangunan didirikan dengan IMB nomor : 48/C.37C/31.74.05.1001.01.009.R4/3/-1.785.51/e/2020 yang diterbitkan pada tanggal 12-08-2020, penggunaan rumah tinggal 2 lapis. Fisik bangunan yang didirikan dilapangan tidak sesuai dengan IMB yang disetujui dan diduga untuk gudang atau pabrik.

Oknum petugas dari Sektor CKTRP Kecamatan Kebayoran Lama terkesan membiarkan pembangunan tetap dilanjutkan karena diduga ada kesepakatan jahat yang saling menguntungkan.

Coba klo bangunan milik orang kecil yang melanggar, petugas dari Sektor CKTRP Kecamatan Kebayoran Lama dengan cepat menerbitkan rekomendasi bongkar ke Satpol PP”, tandasnya.

Pengecekan dilapangan, segel masih tetap terpasang dan pembangunan masih dilanjutkan, sedangkan plang IMB tidak ada terlihat pada sisi bangunan, bangunan diduga bukan untuk rumah tinggal.

Terkait tindakan penertiban terhadap bangunan tersebut diupayakan konfirmasi ke Sektor CKTRP Kecamatan Kebayoran Lama. Kantor Sektor CKTRP Kecamatan Kebayoran Lama selalu terkunci dan keberadaan Kasektor tidak bisa diprediksi kapan berada dikantornya.

Konfirmasi dilanjutkan kepada Kepala Suku Dinas CKTRP Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan surat nomor : 005/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/II/2021 pada tanggal 2 Februari 2021. Sampai berita ini dipublikasikan belum ada tanggapan. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here