Lampiran Berita

Jakarta. Panggung Modus Operandi – Inspektorat Pembantu Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Itbanko) layak melakukan pemeriksaan terhadap belanja makanan dan minuman pemberian makanan tambahan (PMT) pada kegiatan Pelaksanaan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Kelurahan Pejaten Timur TA. 2020, karena kegiatan tersebut disinyalir terindikasi penyimpangan terhadap ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Menurut narasumber berinisial ND, “belanja makanan dan minuman PMT Kelurahan Pejaten Timur TA. 2020 terindikasi penyimpangan. Indikasi penyimpangan tersebut meliputi adanya belanja barang secara swakelola yang sepatutnya dilaksanakan melalui penyedia dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang pengadaan barang/jasa”, tandasnya kepada wartawan media online Panggung Modus Operandi.

Dalam penelusuran dan pengembangan informasi, belanja makanan dan minuman PMT dari kegiatan Pelaksanaan Pos Pelayanan Terpadu Kelurahan Pejaten Timur TA. 2020 yang diakses melalui portal https://apbd.jakarta.go.id meliputi PMT penyuluhan balita dengan pagu sebesar Rp. 406.560.000, PMT penyuluhan lansia dengan pagu sebesar Rp. 35.640.000 dan PMT penyuluhan balita (PMT PAUD) dengan pagu sebesar Rp. 56.760.000.

Sesuai dengan RUP Kelurahan Pejaten Timur TA. 2020 yang dipublikasikan melalui portal https://sirup.lkpp.go.id, ada paket Pelaksanaan Pos Pelayanan Terpadu Kelurahan Pejaten Timur dengan pagu sebesar Rp. 623.220.000 melalui swakelola tipe 1.

Rincian dari pagu sebesar Rp. 623.220.000, salah satunya dibiayai dengan kode rekening 5.2.2.11.06/Belanja Makanan dan Minuman Pemberian Makanan Tambahan pada Pos Pelayanan Terpadu dengan pagu sebesar Rp. 498.960.000.

Sesuai dengan informasi pada Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi (monev) yang dipublikasikan melalui portal https://publik.bapedadki.net, realisasi belanja makanan dan minuman atau pengadaan barang dari kegiatan Pelaksanaan Pos Pelayanan Terpadu Kelurahan Pejaten Timur tidak ada diinput.

Sesuai dengan informasi realisasi per kode rekening dari Kelurahan Pejaten Timur yang dipublikasikan melalui portal https://dashboard-bpkd.jakarta.go.id, pada tanggal 28 Februari 2020 ada terealisasi kode rekening 5.2.2.11.06/Belanja Makanan dan Minuman Pemberian Makanan Tambahan (PMT) pada kegiatan Pos Pelayanan Terpadu sebesar Rp. 81.496.800 dan tanggal 31 Maret 2020 terealisasi sebesar Rp. 40.748.400. Total terealisasi sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 sebesar Rp. 122.245.200.

Terkait indikasi penyimpangan pada belanja makanan dan minuman PMT dikonfirmasi kepada Lurah Pejaten Timur melalui surel nomor 021/Surel/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/VI/2020 pada tanggal 2 Juni 2020.

Pada tanggal 25 Juni 2020, Lurah Pejaten Timur Moch. Rasyid menjawab konfirmasi dengan surat nomor 318/-1.755 yang isinya : sehubungan dengan surat yang saudara kirimkan kepada kami tertanggal 2 Juni 2020 dengan nomor : 021/Surel/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/VI/2020, dengan ini kami sampaikan bahwa menurut peraturan yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait dengan adanya kebutuhan informasi atau pengaduan masyarakat baik yang berasal dari individu/kelompok/LSM/dll, bisa mengakses kanal pengaduan masyarakat melalui ppid.jakarta.go.id (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) sebagai lembaga resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Jawaban konfirmasi dari Lurah Pejaten Timur diduga menutupi apa sebenarnya yang terjadi pada pengadaan barang belanja makanan dan minuman PMT dari kegiatan Pos Pelayanan Terpadu TA. 2020.

Demi terciptanya pengadaan barang/jasa yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Itbanko layak melakukan pemeriksaan terhadap indikasi penyimpangan belanja makanan dan minuman PMT dari kegiatan Pelaksanaan Pos Pelayanan Terpadu Kelurahan Pejaten Timur TA. 2020. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here