Jakarta. Panggung Modus Operandi – Penyedia pengadaan langsung (PL) kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan, Jembatan, Trotoar dan Bangunan Pelengkapnya di Kota Administrasi Jakarta Selatan (pengadaan bahan) Tahap 1 dari Suku Dinas Bina Marga diduga beralamat ganda. Penyedia PL tersebut adalah CV. Raynaldo Jaya Bersama.
Berawal dari informasi narasumber berinisial AD menyampaikan, “penyedia PL Sudin Bina Marga Jakarta Selatan CV. Raynaldo Jaya Bersama beralamat ganda, namun proses pemilihan penyedia bisa dilanjutkan oleh pejabat pengadaan.
Coba aja ditelusuri alamat penyedia yang dipublikasikan melalui portal LPSE dan portal LPJK, alamat dari CV. Raynaldo Jaya Bersama berbeda.
Perbedaan alamat dari penyedia tersebut sudah diketahui oleh pejabat pengadaan sejak awal proses pemilihan penyedia, namun proses pemilihan tetap dilanjutkan oleh pejabat pengadaan karena diduga ada pengaturan dari oknum ASN Sudin Bina Marga Jakarta Selatan dengan penyedia”, tandasnya kepada wartawan media online www.panggungmodusoperandi.com.
Dalam pelusuran informasi, alamat CV. RJB sesuai dengan yang dipublikasikan pada portal https://lpse.jakarta.go.id berada di Jalan Sumur Batu Raya No. 4B Lantai 2 RT. 001 RW. 008 Kelurahan Cempaka Baru Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat.
Sedangkan alamat CV. RJB sesuai dengan yang dipublikasikan melalui portal https://siki.lpjk.net berada di Jalan Inspeksi Kali Item 9 DH/Jalan Berlian IV No. 872 Sumur Batu Kemayoran.
Terkait adanya perbedaan alamat dari penyedia CV. RJB dikonfirmasi kepada pejabat pengadaan yang memproses pengadaan langsung kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan, Jembatan, Trotoar dan Bangunan Pelengkapnya di Kota Administrasi Jakarta Selatan (pengadaan bahan) Tahap 1.
Mahendra selaku pejabat pengadaan menjawab melalui pesan whatsapp, “alamat yang tertera dalam dokumen memang berbeda dengan yang tertera di portal LPSE.
Namun yang berbeda hanya yang di LPSE, selebihnya semua sama termasuk keberadaan kantornya. Dan hal ini juga disadari dari awal, karena penyedia sudah melaporkan ke LKPP untuk perubahan alamat pada sistem LPSE, semua prosedur LKPP sudah dijalani penyedia.
Jadi semua hal sudah sama alamatnya, hanya tertera dalam portal LPSE yang sedang proses perubahan, itu semua ada tanda terimanya di penyedia dari LKPP langsung”.
Konfirmasi dilanjutkan lagi, “apakah alamat penyedia yang ditayangkan pada LPSE wajib sama dengan dokumen sebenarnya? Jika ada perbedaan, apakah hal tersebut merupakan indikasi penyimpangan? Jika ada perbedaan alamat penyedia seperti hal diatas, apakah pejabat pengadaan tetap melanjutkan proses pengadaan?
Mahendra menjawab, “tidak ada yang beda alamatnya, adapun yang tertera alamatnya di LPSE dalam proses perubahan, pengadaan kami secara elektronik yang terhubung dengan aplikasi SIKAP, jadi data-data terutama data administrasi penyedia terverifikasi oleh LKPP”.
Jawaban dari Mahendra selaku pejabat pengadaan disesuaikan dengan Lampiran Keputusan Deputi Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP nomor 5 tahun 2018. Pada klausul 5.1 berbunyi : Untuk peserta yang berbentuk badan usaha, persyaratan administrasi/legalitas meliputi : (e) mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa.
Pada klausul 11.2 huruf c berbunyi : Evaluasi kualifikasi dengan ketentuan : (1) evaluasi kualifikasi dilakukan dengan sistem gugur, (2) evaluasi kelengkapan dan keabsahan pakta integritas dan formulir isian kualifikasi sesuai dengan persyaratan kualifikasi pada klausul 5 dan 6. (3) Apabila penyedia tidak memenuhi persyaratan kualifikasi, pejabat pengadaan menyatakan pengadaan langsung gagal dan mengundang pelaku usaha lain.
Jawaban dari Mahendra selaku pejabat pengadaan yang menyampaikan bahwa hal terkait alamat penyedia sudah disadari dari awal, namun proses pengadaan tetap dilanjutkan sampai dengan penetapan CV. Raynaldo Jaya Bersama sebagai penyedia untuk pengadaan bahan kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan, Jembatan, Trotoar dan Bangunan Pelengkapnya di Kota Administrasi Jakarta Selatan Tahap 1.
Berpedoman pada Lampiran Keputusan Deputi Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP nomor 5 tahun 2018, apakah Mahendra selaku pejabat pengadaan sepatutnya melanjutkan proses pengadaan atau menyatakan pengadaan langsung gagal dan mengundang pelaku usaha lain?
Demi terciptanya pengadaan barang/jasa yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Suku Dinas Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Selatan, Heru Suwondo selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) layak melakukan pengkajian terhadap proses pemilihan penyedia pengadaan bahan kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan, Jembatan, Trotoar dan Bangunan Pelengkapnya di Kota Administrasi Jakarta Selatan Tahap 1 TA. 2020. (Polman/Tim)