Bangunan di Jalan KS. Tubun No. 106 Petamburan Tanah Abang Jakpus.

Jakarta, Panggung Modus Operandi – Setiap orang atau badan dalam mendirikan bangunan di wilayah Provinsi DKI Jakarta diwajibkan mendapatkan izin terlebih dahulu dari pemerintah daerah melalui satuan kerja pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).

Namun pada pelaksanaannya, ada bangunan gedung non rumah tinggal yang diduga belum ada izin mendirikan bangunan (IMB) dan terindikasi pelanggaran yang berada di Jalan KS. Tubun No. 106 Petamburan Kecamatan Tanah Abang Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Berawal dari informasi narasumber berinisial WN yang menyampaikan, “ada indikasi pembiaran dari Sektor DCKTRP Kecamatan Tanah Abang dan Sudin CKTRP Kota Administrasi Jakarta Pusat terhadap bangunan gedung tanpa IMB dan terindikasi langgar garis sempadan bangunan (GSB) dengan jalan yang berada di Jalan KS. Tubun No. 106 Petamburan Kecamatan Tanah Abang Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Tindakan penertiban terhadap bangunan gedung tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya karena diduga ada oknum dari Sektor DCKTRP Kecamatan Tanah Abang dan Sudin CKTRP Kota Administrasi Jakarta Pusat membekingi bangunan gedung tersebut.

Indikasi pembiaran tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan daerah dari sisi restribusi perizinan dan berpotensi munculnya warga lain yang tidak patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam mendirikan bangunan gedung di wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat”, tandasnya kepada wartawan media www.panggungmodusoperandi.com.

Pengecekan dilapangan pada tanggal 4 Oktober 2021, benar ada pembangunan gedung non rumah tinggal yang berada di Jalan KS. Tubun No. 106 Petamburan Kecamatan Tanah Abang Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Pada sisi depan bangunan gedung tidak ada terpasang papan IMB yang merupakan bukti bahwa pembangunan gedung tersebut sudah mendapat persetujuan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atau papan segel yang merupakan bukti bahwa tindakan penertiban telah berjalan sebagaimana mestinya dari Sektor DCKTRP Kecamatan Tanah Abang atau Sudin CKTRP Kota Administrasi Jakarta Pusat. Fisik bangunan gedung pada bagian depan diduga langgar garis sempadan bangunan (GSB) dengan jalan.

Tindakan penertiban terhadap bangunan gedung tersebut diupayakan konfirmasi ke Sektor DCKTRP Kecamatan Tanah Abang, namun keberadaan Kasektor DCKTRP Kecamatan Tanah Abang tidak bisa diprediksi kapan dan jam berapa berada dikantornya.

Pengecekan dilapangan pada tanggal 29 Oktober 2021, pembangunan gedung tetap dilanjutkan yang kesannya pembangunan gedung tersebut sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, namun pada sisi depan bangunan gedung tetap tidak ada terpasang papan IMB atau papan segel.

Tindakan penertiban terhadap bangunan gedung tersebut dikonfirmasi kepada Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kota Administrasi Jakarta Pusat dengan surat nomor 074/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/XI/2021 pada tanggal 10 Nopember 2021. Sampai berita ini dipublikasikan belum ada tanggapan. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here