Jakarta, Panggung Modus Operandi – Lurah Petukangan Utara Fahrul Hertanto dan Camat Pesanggrahan Fajar Churniawan diduga tutup mata terhadap adanya pembangunan konstruksi reklame yang belum memiliki izin di Jalan Mesjid Darul Falah RT. 007/003 Kelurahan Petukangan Utara Kecamatan Pesanggrahan Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 244 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame dan perubahannya Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 214 Tahun 2016, pada pasal 46 ayat 1 menyatakan : Setiap penyelenggara reklame didalam dan diluar sarana dan prasarana kota harus mendapat IPR (Izin Penyelenggaraan Reklame) dari pejabat yang ditunjuk Gubernur dalam hal ini Kepala BPTSP.
Keberadaan pembagunan konstruksi reklame tersebut disampaikan kepada Lurah Petukangan Utara dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kecamatan Pesanggrahan. Pembangunan konstruksi reklame dihentikan dan pemilik reklame disarankan untuk mengurus perizinan reklame tersebut.
Secara diam-diam pembangunan konstruksi reklame dilanjutkan lagi, sedangkan pemilik belum mengantongi izin. Hal tersebut disampaikan lagi kepada Lurah Petukangan Utara, Camat Pesanggrahan dan Kasatpol PP Kecamatan Pesanggrahan.
Sebagai tindaklanjut dari informasi tersebut, Kasatpol PP Kecamatan Pesanggrahan bernama Sukirno melakukan monitoring dengan pengecekan langsung ke lapangan dan memperingatkan pekerja untuk tidak melanjutkan pekerjaan konstruksi reklame tersebut.
Laporan monitoring tersebut disampaikan oleh Sukirno dengan surat nomor 947/-1.757.1 pada tanggal 7 Desember 2017 kepada Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Selatan dan dengan surat nomor 948/-1.757.1 pada tanggal 7 Desember 2017 kepada Camat Pesanggrahan. Pembangunan konstruksi reklame berhenti lagi.
Selang beberapa bulan kemudian, setelah Kasatpol PP Kecamatan Pesanggrahan Sukirno pensiun, pembangunan konstruksi reklame dilanjutkan lagi, sedangkan pemilik belum mengantongi izin.
Hal tersebut disampaikan lagi melalui pesan singkat kepada Lurah Petukangan Utara dan Camat Pesanggrahan. Fahrul Hertanto menjawab melalui pesan singkat, “saya sudah laporkan keatasan saya, terima kasih”, sedangkan Camat Pesanggrahan Fajar Churniawan tidak berkenan merespon pesan singkat.
Pada tanggal 27 Maret 2018, terkait pembangunan konstruksi reklame tersebut dikonfirmasi dengan surat nomor 042/PMO/Konf/INV/JKT/III/2018 kepada Camat Pesanggrahan. Surat konfirmasi didisposisi kepada Thia Mutiara Hadyanti yang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Pesanggrahan.
Sebagai tindaklanjut dari surat konfirmasi, Camat Pesanggrahan membuat surat undangan pada tanggal 27 Maret 2018 kepada : (1) Sekretaris Kecamatan, (2) Lurah Petukangan Utara, (3) Kepala UPPRD Kecamatan, (4) Kepala Unit PTSP Kecamatan, (5) Kasi Pemerintahan dan Trantib Kecamatan, (6) Kasatpel Dinas Citata Kecamatan, (7) Kasatpol PP Kecamatan (Kasatpol PP Kecamatan Pesanggrahan dijabat oleh Plh. dari Kabag TU Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Selatan bernama Endang Istro Asih), (8) Pemilik Bangunan, (9) Ketua RT. 007 Petukangan Utara, (10) Ketua RW. 003 Petukangan Utara Kecamatan Pesanggrahan, untuk hadir rapat pada tanggal 28 Maret 2018 di Kantor Kecamatan Pesanggrahan.
Setelah selesai rapat di Kantor Kecamatan Pesanggrahan, perwakilan dari pemilik reklame menemui wartawan Panggung Modus Operandi sampai ke rumahnya dan diduga melakukan intimidasi supaya tidak menindaklanjuti surat konfirmasi yang dikirimkan.
Terkait surat jawaban konfirmasi dipertanyakan lagi kepada Camat Pesanggrahan melalui telepon seluler, Fajar Churniawan menjawab, “nanti akan kami jawab tertulis sesuai dengan apa yang dikonfirmasi”, tandasnya.
Sesuai dengan lampiran Pergub Provinsi DKI Jakarta 214 Tahun 2016, salah satu anggota bidang pengawasan dalam susunan keanggotaan Tim Penertiban Terpadu Penyelenggaraan Reklame adalah Camat.
Sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 286 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kota Administrasi, Pasal 47 menyatakan : Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Kecamatan menyelenggarakan fungsi : (e) pengoordinasian penerapan dan penegakan perundang-undangan daerah.
Namun fakta dilapangan, pembangunan konstruksi reklame masih tetap berlanjut, Satpol PP Kelurahan Petukangan Utara dan Satpol PP Kecamatan Pesanggrahan tetap melakukan monitoring dan diduga hanya “monitoring-monitoringan”.
Sampai berita ini dipublikasikan, Camat Pesanggrahan belum berkenan menjawab surat konfirmasi dan keberadaan Kasi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Pesanggrahan tidak bisa diprediksi jam berapa berada dikantornya untuk menanyakan terkait surat konfirmasi.
Untuk terciptanya penegakan perundang-undangan daerah di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan, khususnya di wilayah Kecamatan Pesanggrahan, Walikota Tri Kurniadi sudah sepatutnya menjalankan tindakan penertiban terhadap pembangunan konstruksi reklame tanpa izin di Jalan Mesjid Darul Falah RT.007/003 Kelurahan Petukangan Utara dan Irbanko Junjungan Simangunsong sudak selayaknya melakukan pemeriksaan kepada Camat Pesanggrahan dan Lurah Petukangan Utara. (Polman/Tim)