Puing masih berserakan pada pekerjaan didalam Taman Gandaria Tengah sampai dengan tanggal 21 Desember 2018.

Jakarta, Panggung Modus Operandi – Pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibiayai dari APBN maupun APBD berpedoman pada Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 mulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan pengadaan serta sanksi yang diberikan kepada penyedia yang tidak menyelesaikan pekerjaan.

Namun pada pelaksanaannya, ada kegiatan dari Suku Dinas Kehutanan (Sudinhut) Kota Administrasi Jakarta Selatan pada TA. 2018 yang terindikasi penyimpangan terhadap Perpres Nomor 16 Tahun 2018.

Berawal dari informasi narasumber yang kurang berkenan namanya dipublikasikan dalam pemberitaan ini menyampaikan, “ada pekerjaan di Taman Gandaria Tengah (Taman Depan Kantor Kelurahan Kramat Pela), mulai dari awal pembangunan sekitar bulan Nopember 2018 sampai dengan berhentinya pekerjaan tersebut pada bulan Desember 2018, saya tidak pernah melihat ada papan proyek dan bedeng kerja terpasang, ini sudah pasti proyek dari pemerintah karena lokasi pelaksanaannya berada di tanah milik pemerintah. Sampai saat ini toilet yang baru dibangun belum bisa dipergunakan oleh warga dan pekerjaan tersebut belum selesai 100% (seratus persen). Ada apa dengan penyedia dan pengawas dari pihak ketiga serta SKPD terkait”, tandasnya.

Dalam penelusuran dan pengembangan informasi dari narasumber, pekerjaan tersebut adalah merupakan kegiatan dari Sudinhut Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan nama kegiatan Sarana Prasarana Taman (20 titik lokasi).

Pekerjaan tersebut merupakan pecahan dari kegiatan “Penataan ruang terbuka hijau taman di wilayah Jakarta Selatan (itemized paket)” dengan pagu sebesar Rp. 7.867.970.237,- (tujuh milyar delapan ratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh ribu dua ratus tiga puluh tujuh rupiah).

Sesuai dengan berita acara hasil tender dari Pokja JS B Unit Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (UPPBJ) Jakarta Selatan pada tanggal 11 Oktober 2018 nomor 655.JS.B/BAHP/-1.795.22/2018, kegiatan tersebut terdiri dari empat paket diantaranya, Paket Sarana Prasarana Taman (20 titik lokasi) dengan HPS sebesar Rp. 1.495.583.813,- (satu milyar empat ratus sembilan puluh lima juta lima ratus delapan puluh tiga ribu delapan ratus tiga belas rupiah), Paket Taman Ex SPBU Senopati dengan HPS sebesar Rp. 611.308.968,- (enam ratus sebelas juta tiga ratus delapan ribu sembilan ratus enam puluh delapan rupiah), Paket Taman Lalu Lintas Tebet dengan HPS sebesar Rp. 2.242.578.691,- (dua milyar dua ratus empat puluh dua juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah), Paket Taman Lansia dengan HPS sebesar Rp. 2.601.905.000,- (dua milyar enam ratus satu juta sembilan ratus lima ribu rupiah).

Pemenang lelang untuk paket Sarana Prasarana Taman (20 titik lokasi) adalah PT. Adinda Maria Parsaktian Abadi dengan harga terkoreksi sebesar Rp. 1.223.200.000,- (satu milyar dua ratus dua puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah).

Pantauan tanggal 21 Desember 2018 pada pekerjaan Sarana Prasarana Taman yang berlokasi didalam Taman Gandaria Tengah, pembersihan lokasi belum dilakukan dan masih banyak rincian pekerjaan yang disinyalir tidak terpasang sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Rincian pekerjaan yang disinyalir tidak terpasang sesuai dengan RAB setelah berakhirnya pekerjaan Pembuatan Toilet Publik dan Pembangunan Pos Jaga yang berlokasi didalam Taman Gandaria Tengah meliputi : (a) Papan proyek tidak ada terpasang selama pelaksanaan, dalam RAB papan proyek ada 20 (dua puluh) buah pada Pembuatan Toilet Publik dan 20 (dua puluh) buah pada Pembangunan Pos Jaga.

(b) Bedeng kerja tidak ada terpasang selama pelaksanaan, dalam RAB ada pembuatan bedeng kerja sekitar 40 (empat puluh) m2 untuk 20 titik lokasi. (c) Dalam RAB pekerjaan grid pola design 360 m2 pada Pembuatan Toilet Publik dan 120 m2 pada Pembangunan Pos Jaga, totalnya sekitar 480 m2 untuk 20 titik lokasi, luas Toilet Publik dan Pos Jaga perlokasi sekitar 24 m2 (480 m2 dibagi 20 titik), hasil pekerjaan akhir yang berlokasi didalam Taman Gandaria Tengah ada sekitar 18,6 m2 (6 m X 3,1 m), disinyalir ada kekurangan total volumenya untuk 20 titik lokasi yaitu sekitar 108 m2 ((480 m2 – (18,6 m2 X 20 = 372 m2) = 480 m2 – 372 m2 = 108 m2)).

(d) Dalam RAB pekerjaan cor meja tebalnya adalah 11 cm, dilokasi terpasang tebalnya sekitar 7 cm. (e) Dalam RAB ada pekerjaan talang, bahan talang PVC 15 X 15 cm, dop talang dan bracket talang, upah talang volumenya 60 m, dilapangan talang tidak ada terpasang.

(f) Dalam RAB ada exhaust fan sebanyak 20 (dua puluh) buah, dilokasi exhaust fan tidak ada terpasang, (g) Dalam RAB ada pekerjaan pasang wiremess untuk tanaman rambat volumenya 184,96 kg, dilokasi wiremess untuk tanaman rambat tidak ada terpasang.

Pantauan dilapangan pada tanggal 29 Desember 2018, toilet umum dan pos jaga yang berlokasi didalam Taman Gandaria Tengah belum bisa dipergunakan, pintunya masih terkunci yang menunjukkan pekerjaan tersebut belum selesai dan hasil akhir disinyalir belum sesuai dengan RABnya.

Pekerjaan tersebut dibiayai dari APBD Provinsi DKI Jakarta TA. 2018 menggunakan kode rekening 5.2.3.26.21/Belanja Modal Pengadaan Konstruksi/Pembelian Taman. Pada e-budgeting kegiatan tersebut menggunakan dua kode rekening, yaitu kode rekening 5.2.3.23.05/Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jaringan Irigasi dan kode rekening 5.2.3.26.21/Belanja Modal Pengadaan Konstruksi/Pembelian Taman.

Sesuai dengan informasi realisasi belanja per kode rekening dari Suku Dinas Kehutanan Kota Administrasi Jakarta Selatan sampai dengan tanggal 31 Desember 2018, sudah terealisasi kode rekening 5.2.3.23.05/Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jaringan Irigasi sebesar Rp. 139.567.102,- (seratus tiga puluh sembilan juta lima ratus enam puluh tujuh ribu seratus dua rupiah) dan kode rekening 5.2.3.26.21/Belanja Modal Pengadaan Konstruksi/Pembelian Taman sebesar Rp. 10.772.545.573,- (sepuluh milyar tujuh ratus tujuh puluh dua juta lima ratus empat puluh lima ribu lima ratus tujuh puluh tiga rupiah).

Terkait hasil akhir dari pekerjaan Sarana Prasarana Taman (20 titik lokasi) TA. 2018 dikonfirmasi kepada Kasudin Kehutanan Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan surat nomor 002/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/I/2019 pada tanggal 2 Januari 2019, sampai berita ini dipublikasikan Yuswardi belum berkenan menjawab konfirmasi. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here