Jakarta, Panggung Modus Operandi – Tindakan bongkar paksa terhadap bangunan gedung tanpa izin mendirikan bangunan (IMB) adalah merupakan tindaklanjut dari tindakan yang sudah diberikan sebelumnya antara lain surat peringatan, penyegelan dan surat perintah bongkar (SPB), namun apabila pemilik bangunan gedung masih tetap melanjutkan pembangunan sedangkan IMBnya belum terbit, maka satuan kerja perangkat daerah cipta karya, tata ruang dan pertanahan (CKTRP) akan menerbitkan tindakan lanjutan yaitu rekomendasi teknis (rekomtek) bongkar paksa ke satuan polisi pamong praja (satpol pp).
Menurut informasi dari narasumber berinisial HS yang menyampaikan, “bangunan gedung tanpa IMB yang sudah disegel yang berada di Jalan Ciledug Raya No. 60 Kelurahan Petukangan Utara Kecamatan Pesanggrahan Kota Administrasi Jakarta Selatan sudah dikerjakan lagi, sedangkan IMBnya belum terbit.
Pembangunan gedung tersebut semestinya berhenti menunggu sampai IMBnya terbit. Apakah pemilik bangunan gedung tersebut sudah kebal hukum atau apakah dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin CKTRP) Kota Administrasi Jakarta Selatan tidak berkenan menerbitkan rekomtek bongkar paksa terhadap bangunan gedung tersebut?
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan mesti tegas menjalankan tindakan penertiban terhadap bangunan gedung tanpa IMB yang berada pada lokasi tersebut untuk menghindari terjadinya kecemburuan sosial sesama warga.
Apabila dari Pemkot Jakarta Selatan tidak berkenan menjalankan tindakan terhadap bangunan gedung tanpa IMB pada lokasi tersebut, hal ini akan berpotensi menimbulkan ketidakpatuhan warga terhadap ketentuan perundang-undangan dalam mendirikan bangunan gedung dan akan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah dari sisi restribusi.
Inspektorat DKI Jakarta layak melakukan pemeriksaan terhadap aparatur sipil negara pada Sudin CKTRP Jakarta Selatan apabila tidak berkenan menerbitkan rekomtek bongkar paksa atau melakukan pemeriksaan terhadap aparatur sipil negara pada Satpol PP Jakarta Selatan apabila tidak berkenan menjalankan tindakan bongkar paksa terhadap rekomtek yang sudah diterbitkan oleh Sudin CKTRP Jakarta Selatan terhadap bangunan gedung pada lokasi tersebut”, tandasnya.
Pengecekan lapangan dilakukan terhadap bangunan gedung yang berada di Jalan Ciledug Raya No. 60 Kelurahan Petukangan Utara Kecamatan Pesanggrahan Kota Administrasi Jakarta Selatan pada tanggal 14 Maret 2023.
Pembangunan gedung masih dilanjutkan, pada sisi depan bangunan gedung tidak ada terpasang papan IMB sebagai bukti bahwa pembangunan gedung tersebut sudah mendapat persetujuan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan papan segel tidak ada lagi terpasang.
Terkait tindakan lanjutan terhadap bangunan gedung tersebut dikonfirmasi kepada Plt. Kasudin CKTRP Jakarta Selatan melalui whatsapp. Widodo menjawab, “sudah ditindak sesuai ketentuan, untuk tindakan selanjutnya oleh unit yang lain”.
Terkait tindakan bongkar paksa terhadap bangunan gedung tersebut dikonfirmasi kepada Plt. Kasatpol PP Jakarta Selatan yang dijabat oleh Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Provinsi DKI Jakarta melalui whatsapp. Rizki Adhari tidak berkenan menanggapi. Sampai berita ini dipublikasikan belum ada tanggapan dari Plt. Kasatpol PP Jakarta Selatan. (Polman/Tim)