Jakarta, Panggung Modus Operandi – Kepala Suku Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Administrasi Jakarta Selatan (Kasuban Kesbangpol Jaksel) Dirhamul Nugraha selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) terindikasi penyalahgunaan wewenang karena menetapkan dan mengumumkan pengadaan barang/jasa paket Fasilitasi Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) tahun anggaran 2024 yang dilaksanakan oleh organisasi dan atau kelompok masyarakat dengan tipe swakelola I (satu).
Menurut informasi dari narasumber berinisial NA yang menyampaikan, “pengadaan barang/jasa paket Fasilitasi Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Jakarta Selatan dari Suku Badan Kesbangpol Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024 dengan tipe swakelola I (satu) terindikasi penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan dibidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Kasuban Kesbangpol Jakarta Selatan selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) merangkap jabatan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) terindikasi penyalahgunaan wewenang karena menetapkan dan mengumumkan paket Fasilitasi Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Jakarta Selatan tahun anggaran 2024 dengan swakelola tipe I (satu) sedangkan Suban Kesbangpol Jakarta Selatan tidak memiliki sumber daya manusia dan kemampuan teknis untuk melaksanakan paket tersebut.
Berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada Pasal 18 ayat 6 tertulis : Tipe swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a terdiri atas : (a) Tipe I yaitu swakelola yang direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah penanggung jawab anggaran. (c) Tipe III yaitu swakelola yang direncanakan dan diawasi oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan oleh ormas pelaksana swakelola; atau (d) Tipe IV yaitu swakelola yang direncanakan oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah penanggung jawab anggaran dan/atau berdasarkan usulan kelompok masyarakat dan dilaksanakan serta diawasi oleh kelompok masyarakat pelaksana swakelola.
Pasal 47 ayat 1 tertulis : Pelaksanaan swakelola tipe I dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut : (a) PA/KPA dapat menggunakan pegawai kementerian/lembaga/perangkat daerah lain dan/atau tenaga ahli; (b) Penggunaan tenaga ahli tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari jumlah tim pelaksana; dan (c) Dalam hal dibutuhkan pengadaan barang/jasa melalui penyedia, dilaksanakan sesuai ketentuan dalam peraturan presiden ini. Ayat 3 tertulis : Pelaksanaan swakelola tipe III dilakukan berdasarkan kontrak PPK dengan pimpinan ormas; Ayat 4 tertulis : Pelaksanaan swakelola tipe IV dilakukan berdasarkan kontrak PPK dengan pimpinan kelompok masyarakat.
Berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembauran Kebangsaan Di Daerah, Pasal 1 ayat 4 tertulis : Forum Pembauran Kebangsaan yang selanjutnya disingkat FPK adalah wadah informasi, komunikasi, konsultasi dan kerjasama antara warga masyarakat yang diarahkan untuk menumbuhkan, memantapkan, memelihara dan mengembangkan pembauran kebangsaan.
Pasal 2 ayat 2 tertulis : Penyelengaraan pembauran kebangsaan di kabupaten/kota menjadi tanggungjawab dan dilaksanakan oleh masyarakat, difasilitasi dan dibina oleh pemerintah kabupaten/kota.
Pasal 8 ayat 1 tertulis : FPK dibentuk di provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan. Ayat 2 tertulis : Pembentukan FPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah daerah
Berpedoman pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Forum Pembauran Kebangsaan, Pasal 1 ayat 7 tertulis : Forum Pembauran Kebangsaan yang selanjutnya disingkat FPK adalah wadah informasi, komunikasi, konsultasi dan kerja sama antar warga masyarakat yang diarahkan untuk menumbuhkan, memantapkan, memelihara dan mengembangkan pembauran kebangsaan.
Pasal 2 ayat 1 tertulis : FPK dibentuk pada tingkat provinsi dan kota/kabupaten administrasi. Ayat 2 tertulis : Pembentukan FPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh masyarakat melalui pemuka adat, tokoh suku/etnis dan tokoh ras yang difasilitasi oleh pemerintah daerah dengan ketentuan sebagai berikut : (b) pada tingkat kota/kabupaten administrasi difasilitasi oleh walikota/bupati.
Berpedoman pada Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 332 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Gubernur Nomor 568 Tahun 2021 tentang Pengukuhan Anggota Forum Pembauran Kebangsaan Tahun 2021-2026, para anggota forum pembauran kebangsaan pada Lampiran Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 332 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Gubernur Nomor 568 Tahun 2021 adalah dari organisasi dan atau kelompok masyarakat.
Berpedoman pada peraturan tersebut, forum pembauran kebangsaan dilaksanakan oleh masyarakat dan pada faktanya paket Fasilitasi Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Jakarta Selatan tahun anggaran 2024 dilaksanakan oleh organisasi dan atau kelompok masyarakat. Semestinya paket tersebut ditetapkan dan diumumkan oleh KPA dengan swakelola tipe III (tiga) atau tipe IV (empat).
Atas dasar apa dan berpedoman pada peraturan yang mana Kasuban Kesbangpol Jaksel Dirhamul Nugraha selaku KPA menetapkan dan mengumumkan pengadaan barang/jasa paket Fasilitasi Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) tahun anggaran 2024 yang dilaksanakan oleh organisasi dan atau kelompok masyarakat dengan swakelola tipe I (satu)?
Itbanko Jaksel layak melakukan pemeriksaan terhadap indikasi penyalahgunaan wewenang oleh Kasuban Kesbangpol Jaksel”, tandasnya.
Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber berinisial NA yang bersumber dari portal https://sirup.lkpp.go.id, ada paket Fasilitasi Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Jakarta Selatan dari Suku Badan Kesbangpol Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024 dengan swakelola tipe 1 (satu) dengan pagu sebesar Rp. 805.500.000. Deskripsi : honorarium fasilitasi forum pembauran kebangsaan (FPK) Jakarta Selatan.
Terkait informasi yang disampaikan oleh narasumber berinisial NA dikonfirmasi secara tertulis kepada Kasuban Kesbangpol Jaksel. Sampai berita ini dipublikasikan, Dirhamul Nugraha belum berkenan memberikan tanggapan. (Polman/Tim)