Bogor, Panggung Modus Operandi – Berpedoman pada Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada Pasal 4 tertulis, pengadaan barang/jasa bertujuan untuk : (a) menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi dan penyedia.
Pada Pasal 7 tertulis, semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa mematuhi etika sebagai berikut : (f) menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara, (g) menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi.
Namun pada perencanaan dan pelaksanaan betonisasi jalan Desa Ciangsana Kecamatan Gunung Putri melalui program satu milyar satu desa (samisade) yang dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021 dipertanyakan karena terindikasi penyimpangan dan diduga terjadi penggelembungan harga.
Menurut informasi dari narasumber berinisial SN yang menyampaikan, “Pekerjaan betonisasi jalan desa KP. Pabuaran Dusun 09 dan RW. 041 Dusun 03 Desa Ciangsana Kecamatan Gunung Putri tahun 2021 terindikasi penyimpangan dan diduga terjadi penggelembungan harga.
Pekerjaan tahap 1 (40%) dengan panjang 450 meter, lebar 4 meter dan tinggi 0,15 meter. Volume beton yang dibutuhkan adalah 450 meter X 4 meter X 0,15 meter = 270 m3 (meter kubik). Anggaran yang tersedia sebesar Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah).
Pekerjaan tahap 2 (60%) dengan panjang 688 meter + 12 meter (total 700 meter), lebar 4 meter dan tinggi 0,15 meter. Volume beton yang dibutuhkan adalah 700 meter X 4 meter X 0,15 meter = 420 m3 (meter kubik). Anggaran yang tersedia sebesar Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah).
Total anggaran samisade Desa Ciangsana sebesar Rp. 400.000.000 + Rp. 600.000.000 = Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah). Total volume beton yang dibutuhkan adalah 270 m3 + 420 m3 = 690 m3 (enam ratus sembilan puluh meter kubik).
Berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 83 Tahun 2020 tentang Pedoman Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa, pada Pasal 8 tertulis : Tata cara perencanaan bantuan keuangan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
(a) Kepala desa menyampaikan usulan bantuan keuangan kepada bupati melalui camat dalam bentuk proposal paling lambat bulan desember 2 (dua) tahun sebelum tahun berkenaan.
(b) Proposal permohonan bantuan keuangan sebagaimana dimaksud a paling sedikit memuat : (6) besaran dan rincian bantuan keuangan yang diajukan.
(c) Besaran biaya operasional yang dapat diusulkan sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 6 paling banyak sebesar 5% (lima persen) dari jumlah anggaran, yang peruntukannya digunakan untuk : (1) biaya survey awal, (2) biaya alat tulis kantor (ATK), (3) honor TPK, (4) biaya dokumentasi, (5) biaya transportasi, (6) biaya pendukung lainnya.
Berpedoman pada Perbup Bogor Nomor 83 Tahun 2020, biaya operasional pekerjaan betonisasi jalan desa KP. Pabuaran Dusun 09 dan RW. 041 Dusun 03 Desa Ciangsana Kecamatan Gunung Putri paling banyak sebesar Rp. 1.000.000.000 X 5% = 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Harga beton permeter kubik K350 dari beberapa penyedia dengan usia kering 28 (dua puluh delapan) hari pada portal ekatalog LKPP adalah sebesar Rp. 1.140.700 (satu juta seratus empat puluh ribu tujuh ratus rupiah).
Harga beton permeter kubik K250 dari beberapa penyedia dengan usia kering 28 (dua puluh delapan) hari pada portal ekatalog LKPP adalah sebesar Rp. 1.076.423 (satu juta tujuh puluh enam ribu empat ratus tiga belas rupiah).
Anggaran yang tersedia untuk pelaksanaan pekerjaan betonisasi jalan desa KP. Pabuaran Dusun 09 dan RW. 041 Dusun 03 Desa Ciangsana Kecamatan Gunung Putri tahun 2021 adalah total anggaran dikurangi biaya operasional tertinggi yaitu sebesar Rp. 1.000.000.000 – Rp. 50.000.000 = Rp. 950.000.000 (sembilan ratus lima puluh juta rupiah).
Asumsi perhitungan harga permeter kubik beton untuk pelaksanaan pekerjaan betonisasi jalan desa KP. Pabuaran Dusun 09 dan RW. 041 Dusun 03 Desa Ciangsana Kecamatan Gunung Putri tahun 2021 adalah sebesar Rp. 950.000.000/690 = Rp. 1.376.811 (satu juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus sebelas rupiah) permeter kubik.
Harga beton permeter kubik untuk pelaksanaan pekerjaan betonisasi jalan desa KP. Pabuaran Dusun 09 dan RW. 041 Dusun 03 Desa Ciangsana Kecamatan Gunung Putri tahun 2021 jauh lebih tinggi dari harga beton beberapa penyedia pada portal ekatalog LKPP.
Asumsi perhitungan biaya pelaksanaan pekerjaan betonisasi jalan desa KP. Pabuaran Dusun 09 dan RW. 041 Dusun 03 Desa Ciangsana Kecamatan Gunung Putri tahun 2021 apabila menggunakan beton K350 adalah sebesar 690 X Rp. 1.140.700 = Rp. 787.083.000 (tujuh ratus delapan puluh tujuh juta delapan puluh tiga ribu rupiah).
Dugaan kelebihan biaya pelaksanaan pekerjaan betonisasi jalan desa KP. Pabuaran Dusun 09 dan RW. 041 Dusun 03 Desa Ciangsana Kecamatan Gunung Putri tahun 2021 apabila menggunakan beton K350 adalah total anggaran pelaksanaan dikurangi biaya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan adalah sebesar Rp. 950.000.000 – Rp. 787.083.000 = Rp. 162.917.000 (seratus enam puluh dua juta sembilan ratus tujuh belas ribu rupiah).
Asumsi perhitungan biaya pelaksanaan pekerjaan betonisasi jalan desa KP. Pabuaran Dusun 09 dan RW. 041 Dusun 03 Desa Ciangsana Kecamatan Gunung Putri tahun 2021 apabila menggunakan beton K250 adalah sebesar 690 X Rp. 1.076.423 = Rp. 742.731.870 (tujuh ratus empat puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah).
Dugaan kelebihan biaya pelaksanaan pekerjaan betonisasi jalan desa KP. Pabuaran Dusun 09 dan RW. 041 Dusun 03 Desa Ciangsana Kecamatan Gunung Putri tahun 2021 apabila menggunakan beton K250 adalah total anggaran pelaksanaan dikurangi biaya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan adalah sebesar Rp. 950.000.000 – Rp. 742.731.870 = Rp. 207.268.130 (dua ratus tujuh juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu seratus tiga puluh rupiah).
Pelaksanaan pekerjaan betonisasi jalan desa KP. Pabuaran Dusun 09 dan RW. 041 Dusun 03 Desa Ciangsana Kecamatan Gunung Putri dilapangan tidak ada menggunakan rangka besi pada sisi bagian tengah jalan.
Ketebalan betonisasi pada bagian tepi tidak sama dengan ketebalan betonisasi pada bagian tengah”, ungkapnya kepada wartawan media online www.panggungmodusoperandi.com.
Sesuai dengan informasi yang dipublikasikan melalui portal samisade Kabupaten Bogor tahun 2021, ada pekerjaan pembangunan jalan desa atau lingkungan dari Desa Ciangsana Kecamatan Gunung Putri yang telah terverifikasi dengan anggaran sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
Pekerjaan tersebut terbagi dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dan tahap kedua sebesar Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah).
Terkait informasi dari narasumber berinisial SN dikonfirmasi kepada Kepala Desa Ciangsana melalui whatsapp. Udin Saputra selaku Kepala Desa Ciangsana menanggapi konfirmasi melalui whatsapp dan menyampaikan, “terima kasih informasinya, nanti saya akan jelaskan klo bisa abang datang ke kantor desa biar saya klarifikasi bareng TPK”.
Pada hari yang berbeda, terkait informasi dari narasumber berinisial SN dikonfirmasi lagi kepada Kepala Desa Ciangsana melalui whatsapp. Udin Saputra menanggapi melalui whatsapp dan menyampaikan, “saya mintanya ketemu bang, klo lewat WA engga bisa bang karena hasil musyawarah dengan TPK dan staf saya”.
Sampai berita ini dipublikasikan, Kepala Desa Ciangsana belum berkenan menjawab konfirmasi melalui whatsapp sesuai dengan apa yang ditanyakan. (Polman/Tim)