Jakarta, Panggung Modus Operandi – Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan Elly Sugestianingsih terindikasi salahgunakan wewenang karena diduga tidak berkenan memberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan kepada PT. Putra Pinbos Mandiri selaku pemenang tender kegiatan Pembangunan RTH Taman Maju Bersama Lokasi 1 (RTH Poltangan) TA. 2022.
Berawal dari informasi narasumber berinisial TM yang menyampaikan, “Diduga terjadi kolusi dan pengaturan pemenang tender yang melibatkan pokja pemilihan, penyedia dan PPK pada tender Pembangunan RTH Taman Maju Bersama Lokasi 1 (RTH Poltangan) TA. 2022.
Pada proses tender Pembangunan RTH Taman Maju Bersama Lokasi 1 (RTH Poltangan) PT. Putra Pinbos Mandiri dengan 5 (lima) peserta lainnya memasukkan harga penawaran yang sama.
PT. Putra Pinbos Mandiri selaku pemenang tender Pembangunan RTH Taman Maju Bersama Lokasi 1 (RTH Poltangan) terindikasi persekongkolan antar peserta karena diduga ada kesamaan dokumen penawaran meliputi metode kerja, bahan, alat, analisa pendekatan teknis, koefisien, harga satuan dasar, upah, bahan dan alat, harga satuan pekerjaan dan atau dukungan teknis, kesamaan pengetikan, susunan dan format penulisan
dengan lima peserta tender lainnya dan adanya keikutsertaan beberapa peserta yang berada dalam 1 (satu) kendali.
PT. Putra Pinbos Mandiri selaku pemenang tender Pembangunan RTH Taman Maju Bersama Lokasi 1 (RTH Poltangan) diduga menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam dokumen pemilihan.
Alamat kantor dari PT. Putra Pinbos Mandiri sesuai dengan data kualifikasi yang diisikan berada di Jalan Raya Centex No. 2 RT. 014/010 Kelurahan Ciracas Kecamatan Ciracas Jakarta Timur, sedangkan alamat kantor dari PT. Putra Pinbos Mandiri sesuai dengan SBU berada di Jalan Tipar No. 9 RT. 002/007 Kelurahan Pekayon Kecamatan Pasar Rebo Jakarta Timur.
Pokja pemilihan terkait dengan penyedia terindikasi persekongkolan mengurangi persyaratan kualifikasi tender Pembangunan RTH Taman Maju Bersama Lokasi 1 (RTH Poltangan) meliputi persyaratan mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa.
Sepatutnya PT. Putra Pinbos Mandiri dan lima peserta tender lainnya digugurkan pada saat evaluasi karena terindikasi persekongkolan antar peserta dan diduga menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam dokumen pemilihan, namun PT. Putra Pinbos Mandiri bisa menjadi pemenang tender karena diduga terjadi pengaturan antara pokja pemilihan terkait dengan penyedia.
Kasudin Pertamanan dan Hutan Kota Kota Administrasi Jakarta Selatan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) diduga tidak melakukan reviu dengan benar atas laporan hasil pemilihan penyedia dari pokja pemilihan untuk memastikan bahwa proses pemilihan penyedia sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur yang ditetapkan.
Semestinya pada saat dilakukan reviu atas laporan hasil pemilihan penyedia dari pokja pemilihan terkait, Kasudin Pertamanan dan Hutan Kota Kota Administrasi Jakarta Selatan selaku PPK menolak hasil pemilihan tersebut karena pemenang tender PT. Putra Pinbos Mandiri yang terindikasi persekongkolan antar peserta dan diduga menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam dokumen pemilihan, namun PPK tetap menerima PT. Putra Pinbos Mandiri sebagai pemenang tender Pembangunan RTH Taman Maju Bersama Lokasi 1 (RTH Poltangan) karena PPK diduga turut serta pengaturan pemenang tender tersebut”, tandasnya kepada wartawan media www.panggungmodusoperandi.com.
Sesuai dengan data atau informasi tender melalui portal https://lpse.jakarta.go.id, pada persyaratan kualifikasi Pembangunan RTH Taman Maju Bersama Lokasi 1 (RTH Poltangan) tidak ada tercantum persyaratan mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa.
Pemenang tender adalah PT. Putra Pinbos Mandiri yang beralamat di Jalan Raya Centex No. 2 RT. 014/010 Kelurahan Ciracas Kecamatan Ciracas Jakarta Timur dengan harga penawaran sebesar Rp. 3.093.812.253,74 dan harga terkoreksi sebesar Rp. 3.093.812.253,74.
5 (lima) peserta tender lainnya yang memasukkan harga penawaran yang sama dengan PT. Putra Pinbos Mandiri adalah PT. Gusindo Mulia Bersinar, CV. Sarwo Bathi Permana, PT. Sitau Namonang, PT. Sumber Pakko Abadi, PT. Indah Murni Makmur.
Penyedia yang lolos pada hasil evaluasi adalah CV. Sarwo Bathi Permana sebagai penyedia nomor urut 1 (satu) dan PT. Putra Pinbos Mandiri sebagai penyedia nomor urut 2 (dua).
Sebagai pemenang tender Pembangunan RTH Taman Maju Bersama Lokasi 1 (RTH Poltangan) adalah PT. Putra Pinbos Mandiri penyedia nomor urut 2 (dua) yang beralamat di Jalan Raya Centex No. 2 RT. 014/010 Kelurahan Ciracas Kecamatan Ciracas Jakarta Timur.
Sesuai dengan data atau informasi yang dipublikasikan melalui portal https://siki.pu.go.id, alamat dari PT. Putra Pinbos Mandiri berada di Jalan Tipar No. 9 RT. 002/007 Kelurahan Pekayon Kecamatan Pasar Rebo Jakarta Timur.
Alamat PT. Putra Pinbos Mandiri sesuai dengan data atau informasi pada portal https://lpse.jakarta.go.id berbeda dengan alamat PT. Putra Pinbos Mandiri sesuai dengan data atau informasi dari portal https://siki.pu.go.id.
Terkait adanya dugaan pengaturan pemenang tender yang melibatkan PPK pada tender paket Pembangunan RTH Taman Maju Bersama Lokasi 1 (RTH Poltangan) TA. 2022 dikonfirmasi kepada Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan surat nomor 019/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/VI/2022 pada tanggal 13 Juni 2022.
Elly Sugestianingsih selaku Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Kota Administrasi Jakarta Selatan menjawab konfirmasi dengan surat nomor 4775/-1.795.22 tertanggal 24 Juni 2022 dan menyampaikan bahwa dalam hal ini Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Kota Administrasi Jakarta Selatan tidak berkewenangan untuk memberikan konfirmasi terkait dugaan pengaturan pemenang tender yang melibatkan PPK pada tender Pembangunan RTH Taman Maju Bersama Lokasi 1 (RTH Poltangan) TA. 2022 dikarenakan yang berwenang memberikan konfirmasi yaitu Pokja I (satu) Unit Pengadaan Pelayanan Barang dan Jasa Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Jawaban konfirmasi dari Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Kota Administrasi Jakarta Selatan disampaikan kepada narasumber.
Narasumber berinisial TM yang menyampaikan lagi, “Ada apa dengan Elly Sugestianingsih selaku Kasudin Pertamanan dan Hutan Kota Jaksel, apakah laporan hasil pemilihan penyedia dari Pokja I (satu) Unit Pengadaan Pelayanan Barang dan Jasa Kota Administrasi Jakarta Selatan tidak dilakukan reviu dengan benar oleh PPK untuk memastikan bahwa proses pemilihan penyedia sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur yang ditetapkan?
Yang melakukan reviu atas laporan hasil pemilihan penyedia adalah PPK, kenapa Elly Sugestianingsih lempar bola kepada Pokja I (satu) Unit Pengadaan Pelayanan Barang dan Jasa Kota Administrasi Jakarta Selatan?
Inspektorat Provinsi DKI Jakarta layak melakukan pemeriksaan terhadap prosedur pemilihan penyedia paket Pembangunan RTH Taman Maju Bersama Lokasi 1 (RTH Poltangan) TA. 2022 dan merekomendasikan sanksi yang tegas sesuai ketentuan perundang-undangan kepada Pokja I (satu) Unit Pengadaan Pelayanan Barang dan Jasa Kota Administrasi Jakarta Selatan, penyedia PT. Putra Pinbos Mandiri dan Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Kota Administrasi Jakarta Selatan”, tandasnya.
Konfirmasi lanjutan terkait dugaan pengaturan pemenang tender yang melibatkan PPK pada tender paket Pembangunan RTH Taman Maju Bersama Lokasi 1 (RTH Poltangan) TA. 2022 dikonfirmasi lagi kepada Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan surat nomor 024/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/VI/2022 pada tanggal 28 Juni 2022.
Elly Sugestianingsih selaku Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Kota Administrasi Jakarta Selatan menyampaikan, “PPK yang melakukan reviu atas laporan hasil pemilihan penyedia Pembangunan RTH Taman Maju Bersama Lokasi 1 (RTH Poltangan) TA. 2022 adalah Kasudin sebelum saya menjabat disini yaitu Pak Winarto.
Nanti saya akan berkoordinasi dengan Pokja I (satu) Unit Pengadaan Pelayanan Barang dan Jasa Kota Administrasi Jakarta Selatan dan berkonsultasi dengan Inspektorat Pembantu Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan terkait langkah apa yang akan dijalankan terhadap hal tersebut”, tandasnya.
Uji publik terhadap informasi dari narasumber dan pengujian informasi dipublikasikan pada tanggal 8 Agustus 2022 dengan link berita https://www.panggungmodusoperandi.com/investigasi/reviu-atas-laporan-hasil-tender-dari-pokja-pemilihan-oleh-kasudin-tamhut-jaksel-dipertanyakan.
Terkait konsultasi dari Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan dikonfirmasi ke Inspektorat Pembantu Wilayah Kota (Itbanko) Administrasi Jakarta Selatan.
Inspektur Pembantu Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan Santoso Teguh Iman Pratiknyo mengundang tim media www.panggungmodusoperandi.com dengan surat undangan audiensi nomor 90/und/IX/2022 tertanggal 12 September 2022.
Pada tanggal 15 September 2022 bertempat di Ruang Rapat Kolaborasi Inspektorat Pembantu Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan diadakan rapat dengar penjelasan informasi terkait dugaan pengaturan pemenang tender yang melibatkan PPK pada tender Pembangunan RTH Taman Maju Bersama Lokasi 1 (RTH Poltangan) TA. 2022 yang dihadiri oleh Asih, Hanis dan Yoyoh Robiyati dari tim Itbanko Jakarta Selatan.
Tim Itbanko Jakarta Selatan pada saat rapat menyampaikan, “telah dilakukan audiensi dengan Pokja 1 UPPBJ Jakarta Selatan. Terkait harga penawaran dari pemenang tender benar ada kesamaan pengetikan, susunan dan format penulisan dengan lima peserta tender lainnya.
Terkait dengan alamat dari pemenang tender yang disampaikan pada data kualifikasi berbeda dengan SBUnya, Pokja 1 telah melakukan klarifikasi terhadap hal tersebut.
Apabila alamat dari peserta tender pada data kualifikasi berbeda dengan SBU merupakan indikasi penyimpangan terhadap ketentuan perundang-undangan, kami akan berkonsultasi dengan LKPP.
Kewenangan memberikan sanksi terhadap PT. Putra Pinbos Mandiri selaku pemenang tender Pembangunan RTH Taman Maju Bersama Lokasi 1 (RTH Poltangan) TA. 2022 adalah PPK. Silahkan disampaikan kepada PPKnya untuk memproses sanksi terhadap PT. Putra Pinbos Mandiri, apabila PPKnya tidak berkenan nanti akan kami tindaklanjuti”, tandasnya.
Terkait hasil rapat dari tim media www.panggungmodusoperandi.com dengan tim Itbanko Jakarta Selatan disampaikan kepada Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan selaku PPK. Elly Sugestianingsih menyampaikan, “saya mau tanya Pak Teguh dulu”, tandasnya.
Setelah beberapa hari kemudian, terkait proses sanksi terhadap PT. Putra Pinbos Mandiri dikonfirmasi lagi kepada Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan, Elly Sugestianingsih tidak berkenan menanggapi. Sampai berita ini dipublikasikan, Elly Sugestianingsih belum berkenan memproses sanksi terhadap PT. Putra Pinbos Mandiri. (Polman/Tim)