Informasi tender Rehab Pagar Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Ragunan.

Jakarta, Panggung Modus Operandi – Berpedoman pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 16 Tahun 20218 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada Pasal 7 ayat 1 tertulis, Semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa mematuhi etika sebagai berikut : (c) tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat; (g) menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; (h) tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.

Namun pada penerapannya, tender Rehab Pagar Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Ragunan pada Unit Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (UPPBJ) Kota Administrasi Jakarta Selatan dari satuan kerja perangkat daerah Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (Sudin KPKP) Kota Administrasi Jakarta Selatan TA. 2022 terindikasi penyimpangan terhadap ketentuan perundang-undangan karena diduga terjadi persaingan usaha tidak sehat atau pengaturan bersama antar peserta yang melibatkan anggota kelompok kerja (pokja) pemilihan dengan tujuan untuk memenangkan salah satu peserta.

Menurut informasi dari narasumber berinisial HD menyampaikan, “tender Rehab Pagar Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Ragunan pada UPPBJ Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan pagu sebesar Rp. 389.600.519 terindikasi penyimpangan terhadap ketentuan perundang-undangan karena diduga terjadi persaingan usaha tidak sehat atau pengaturan bersama antar peserta yang melibatkan anggota kelompok kerja (pokja) pemilihan dengan tujuan untuk memenangkan salah satu peserta.

Pada tender Rehab Pagar Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Ragunan, ada 10 (sepuluh) peserta yang sama harga penawarannya sebesar Rp. 311.049.592,70 (tiga ratus sebelas juta empat puluh sembilan ribu lima ratus sembilan puluh dua koma tujuh puluh rupiah).

Peserta tender tersebut adalah PT. Arkananta Putra Persada, CV. Putra Kota Naga, PT. Citra Indah Perdana, PT. Manumpak Indah Sejati, PT. Kaila Mutiara Bersinar, CV. Jaya Mandiri Persada, CV. Mitra Jaya Wardani, PT. Triyasa Wastu Widya, PT. Gunung Sahid dan CV. Jorema Berjaya.

Peserta tender yang lolos evaluasi adalah CV. Putra Kota Naga dengan nomor urut 2, PT. Citra Indah Perdana dengan nomor urut 3, PT. Manumpak Indah Sejati dengan nomor urut 4, CV. Jaya Mandiri Persada dengan nomor urut 5, PT. Gunung Sahid dengan nomor urut 6, PT. Triyasa Wastu Widya dengan nomor urut 7 dan CV. Jorema Berjaya dengan nomor urut 8.

Pada tahapan evaluasi PT. Arkananta Putra Persada dengan nomor urut 1 tidak lolos dengan alasan tidak dapat membuktikan dan menunjukan dokumen kualifikasi asli.

Peserta tender yang mendapatkan tanda bintang dua yang menjadi pemenang tender adalah PT. Gunung Sahid dengan harga terkoreksi sebesar Rp. 311.049.592,70.

Metode pengadaan tender Rehab Pagar Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Ragunan adalah metode pascakualifikasi satu file dengan harga terendah sistem gugur.

Hal ini menunjukkan bahwa harga penawaran dari tiap peserta pada saat memasukkan harga penawaran merupakan rahasia dari para peserta karena harga penawaran dari tiap peserta menjadi hal yang utama untuk berkompetisi.

Bagaimana bisa sepuluh peserta tender dengan harga penawaran yang sama jika tidak berada dalam satu kendali? Apakah hal tersebut merupakan kebetulan sama atau ada indikasi pengaturan bersama?

Berpedoman pada lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 BAB I PENDAHULUAN angka romawi IV PELAKSANAAN PEMILIHAN PENYEDIA MELALUI TENDER/SELEKSI poin 4.2.7 tertulis, Pokja pemilihan melakukan evaluasi dokumen penawaran dengan ketentuan sebagai berikut : (e) apabila dalam evaluasi dokumen penawaran ditemukan bukti/indikasi terjadi persaingan usaha tidak sehat dan/atau terjadi pengaturan bersama (kolusi/persekongkolan) antar peserta dengan tujuan untuk memenangkan salah satu peserta, maka : (1) evaluasi dokumen penawaran dilanjutkan terhadap peserta lainnya yang tidak terlibat (bila ada); (2) apabila tidak ada peserta lain sebagaimana dimaksud pada angka 1 tender/seleksi dinyatakan gagal.

Pada huruf (f) tertulis, indikasi persekongkolan antar peserta harus dipenuhi sekurang-kurangnya 2 (dua) indikasi di bawah ini : (1) kesamaan dokumen penawaran, antara lain pada: metode kerja, bahan, alat, analisa pendekatan teknis, koefisien, harga satuan dasar, upah, bahan dan alat, harga satuan pekerjaan, dan/atau dukungan teknis; (3) adanya keikutsertaan beberapa peserta yang berada dalam 1 (satu) kendali; (4) adanya kesamaan/kesalahan isi dokumen penawaran, antara lain kesamaan/kesalahan pengetikan, susunan, dan format penulisan.

Berpedoman pada prosedur yang telah ditentukan dalam lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021, pokja pemilihan semestinya menggugurkan sepuluh peserta tender Rehab Pagar Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Ragunan yang sama harga penawarannya sebesar Rp. 311.049.592,70 namun pada faktanya yang menjadi pemenang tender adalah salah satu peserta dari sepuluh peserta tender yang sama harga penawarannya tersebut karena diduga terjadi pengaturan bersama atau persekongkolan antar peserta yang melibatkan anggota kelompok kerja (pokja) pemilihan.

Dugaan pengaturan bersama atau persekongkolan antar peserta yang melibatkan anggota kelompok kerja (pokja) pemilihan pada tender Rehab Pagar Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Ragunan masih bisa ditolak oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) pada saat reviu atas laporan hasil pemilihan penyedia dari pokja pemilihan.

Berpedoman pada lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 BAB I PENDAHULUAN angka romawi VII PELAKSANAAN KONTRAK poin 7.1 Reviu Laporan Hasil Pemilihan Penyedia tertulis : Setelah menerima laporan hasil pemilihan penyedia, PPK melakukan reviu atas laporan hasil pemilihan penyedia dari pokja pemilihan/pejabat pengadaan untuk memastikan : (a) bahwa proses pemilihan penyedia sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur yang ditetapkan.

Berdasarkan hasil reviu, PPK memutuskan untuk menerima atau menolak hasil pemilihan penyedia tersebut. Apabila menerima hasil pemilihan penyedia, dilanjutkan dengan penetapan surat penunjukan penyedia barang/jasa (SPPBJ).

Dalam hal PPK tidak menyetujui hasil pemilihan penyedia, maka PPK menyampaikan penolakan tersebut kepada pokja pemilihan/pejabat pengadaan disertai dengan alasan dan bukti. Selanjutnya PPK dan pokja pemilihan/pejabat pengadaan melakukan pembahasan bersama terkait perbedaan pendapat atas hasil pemilihan penyedia.

Berpedoman pada ketentuan tersebut, Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (Sudin KPKP) Kota Administrasi Jakarta Selatan selaku PPK pada saat melakukan reviu atas laporan hasil pemilihan penyedia tender Rehab Pagar Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Ragunan mesti memastikan bahwa proses pemilihan penyedia sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur yang ditetapkan.

Apabila Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (Sudin KPKP) Kota Administrasi Jakarta Selatan tetap menerima laporan hasil pemilihan penyedia tender Rehab Pagar Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Ragunan dari pokja pemilihan dan dilanjutkan dengan penetapan surat penunjukan penyedia barang/jasa, patut dipertanyakan ada apa dengan PPK”, tandasnya kepada wartawan media www.panggungmodusoperandi.com.

Informasi dari narasumber HD dilakukan pengecekan pada portal https://lpse.jakarta.go.id, benar ada 10 (sepuluh) peserta tender yang sama harga penawarannya pada tender Rehab Pagar Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Ragunan pada Unit Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (UPPBJ) Kota Administrasi Jakarta Selatan dari satuan kerja Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (Sudin KPKP) Kota Administrasi Jakarta Selatan TA. 2022.

Terkait proses tender Rehab Pagar Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Ragunan diupayakan konfirmasi ke Unit Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Pintu kantor Unit Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Kota Administrasi Jakarta Selatan selalu dalam keadaan terkunci dan tidak ada petugas yang berjaga pada depan pintu masuk yang kesannya kantor Unit Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Kota Administrasi Jakarta Selatan tertutup untuk publik.

Terkait dugaan terjadinya persaingan usaha tidak sehat atau pengaturan bersama antar peserta yang melibatkan anggota kelompok kerja (pokja) pemilihan dengan tujuan untuk memenangkan salah satu peserta pada tender Rehab Pagar Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Ragunan disampaikan dan dikonfirmasi kepada Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (Sudin KPKP) Kota Administrasi Jakarta Selatan selaku PPK.

Hasudungan menyampaikan, “informasi dari pokja 2 Unit Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Kota Administrasi Jakarta Selatan, bahwa proses pemilihan tender Rehab Pagar Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Ragunan sudah sesuai dengan prosedur”, tandasnya. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here