Bangunan di Jl. Pasar Minggu/Jl. Rawa Bambu No. 19 RT. 003/002 Pasar Minggu Jaksel
Bangunan di Jl. Pasar Minggu/Jl. Rawa Bambu No. 19 RT. 003/002 Pasar Minggu Jaksel
Bangunan di Jl. Pasar Minggu/Jl. Rawa Bambu No. 19 RT. 003/002 Pasar Minggu Jaksel

JAKARTA, PANGGUNG MODUSOPERANDI – Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib taat dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Namun masih ada PNS di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan diduga tidak taat dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berawal dari informasi salah seorang warga di Kecamatan Pasar Minggu yang tidak berkenan namanya ditulis dalam pemberitaan ini menyampaikan kepada wartawan media Modus Operandi, bahwa bangunan di Jl. Pasar Minggu/Jl. Rawa Bambu No. 19 RT. 003/RW. 002 Kelurahan Pasar Minggu Kecamatan Pasar Minggu Kota Administrasi Jakarta Selatan dibangun dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diduga bodong.

Pantauan dari Tim Media Modus Operandi pada lokasi, benar memang ada pembangunan gedung rumah toko (ruko) sebanyak 5 (lima) unit dengan ketinggian 4 (empat) lantai, peruntukan kantor dan hunian.

Pemilik mendirikan bangunan menggunakan papan proyek IMB dengan nomor : 11226/IMB/e/2015 yang diterbitkan pada tanggal 1 Januari 2015 oleh Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan tingkat Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 58 Tahun 2014 tentang Masa Transisi Pelaksanaan Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah Teknis ke Badan Pelayanan Terpadu satu Pintu, pada Pasal 2 ayat 1 telah dinyatakan, bahwa masa transisi pelaksanaan pelimpahan kewenangan pelayanan perizinan dan non perizinan dari SKPD/UKPD teknis ke Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu paling lambat tanggal 24 Desember 2014.

Pada Pasal 3 menyatakan bahwa SKPD/UKPD teknis melaksanakan pelayanan perizinan dan non perizinan sampai dengan batas tahapan pelimpahan kewenangan pelayanan perizinan dan non perizinan.

IMB bangunan tersebut diduga tidak sah karena diterbitkan oleh Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) pada tanggal 1 Januari 2015, sedangkan yang memiliki kewenangan setelah tanggal 24 Desember 2014 perizinan dan non perizinan sudah menjadi kewenangan Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP). IMB tersebut diterbitkan pada hari libur nasional tahun baru, dimana pelayanan perizinan dan non perizinan di wilayah Provinsi DKI Jakarta pada tanggal tersebut tutup atau libur.

Keabsahan dari IMB bangunan tersebut dipertanyakan kepada Kepala Seksi (Kasie) Penataan Kota Kecamatan Pasar Minggu, Aulia Handayani mengatakan, “silahkan dipertanyakan kepada Kasudin Penataan Kota Jakarta Selatan”, tandasnya.

SKPD Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan yang sudah ganti nama menjadi SKPD Penataan Kota. Sudin Penataan Kota tingkat Kota Administrasi Jakarta Selatan dan jajarannya diduga menghalangi pelaksanaan pelimpahan kewenangan pelayanan perizinan dan non perizinan ke BPTSP.

Hal tersebut dipertanyakan ke Sudin Penataan Kota Jakarta Selatan, Syukria selaku Kasudin menjawab tertulis antara lain :

(1) Bahwa Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Kota Administrasi Jakarta Selatan telah menerbitkan Surat Keputusan Izin Mendirikan Bangunan Nomor : 11226/IMB/e/2015 tanggal 1 Januari untuk bangunan kantor dan hunian (5 unit) dengan jumlah lantai 4 lapis di Jalan Pasar Minggu/Jalan Rawa Bambu Nomor 19 RT. 003/RW. 002 Kelurahan Pasar Minggu Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan.

(2) Bahwa papan yang terpasang pada lokasi dimaksud adalah sesuai dengan SK IMB yang telah diterbitkan oleh Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Kota Administrasi Jakarta Selatan.

(3) Bahwa terkait dengan pelayanan IMB secara elektronik dimana dapat dikerjakan diluar jam dan hari kerja sehingga dimungkinkan IMB secara elektronik diterbitkan pada tanggal 1 Januari 2015 dan masih menjadi kewenangan Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan pada masa transisi.

Jawaban dari Kasudin Penataan Kota tersebut menunjukkan adanya indikasi multi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan serta terindikasi salahgunakan wewenang yang terkesan menutupi dugaan persekongkolan dari oknum Sudin Penataan Kota Jakarta Selatan dan jajarannya dengan pemilik bangunan serta terindikasi melakukan pembohongan publik yang diduga jadi memotivasi masyarakat di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk tidak taat terhadap aturan jika hendak mendirikan bangunan.

Hal ini juga disampaikan dan dipertanyakan kepada Inspektorat Pembantu Kota (Itbanko) Kota Administrasi Jakarta Selatan secara tertulis, karena pada Pergub Nomor 58 Tahun 2014 Pasal 3 memerintahkan Inspektorat untuk melakukan pengawasan khusus terhadap SKPD/UKPD yang tidak dan/atau menghalangi pelaksanaan pelimpahan kewenangan pelayanan perizinan dan non perizinan ke BPTSP. Sampai berita ini dipublikasikan Irbanko Jakarta Selatan belum berkenan untuk menjawab konfirmasi.

Demi terciptanya pelaksanaan Pergub DKI Jakarta Nomor 58 Tahun 2014 di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Iswan Achmadi selaku Kepala Dinas Penataan Kota diminta memberikan sanksi yang tegas terhadap Syukria Kasudin Penataan Kota Jakarta Selatan dan Aulia Handayani Kasie Penataan Kota Kecamatan Pasar Minggu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Junjungan Simangunsong selaku Irbanko Jakarta Selatan diminta jalankan pengawasan khusus terhadap Sudin Penataan Kota dan jajarannya yang diduga menghalangi pelimpahan kewenangan pelayanan perizinan dan non perizinan di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan ke BPTSP. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here