Fisik bangunan gedung sebelum IMB diterbitkan di Jl. Swadarma Raya RT. 002 RW. 003 Ulujami.

Jakarta, Panggung Modus Operandi – Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Kecamatan Pesanggrahan Kota Administrasi Jakarta Selatan menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada tanggal 21 Nopember 2018 yang diduga tidak sesuai prosedur.

Prosedur untuk penerbitan perizinan dan non perizinan untuk wilayah Provinsi DKI Jakarta sudah jelas diatur didalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Dalam Pergub tersebut dijelaskan, bahwa permohonan diproses sebagai berikut : menerima dan meneliti berkas permohonan perizinan dan non perizinan, memastikan kelengkapan dan keabsahan berkas permohonan serta mengembalikan berkas permohonan apabila berkas dinyatakan tidak lengkap untuk dilengkapi.

UP PTSP akan memproses lebih lanjut permohonan yang telah memenuhi kelengkapan dan keabsahan persyaratan dengan melakukan pemeriksaan teknis lebih lanjut untuk permohonan yang termasuk dalam kewenangannya.

Kemudian akan dilakukan penelitian teknis atau pengujian fisik permohonan dengan prinsip : sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tepat waktu, akurat, tidak diskriminasi, objektif, tanpa pamrih, menghindarkan konflik kepentingan, efektif, efisien, kompeten, transparan dan akuntabel.

Penelitian teknis atau pengujian fisik permohonan perizinan dan non perizinan dimaksud adalah sebagai salah satu upaya untuk menjamin bahwa setiap permohonan perizinan dan non perizinan memenuhi syarat teknis.

Bentuk penelitian teknis atau pengujian fisik permohonan yang dilaksanakan bisa dalam bentuk pengujian fisik langsung ke lapangan, pengukuran, verifikasi dan penelitian kesesuaian antara objek izin dan non izin sesuai peraturan perundang-undangan.

Namun UP PTSP Kecamatan Pesanggrahan menerbitkan IMB yang diduga memanipulasi laporan hasil pengujian fisik permohonan perizinan yang kesannya hasil pengujian fisik permohonan tersebut dilapangan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berawal dari informasi berinisial SM menyampaikan, “ada bangunan konstruksi baja yang diduga peruntukannya adalah non rumah tinggal di Jalan Swadarma Raya RT. 002 RW. 002 Kelurahan Ulujami Kecamatan Pesanggrahan.

Bangunan gedung tersebut pernah disegel oleh CKTRP (Citata) dan dipasang police line oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dari Kecamatan Pesanggrahan karena belum memiliki IMB, sehingga pembangunan gedung tersebut dihentikan sementara. Sekitar bulan Nopember 2018, pembangunan gedung sudah dilanjutkan lagi dan IMBnya sudah ada terpasang yang diterbitkan pada tanggal 21 Nopember 2018.

Namun ada yang aneh dengan nomor urut IMB tersebut, karena nomor IMB yang diterbitkan pada tanggal 21 Nopember 2018 lebih tinggi nomor urutnya dari IMB yang diterbitkan pada tanggal 23 Nopember 2018, coba diuji dan dibandingkan dengan IMB pada bangunan gedung di Jalan Kostrad Raya RT. 003 RW. 005 Petukangan Utara, mana yang benar dan mana yang salah”, tandasnya.

Pada pengecekan dilapangan, fisik bangunan gedung yang berada di Jalan Swadarma Raya RT. 002 RW. 002 Kelurahan Ulujami Kecamatan Pesanggrahan diduga peruntukannya adalah non rumah tinggal yang didirikan dengan IMB nomor 165/C.37c/31.74.10/-1.785.51/2018 yang diterbitkan pada tanggal 21 Nopember 2018, penggunaan rumah tinggal dengan 2 (dua) lantai.

Bangunan gedung yang berada di Jalan Kostrad Raya RT. 003 RW. 005 Petukangan Utara Kecamatan Pesanggrahan didirikan dengan IMB nomor 37/C.37c/31.74.10/-1.785.51/2018 yang diterbitkan pada tanggal 23 Nopember 2018, penggunaan rumah tinggal dengan 2 (dua) lantai.

Nomor urut IMB yang diterbitkan pada tanggal 21 Nopember 2018 lebih besar nomor urutnya dari IMB yang diterbitkan pada tanggal 23 Nopember 2018.

Terkait kebenaran dan keabsahan dari kedua IMB tersebut dikonfirmasi kepada Kepala UP PTSP Kecamatan Pesanggrahan dengan surat konfirmasi nomor 097/PMO/Konf/INV/JKT/XII/2018 pada tanggal 17 Desember 2018.

Erwin Yudhana selaku Kepala UP PTSP Kecamatan Pesanggrahan belum berkenan menjawab konfirmasi secara tertulis, namun salah satu staf dari UP PTSP Kecamatan Pesanggrahan bernama Tiko menjelaskan, “memang benar kedua IMB bangunan gedung tersebut diterbitkan oleh UP PTSP Kecamatan Pesanggrahan, tetapi IMB bangunan gedung yang berada di Jalan Kostrad Raya RT. 003 RW. 005 Petukangan Utara Kecamatan Pesanggrahan nomornya salah, yang benar adalah nomor 166. Yang mencetak papan IMB tersebut adalah pemohon, karena UP PTSP Kecamatan Pesanggrahan tidak memiliki anggaran untuk mencetak papan IMB, kami hanya memberikan format untuk dicetak oleh pemohon”, tandasnya.

Prosedur penerbitan IMB bangunan gedung yang berada di Jalan Swadarma Raya RT. 002 RW. 002 Kelurahan Ulujami Kecamatan Pesanggrahan dikonfirmasi, Tiko menjelaskan, “penerbitan IMB bangunan gedung tersebut sudah sesuai prosedur, sebelum IMB diterbitkan sudah dilakukan pengujian fisik permohonan dengan pengukuran dilapangan, bagian bangunan gedung tersebut yang tidak sesuai dengan gambar dalam permohonan sudah dibongkar, yaitu pada bagian belakang dan bagian depan”, tandasnya.

Apa yang disampaikan oleh Tiko sangat bertentangan dengan Surat Edaran Kepala BPTSP Provinsi DKI Jakarta Nomor 72/SE/2016 tentang Prosedur Pencetakan Papan Penyelenggaraan Bangunan Gedung. Dalam surat edaran tersebut pada point 1 dinyatakan : Penyediaan papan proyek merupakan tanggungjawab BPTSP Provinsi DKI Jakarta melalui seluruh service point PTSP penerbit izin, bukan merupakan tanggungan pemohon.

UP PTSP Kecamatan Pesanggrahan disinyalir belum pernah mensosialisasikan kepada warga selama ini bahwa penyediaan papan penyelenggaraan bangunan gedung bukan merupakan tanggungan pemohon namun merupakan tanggungjawab PTSP. Tiko diduga lakukan pembohongan publik dengan hanya memberikan format papan IMB untuk dicetak sendiri oleh pemohon.

Tiko diduga ikut terlibat atau turut serta dalam indikasi persekongkolan memanipulasi hasil pengujian fisik permohonan izin terhadap IMB bangunan gedung di Jalan Swadarma Raya RT. 002 RW. 002 Kelurahan Ulujami Kecamatan Pesanggrahan, karena fisik bangunan gedung yang telah mendahului izin dilapangan diduga peruntukannya adalah non rumah tinggal dan pembongkaran fisik bangunan gedung untuk penyesuaian terhadap gambar pada permohonan belum dilakukan.

Erwin Yudhana selaku Kepala UP PTSP Kecamatan Pesanggrahan terindikasi salahgunakan wewenang karena menandatangani IMB yang diduga terjadi manipulasi laporan hasil pengujian fisik permohonan perizinan.

Tindakan penertiban terhadap bangunan gedung yang terindikasi penyimpangan di Jalan Swadarma Raya RT. 002 RW. 002 Kelurahan Ulujami Kecamatan Pesanggrahan dikonfirmasi ke Sektor CKTRP Kecamatan Pesanggrahan. Salah satu staf Grita Anglila yang kurang berkenan namanya dipublikasikan dalam pemberitaan ini menyampaikan, “ibu sedang rapat, nanti akan saya sampaikan”, tandasnya.

Demi terciptanya prosedur penerbitan IMB yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan khususnya di wilayah Kecamatan Pesanggrahan, Irbanko Junjungan Simangunsong layak melakukan pemeriksaan terhadap Erwin Yudhana selaku Kepala UP PTSP Kecamatan Pesanggrahan yang terindikasi salahgunakan wewenang dan Tiko salah satu staf UP PTSP Kecamatan Pesanggrahan yang terindikasi lakukan pembohongan publik dan diduga turut serta memanipulasi laporan pengujian fisik permohonan perizinan. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here