Sekko Kota Administrasi Jakarta Barat, Muhammad Zen
Sekko Kota Administrasi Jakarta Barat, Muhammad Zen
Sekko Kota Administrasi Jakarta Barat, Muhammad Zen

JAKARTA, PANGGUNG MODUSOPERANDI – Pembebasan lahan sebidang tanah yang terkena normalisasi Kali Pesanggrahan di wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat layak dipertanyakan, karena sampai saat ini masih ada yang merasa ahli waris dari pemilik lahan tersebut belum menerima kompensasi sebagai ganti rugi.

Menurut narasumber berinisial T menyampaikan kepada Media Modus Operandi, bahwa ada sebidang lahan yang terletak di wilayah Kelurahan Srengseng (dekat hutan kota Srengseng) Kecamatan Kembangan Kota Administrasi Jakarta Barat yang terkena normalisasi Kali Pesanggrahan namun sampai saat ini ahli waris belum menerima pembayaran sebagai kompensasi atas sebidang lahan tersebut.

Berdasarkan informasi dan data-data yang disampaikan oleh narasumber, sebidang tanah dengan Girik Nomor C. 1352 seluas 6000 m2 (enam ribu meter) yang terletak di Kampung Srengseng RT. 004/003 Kelurahan Srengseng Kecamatan Kebon Jeruk (sekarang masuk Kecamatan Kembangan) wilayah Jakarta Barat, bahwa tanah tersebut sudah dibeli oleh Haji Abdullah Bin Tada dari Tabah Bin Dul pada Tahun 1971, namun arsip letter C dikelurahan masih terdaftar atas nama Tabah Bin Dul karena balik nama belum dilakukan.

Peralihan kepemilikan sebidang tanah tersebut dari Tabah Bin Dul kepada Haji Abdullah Bin Tada didukung dengan adanya 2 (dua) lembar kuitansi pembayaran dari Abdullah Bin Tada yang diterima dan ditandatangani atas nama Hanafi (salah satu ahli waris dari Tabah Bin Dul) pada Oktober 1971.

Pada kuitansi pertama tanggal 4 Oktober 1971 tertulis pembayaran tanda DP tanah darat dengan luas 4730 m2 dan penyerahan Girik C. 1352 yang asli, pada kuitansi kedua tanggal 9 Oktober 1971 tertulis pelunasan tanah darat seluas 4730 m2.

Pada Tahun 2013 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan normalisasi Kali Pesanggrahan, sebidang tanah tersebut terkena normalisasi, namun ahli waris dari Haji Abdullah Bin Tada tidak ada menerima kompensasi atas lahan tersebut.

Pada tanggal 31 Mei 2013, M. Yamin salah satu ahli waris dari Haji Abdullah Bin Tada mengirimkan surat kepada Sekretaris Kota (Sekko) Kota Administrasi Jakarta Barat selaku Ketua Tim Panitia Pengadaan Tanah (P2T) yang isinya untuk menindaklanjuti masalah lahan yang terkena normalisasi Kali Pesanggrahan wilayah Jakarta Barat atas nama Tabah Bin Dul dengan Girik C. 1352 persil D1 Kelurahan Srengseng Kecamatan Kebon Jeruk wilayah Jakarta Barat, namun Sekko Kota Administrasi Jakarta Barat tidak berkenaan menanggapi surat dari ahli waris Haji Abdullah Bin Tada.

Pada tanggal 15 Nopember 2013, M. Yamin kembali mengirimkan surat kepada Sekko Kota Administrasi Jakarta Barat yang isinya, “Sehubungan dengan surat pemberitahuan yang pernah kami sampaikan kepada Bapak pada tanggal 31 Mei 2013 mengenai lahan (tanah) yang terkena normalisasi kali atas nama Tabah Bin Dul yang terletak di Kelurahan Srengseng Kecamatan Kembangan Jakarta Barat. Kami para ahli waris Haji Abdullah Bin Tada mohon kepada Bapak Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Barat selaku Ketua Tim P2T untuk tidak membayar lahan (tanah) tersebut. Sesuai data terlampir bahwa lahan (tanah) tersebut telah dijual kepada orangtua kami Haji Abdullah Bin Tada sesuai data pembelian terlampir”.

Ahli waris dari Haji Abdullah Bin Tada menyerahkan berkas kepada Lurah Srengseng dan Camat Kembangan pada tanggal 10 Mei 2013 antara lain : fotocopi Girik atas nama Tabah Bin Dul, fotocopi surat kuasa jual dari ahli waris Tabah Bin Dul kepada Abdullah Bin Tada, fotocopi kuitansi dari Abdullah Bin Tada ke ahli waris Tabah Bin Dul (Hanafi), fotocopi pelunasan pembayaran dari Abdullah Bin Tada ke ahli waris Tabah Bin Dul (Hanafi) dan fotocopy surat keterangan dari kantor IPEDA.

Pada tanggal 16 Desember 2013, Sekko Kota Administrasi Jakarta Barat yang dijabat oleh Syamsuddin Lologau saat itu mengundang para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dan para warga terkait dengan surat undangan nomor 4930/-1.711.8. Dalam undangan tersebut ada masuk daftar ahli waris dari Haji Abdullah Bin Tada yaitu M. Yamin dan Hj. Aisah.

Sampai dengan saat ini ahli waris dari Haji Abdullah Bin Tada belum pernah menerima kompensasi pembayaran sebidang lahan tersebut dan menurut ahli waris, keberadaan Girik asli dari lahan C. 1352 masih berada pada ahli waris dari Haji Abdullah Bin Tada.

Pada realisasi kegiatan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2014, Pembebasan Tanah Kali Pesanggrahan ada terserap sebesar Rp. 86.017.440.092,- (delapan puluh enam milyar tujuh belas juta empat ratus empat puluh ribu sembilan puluh dua rupiah).

Untuk mendapatkan keakuratan informasi terhadap lahan yang sudah dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang terkena normalisasi Kali Pesanggrahan di wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat, Media Modus Operandi mengkonfirmasi Sekko Kota Administrasi Jakarta Barat dengan surat nomor 018/KB-MO/Konf/JKT/IV/2016 pada tanggal 12 April 2016.

Surat konfirmasi didisposisi kepada Bagian Hukum, menurut Suhiyar Nangcik selaku Kepala Bagian Hukum Kota Administrasi Jakarta Barat, “masih menunggu hasil dari Bagian Penataan Kota dan Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Barat untuk dijawab secara tertulis”, tandasnya.

Sampai berita ini dipublikasikan belum ada jawaban konfirmasi dari Setko Kota Administrasi Jakarta Barat.

Demi terciptanya transparansi pembayaran kompensasi normalisasi Kali Pesanggrahan di wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat yang patut dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Muhammad Zen diminta menjawab jawab surat konfirmasi serta melakukan pembayaran lahan kepada ahli waris Haji Abdullah Bin Tada. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here