Bangunan di Jalan Jagakarsa Gg. Anggrek RT. 002 RW. 008 Kecamatan Jagakarsa.

JAKARTA, PANGGUNG MODUSOPERANDI -Setiap pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) seharusnya memberikan sanksi disiplin yang tegas terhadap bawahannya yang terindikasi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, apalagi indikasi pelanggaran tersebut berdampak negatif pada pemerintah atau kinerja SKPD tersebut.

Namun Kepala Suku Dinas (Kasudin) Penataan Kota Kota Administrasi Jakarta Selatan terkesan tidak berkenan memberikan sanksi terhadap Kepala Seksi (Kasie) Penataan Kota Kecamatan Jagakarsa yang terindikasi pembiaran terhadap bangunan tanpa IMB di wilayah Kecamatan Jagakarsa yang merupakan kewenangannya.

Berawal dari adanya bangunan terindikasi pelanggaran terhadap Perda Nomor 7 Tahun 2010, yaitu bangunan rumah tinggal sebanyak 2 (dua) unit dengan ketinggian 2 (dua) lantai di Jalan Jagakarsa Gg. Anggrek RT. 002/008 Kecamatan Jagakarsa Kota Administrasi Selatan. Bangunan tersebut dibangun tanpa IMB yang fisiknya dilapangan sudah mencapai tahap finishing.

Pemilik mendirikan bangunan dengan memasang tanda terima penerimaan permohonan dari Satuan Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Satlak PTSP) Kecamatan Jagakarsa yang diterima pada tanggal 25 Januari 2016, namun sampai bangunan hampir selesai IMB dari bangunan tersebut belum disetujui.

Indikasi pelanggaran tersebut disampaikan kepada Kepala Seksi (Kasie) Penataan Kota Kecamatan Pesanggrahan, Andor Siregar menjawab, bangunan tersebut nanti akan di yustisi, tandasnya. Namun Kasie Penataan Kota Kecamatan Jagakarsa belum menjalankan tindakan penertiban sesuai dengan prosedur yang didahului dengan SP4, penyegelan, Surat Perintah Bongkar (SPB) dan mengajukan bongkar paksa.

Sedangkan untuk bangunan lain yang terindikasi pelanggaran di wilayah Kecamatan Jagakarsa, Andor Siregar sangat tegas melakukan tindakan penertiban sesuai dengan prosedur.

Diduga ada setor dan menyetor untuk pengamanan indikasi pelanggaran bangunan tersebut antara Kasie Penataan Kota Kecamatan Jagakarsa dengan pemilik bangunan sehingga tindakan penertiban tidak berjalan sebagaimana mestinya, dan hal tersebut menimbulkan terjadinya kesenjangan sosial diantara warga Provinsi DKI Jakarta khususnya warga Kecamatan Jagakarsa.

Indikasi pelanggaran Kasie Penataan Kota Kecamatan Jagakarsa disampaikan kepada Kasudin Penataan Kota Kota Administrasi Jakarta Selatan selaku atasan dari Andor Siregar untuk diberikan sanksi yang tegas dengan surat nomor : 028/KB-MO/Konf/JKT/IV/2016 pada tanggal 6 Juni 2016.

Pada tanggal 21 Juni 2016, Syukria selaku Kasudin Penataan Kota Kota Administrasi Jakarta Selatan menjawab dengan surat tertulis, bahwa pelanggaran terhadap bangunan di Jalan Jagakarsa Gg. Anggrek RT. 002/008 Kelurahan Jagakarsa Kecamatan Jagakarsa Kota Administrasi Selatan telah dilakukan tindakan penertiban berupa : (a) Surat Peringatan, (b) Pemasangan Segel, (c) SPB (Surat Perintah Bongkar), (d) Akan dilakukan tindakan bongkar paksa pada tanggal 21 Juni 2016.

Namun jawaban dari Kasudin tersebut tidak layak sebagai jawaban seorang pejabat publik karena tidak dilengkapi dengan nomor surat penindakan dan tanggal dilakukan penindakan tersebut serta tidak melampirkan data-data pendukung tindakan yang sudah dijalankan terhadap bangunan tersebut.

Sedangkan berdasarkan informasi dan pantauan dari Tim Media Panggung Modus Operandi selama ini dilapangan, bangunan tersebut selama ini belum pernah dipasang papan segel, karena Andor Siregar selaku Kasie Penataan Kota Kecamatan Jagakarsa diduga sudah terima setoran pengamanan.

Syukria selaku Kasudin Penataan Kota Kota Administrasi Jakarta Selatan disiyalir melindungi Kasie Penataan Kota Kecamatan Jagakarsa yang kinerjanya terkesan bobrok karena diduga ada setoran antara bapak dan anak.

Demi terciptanya fungsi pengawasan dan penindakan bangunan dari Penataan Kota di wilayah Provinsi DKI Jakarta khususnya di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan yang sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan, Kadis Penataan Kota Provinsi DKI Jakarta Benni Agus Candra diminta tindak tegas dan lakukan pencopotan terhadap Syukria selaku Kasudin Penataan Kota Jaksel dan Andor Siregar selaku Kasie Penataan Kota Kecamatan Jagakarsa, serta lakukan pembongkaran paksa sesuai dengan pelanggarannya terhadap bangunan di Jl. Jagakarsa Gg. Anggrek RT. 002/008 Jagakarsa. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here