Jakarta, Panggung Modus Operandi – Dalam mendukung transparansi pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono menetapkan Instruksi Sekretaris Daerah (insekda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 92 Tahun 2023 tentang Pengumuman Rencana Umum Pengadaan dan Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2024 agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa tahun anggaran 2024 dapat diakses pada portal https://lpse.jakarta.go.id.
Namun pada pelaksanaannya pengadaan barang/jasa (PBJ) paket Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara (Bazaar Tingkat Kota) dari Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Sudin PPKUKM Jaksel) tahun 2024 tidak bisa diakses pada portal https://lpse.jakarta.go.id.
Berawal dari informasi narasumber berinisial CN yang menyampaikan, “ada apa dengan Kasudin PPKUKM Jaksel Parulian Tampubolon selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) merangkap jabatan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
Paket Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara (Bazaar Tingkat Kota) dari Sudin PPKUKM Jaksel sudah ada yang terlaksana sekitar tanggal 11-12 Juni 2024 dilingkungan Kantor Walikota Jakarta Selatan, namun pelaksanaan PBJ paket tersebut tidak bisa diakses pada portal https://lpse.jakarta.go.id.
Sedangkan pada diktum KESATU huruf d poin 5 Insekda DKI Jakarta Nomor 92 Tahun 2023 menyatakan bahwa para pejabat pembuat komitmen pada perangkat daerah melaksanakan pengadaan barang/jasa tahun anggaran 2024 secara elektronik melalui penyedia/swakelola dengan menggunakan sistem informasi yang terdiri atas sistem pengadaan secara elektronik (SPSE) dan sistem pendukung melalui portal pengadaan nasional layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) yang dapat diakses pada tautan https://lpse.jakarta.go.id, katalog elektronik dan toko daring.
Berpedoman pada Insekda 92 Tahun 2023, semestinya pelaksanaan Paket Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara (Bazaar Tingkat Kota) dari Sudin PPKUKM Jaksel tahun 2024 dapat diakses pada portal https://lpse.jakarta.go.id, namun faktanya pelaksanaan paket tersebut tidak dapat diakses karena Kasudin PPKUKM Jaksel selaku PPK diduga mengabaikan Insekda 92 Tahun 2023.
Sekedar informasi, paket Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara (Bazaar Tingkat Kota) dari Sudin PPKUKM Jaksel tahun 2024 ditetapkan oleh KPA dengan metode e-purchasing dengan pagu sebesar Rp. 262.541.230.
Semestinya Kasudin PPKUKM Jaksel Parulian Tampubolon selaku PPK dan Kepala Seksi Perdagangan PPKUKM Jaksel Lobo Bulo selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) transparan terhadap paket tersebut meliputi siapa pejabat yang membuat surat pesanan, siapa yang menjadi penyedianya, kapan diproses pemilihan penyedianya dan berapa nilai kontrak paket tersebut”, tandasnya.
Terkait informasi dari narasumber berinisial CN dikonfirmasi kepada Kasudin PPKUKM Jaksel melalui pesan singkat dan dikonfirmasi langsung ke Kantor Sudin PPKUKM Jaksel. Kasudin PPKUKM Jaksel belum berkenan menanggapi konfirmasi dan keberadaan Kasudin PPKUKM Jaksel tidak bisa diprediksi kapan berada dikantornya.
Terkait informasi dari narasumber berinisial CN dikonfirmasi juga kepada Kepala Seksi Perdagangan PPKUKM Jaksel melalui pesan whatsapp. Lobo Bulo menyampaikan, “terima kasih infonya, bahwa kami proses pengadaan melalui e-purchasing (ekatalog)”, namun Lobo Bulo tidak berkenan menjelaskan siapa pejabat yang membuat surat pesanan, siapa yang menjadi penyedianya, kapan diproses pemilihan penyedianya dan berapa nilai kontrak paket tersebut.
Sampai berita ini dipublikasikan, Kasudin PPKUKM Jaksel dan Kepala Seksi Perdagangan PPKUKM Jaksel belum berkenan menanggapi konfirmasi sesuai dengan yang ditanyakan. (Polman/Tim)