Jakarta, Panggung Modus Operandi – Pekerjaan trotoar dan saluran tepi jalan di Jl. M. Kahfi 2 Kecamatan Jagakarsa Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2017 tidak sesuai dengan spesifikasi yang sudah ditentukan.
Berawal dari informasi salah satu warga Kecamatan Jagakarsa berinisial TP menyampaikan, “ada proyek di Jl. M. Kahfi 2 yang kesannya pelaksanaan pekerjaan tersebut asal-asalan, sedangkan proyek tersebut dikawal oleh kejaksaan, apakah benar dari kejaksaan mengetahui pelaksanaan pekerjaan tersebut bermasalah dilapangan? Tulisi aja pak, supaya jangan terbiasa pemborong kerja asal-asalan”, ungkapnya kepada wartawan media Panggung Modus Operandi.
Pantauan dilokasi, memang benar ada pekerjaan trotoar dan saluran tepi jalan dari Sudin Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Selatan. Papan proyek sebagai papan informasi untuk pekerjaan tersebut tidak ada dipasang dilapangan, yang ada adalah banner Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari) selaku Tim Pengawal dan Pengamanan Pembangunan Pemerintah Daerah (TP4D). Pelaksanaan proyek tersebut tertutup untuk publik karena tidak ada papan proyek atau banner yang menyatakan proyek tersebut dikerjakan oleh siapa dan waktu pelaksanaannya sampai kapan.
Fakta dilapangan pada pekerjaan di Jl. M. Kahfi 2, uditch untuk saluran tepi jalan tidak ada dipasang, namun material uditch ada dilokasi. Peninggian saluran tepi jalan yang lama menggunakan puing.
Sesuai dengan informasi yang dipublikasikan melalui www.apbd.jakarta.go.id, pekerjaan saluran tepi jalan untuk kegiatan tersebut menggunakan uditch 80 – 80 ditambah tutup saluran, pasangan batu kali untuk saluran dan pekerjaan trotoar dengan floor hardener.
Sesuai dengan informasi yang dipublikasikan oleh Bappeda Provinsi DKI Jakarta melalui monitoring dan evaluasi (monev), anggaran untuk kegiatan “Pembangunan Trotoar dan Bangunan Pelengkap Jalan di Kecamatan Jagakarsa” TA. 2017 dari Sudin Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Selatan ada sebesar Rp. 3.004.521.006,00 (tiga milyar empat juta lima ratus dua puluh satu ribu enam rupiah).
Sesuai dengan informasi lelang yang dipublikasikan melalui LPSE Provinsi DKI Jakarta, lelang untuk pekerjaan konstruksi tersebut tidak ada ditayangkan, yang ada adalah kegiatan “Pembangunan Trotoar dan Bangunan Pelengkap Jalan di Kecamatan Jagakarsa (Pekerjaan Trotoar dan Saluran Tepi-Jasa Konsultansi Pengawasan) yang dimenangkan oleh PT. Bumi Madani.
Pekerjaan tersebut dikonfirmasi kepada Kasudin Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui pesan singkat. “Untuk peninggian tidak akan kami bayarkan, kalau memang tidak sesuai dengan kontrak akan kena sanksi”, jawab Agustio Ruhuseto melalui pesan singkat.
Mengenai pemilihan pelaksana kegiatan dan siapa pelaksana kegiatan tersebut, Agustio Ruhuseto tidak berkenan menjawabnya. Pelaksana kegiatan tersebut dikonfirmasi juga kepada Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Bina Marga Kecamatan Jagakarsa. “Sebaiknya tanya langsung ke Sudin, aku tidak punya kewenangan”, jawab Yossi melalui pesan singkat.
Diduga pengawasan terhadap pekerjaan tersebut baik dari pihak ketiga dan dari Sudin Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Selatan tidak berfungsi sebagaimana mestinya sehingga pelaksanaan dilapangan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.
Untuk terciptanya pelaksanaan pekerjaan yang sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan pada kegiatan Sudin Bina Marga Kota Adminisrasi Jakarta Selatan TA. 2017, Junjungan Simangunsong selaku Irbanko dan Kasi Intelijen Kejari Jakarta Selatan Andi Metrawijaya selaku Ketua TP4D layak melakukan pemeriksaan terhadap adanya indikasi penyimpangan pada kegiatan tersebut yang disinyalir berpotensi merugikan keuangan daerah. (Polman/Tim)