RUP paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi Kecamatan Pesanggrahan Jaksel tahun 2024.

Jakarta, Panggung Modus Operandi – Mekanisme pengadaan barang/jasa (PBJ) pemerintah sudah jelas  diatur didalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta aturan turunannya, namun pada pelaksanaannya pengadaan barang/jasa paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi dari Kecamatan Pesanggrahan Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran , 2024 diduga be lum sesuai dengan apa yang telah ditentukan didalam peraturan perundang-undangan.

Menurut informasi dari narasumber berinisial HB yang menyampaikan, “pengadaan barang/jasa paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi dari Kecamatan Pesanggrahan Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024 dengan metode e-purchasing terindikasi penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan dibidang pengadaan barang/jasa pemerintah dan diduga terjadi pemborosan dan kebocoran keuangan daerah Provinsi DKI Jakarta.

Diduga terjadi kolusi dan atau pengaturan antara pejabat pengadaan dengan penyedia PT. Tesha Mitra Prima karena melakukan negoisasi harga dan membuat surat pesanan pada paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi dari Kecamatan Pesanggrahan Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024 melebihi harga produk dari penyedia PT. Tesha Mitra Prima yang tercantum pada katalog elektronik sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan pada perencanaan.

PPK terindikasi penyalahgunaan wewenang karena diduga tidak berkenan melakukan reviu terhadap surat pesanan yang dibuat oleh pejabat pengadaan pada paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi dari Kecamatan Pesanggrahan Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024, dimana harga negoisasi lebih tinggi dari harga produk penyedia PT. Tesha Mitra Prima yang tercantum pada katalog elektronik sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan pada perencanaan.

PPK terindikasi penyalahgunaan wewenang karena menandatangani kontrak paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi dari Kecamatan Pesanggrahan Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024 dengan harga lebih tinggi dari harga harga produk penyedia PT. Tesha Mitra Prima yang tercantum pada katalog elektronik sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan pada perencanaan.

Dugaan pengaturan pada pengadaan barang/jasa paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi dari Kecamatan Pesanggrahan Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024 melibatkan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).

Diduga terjadi pemborosan dan kebocoran keuangan daerah Provinsi DKI Jakarta karena nilai kontrak paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi dari Kecamatan Pesanggrahan Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024 lebih tinggi dari produk jasa sewa mesin fotokopi dengan nama produk CANON IRA 4251 dengan kecepatan 50 ppm dari penyedia PT. Tesha Mitra Prima.

Nilai kontrak paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi dari Kecamatan Pesanggrahan Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024 dengan penyedia PT. Tesha Mitra Prima sebesar Rp. 57.600.000, harga tercantum produk jasa sewa mesin fotokopi dengan nama produk CANON IRA 4251 dengan kecepatan 50 ppm dari penyedia PT. Tesha Mitra Prima adalah sebesar Rp. 56.100.000. Selisih nilai kontrak dengan harga produk sebesar Rp. 1.500.000.

Dugaan pemborosan dan kebocoran keuangan daerah Provinsi DKI Jakarta pada paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi dari Kecamatan Pesanggrahan Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024 sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah)”, tandasnya serta memberikan data pendukung informasi yang disampaikan.

Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber berinisial HB yang bersumber dari portal https://sirup.lkpp.go.id, ada paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi dari Kecamatan Pesanggrahan Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024 dengan metode e-purchasing dengan pagu sebesar Rp. 59.274.000. Spesifikasi pekerjaan penyediaan sewa mesin fotokopi dengan asumsi 50 ppm.

Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber berinisial HB yang bersumber dari portal https://lpse.jakarta.go.id, ada paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi dari Kecamatan Pesanggrahan Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024 metode e-purchasing dengan pagu RUP sebesar Rp. 59.274.000, kode paket JSS-P2401-8466852, nilai pagu paket sebesar Rp. 57.600.000, nilai HPS sebesar Rp. 57.600.000, tanggal pemilihan 31 Januari 2024, hasil pemilihan 31 Januari 2024, penyedia PT. Tesha Mitra Prima dengan nilai kontrak sebesar Rp. 57.600.000, tanggal kontrak 31 Januari 2024.

Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber berinisial HB yang bersumber dari portal https://e-katalog.lkpp.go.id, produk jasa sewa mesin fotokopi dengan kecepatan 50 ppm dari penyedia PT. Tesha Mitra Prima hanya ada satu produk yaitu produk CANON IRA 4251 dengan harga tercantum sebesar Rp. 56.100.000.

Data yang diberikan oleh narasumber berinisial HB dilakukan pengecekan pada https://sirup.lkpp.go.id, portal https://lpse.jakarta.go.id dan portal https://e-katalog.lkpp.go.id, data tersebut benar ada terpublikasi sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber.

Terkait informasi dari narasumber dikonfirmasi kepada Camat Pesanggrahan Kota Administrasi Jakarta Selatan secara tertulis. Tanggapan terhadap surat konfirmasi ditanyakan langsung ke Kantor Kecamatan Pesanggrahan.

Sekretaris Kecamatan Pesanggrahan Martin Sunardi menyampaikan, “arahan dari pimpinan ke PPID. Spesifikasi teknis paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi Kecamatan Pesanggrahan tahun 2024 adalah 65 ppm, bukan 50 ppm”, tandasnya.

Ketika ditanya berpedoman pada peraturan yang mana diperbolehkan merubah spesifikasi teknis dari yang disusun pada perencanaan pengadaan barang/jasa dengan metode e-purchasing? Martin Sunardi menyampaikan, “kami pelajari dulu ya” tandasnya.

Terkait tanggapan terhadap surat konfirmasi ditanyakan melalui pesan whatsapp kepada Camat Pesanggrahan. Agus Ramdani menyampaikan, “saya coba cek Pak Sekcam ya”.

Informasi yang didapatkan dari Sekcam dan Camat Pesanggrahan disampaikan kepada narasumber berinisial HB. Narasumber berinisial HB menyampaikan lagi, “Berpedoman pada Lampiran I Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog, pada huruf E, poin 2, huruf a, poin1, huruf a, poin 1 tertulis : Spesifikasi teknis mengacu pada spesifikasi teknis yang disusun pada tahap perencanaan pengadaan. Spesifikasi teknis tersebut dapat disesuaikan berdasarkan data/informasi pasar terkini untuk mengetahui ketersediaan barang/jasa, harga, pelaku usaha dan alternatif barang/jasa sejenis. Termasuk dalam hal ini perlu memperhatikan ketersediaan produk dalam negeri dan produk dari penyedia dengan kualifikasi usaha kecil.

Atas dasar apa dan berpedoman pada peraturan yang mana PPK diperbolehkan merubah spesifikasi teknis pengadaan barang/jasa pada metode e-purchasing?

Apakah spesifikasi teknis pengadaan barang/jasa pada metode e-purchasing mesti tetap mengacu pada spesifikasi teknis yang disusun pada tahap perencanaan pengadaan sesuai dengan yang dibutuhkan dengan harga terbaik?

Apabila ada PPK yang merubah spesifikasi teknis pengadaan barang/jasa pada metode e-purchasing, apakah hal tersebut merupakan indikasi penyalahgunaan wewenang?

Demi terciptanya informasi yang akurat, semestinya Sekcam dan Camat Pesanggrahan menjawab konfirmasi dari media atau wartawan”, tandasnya. Sampai berita ini dipublikasikan belum ada tanggapan terhadap surat konfirmasi yang disampaikan. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here