Jakarta, Panggung Modus Operandi – Kegiatan pemanfaatan ruang di wilayah Provinsi DKI Jakarta telah jelas diatur didalam Perda 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan PZ). Pada pasal 650 ayat 2 memerintahkan bahwa setiap orang wajib mentaati RDTR dan PZ, namun pada pelaksanaan dilapangan masih ada pembangunan gedung yang terindikasi langgar ketentuan tersebut.
Salah satu bangunan gedung yang terindikasi langgar Perda 1 tahun 2014 berada di Jalan Ciputat Raya No. 52 RT. 001 RW. 001 Kelurahan Kebayoran Lama Selatan Kecamatan Kebayoran Lama Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Menurut narasumber berinisial DS yang menyampaikan, “bangunan rumah toko 4 (empat) lantai yang berada di Jalan Ciputat Raya No. 52 RT. 001 RW. 001 Kelurahan Kebayoran Lama Selatan belum sesuai dengan apa yang telah diatur pada Perda 1 tahun 2014.
Awalnya bangunan didirikan dengan IMB nomor 181/8.1/31.74/-1.785.51/2017 yang diterbitkan pada tanggal 17 Maret 2017, jenis kegiatan membongkar dan mendirikan bangunan baru, penggunaan rumah toko 4 (empat) lantai dan 1 (satu) basemen.
Kode OPS Kemendagri pada lokasi bangunan tersebut adalah 31.74.05.1006.04.001.C1. Sesuai dengan lampiran VI Perda 1 tahun 2014 pada tabel 1 Klasifikasi kegiatan, klasifikasi kegiatan rumah toko adalah merupakan rumah yang sekaligus untuk toko (toko dilantai dasar dan tempat tinggal dilantai kedua). Sedangkan fisik bangunan dilapangan pada lantai 2 sampai lantai 4 diduga tidak ada untuk tempat tinggal.
Pada tabel 3 Pelaksanaan kegiatan dalam sub zonasi, kegiatan toko pada C1 diperbolehkan dengan kode I. Berpedoman pada Perda 1 Tahun 2014 Pasal 607 ayat 1 yang berbunyi : Kegiatan diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 598 ayat (2) huruf a, kegiatan pemanfaatan ruang yang sesuai PZ dan wajib memiliki izin dari Pemerintah Daerah.
Ayat 3 berbunyi : Kegiatan diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di seluruh zona kecuali zona terbuka hijau lindung, zona hutan kota, zona taman kota, zona jalur hijau, zona hijau rekreasi, zona terbuka hijau budidaya di wilayah pulau, zona terbuka biru, zona konservasi perairan laut, dan zona pemanfaatan umum perairan laut untuk : (a) kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah; dan/atau (b) prasarana umum dan/atau prasarana sosial yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara/Daerah.
Pelaksanaan pembangunan dilapangan diduga tidak sesuai dengan lampiran gambar yang disetujui pada IMB yang diterbitkan dan terindikasi penyimpangan terhadap Perda 1 Tahun 2014.
Tindakan penertiban terhadap indikasi penyimpangan bangunan gedung pada lokasi tersebut diatas sudah pernah dilakukan pembongkaran paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja bersama Sudin CKTRP Kota Administrasi Jakarta Selatan pada tanggal 26 Juni 2019, namun pelaksanaan tindakan penertiban bongkar paksa dilapangan diduga tidak sesuai dengan pelanggarannya.
Setelah tindakan pembongkaran paksa, pembangunan gedung berhenti. Beberapa bulan kemudian IMB perubahan terbit dengan nomor 117/C.37b/3174.05.1006.04.001.C.1.04.026.R.4/2/-1.785.51/2019 pada tanggal 19 Agustus 2019, jenis kegiatan merubah dan menambah bangunan, penggunaan toko dan hunian 4 (empat) lantai 1 (satu) basemen.
Sesuai dengan Lampiran VI Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014, pada tabel 3 Pelaksanaan kegiatan dalam sub zonasi, kegiatan toko pada R4 tidak diperbolehkan dengan kode X.
Sesuai dengan Lampiran VI Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014, pada tabel 1 Klasifikasi kegiatan, toko adalah usaha untuk melakukan penjualan barang secara eceran maupun sub grosiran langsung kepada konsumen akhir, sedangkan pertokoan adalah kompleks toko atau deretan toko yang masing-masing dimiliki dan dikelola oleh perorangan atau badan hukum.
Sesuai dengan Lampiran VI Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014, pada tabel 2 Klasifikasi Zona dan Sub Zona, kriteria atau karakteristik untuk kode R4 adalah sub zona peruntukan hunian dengan luas persil lebih besar dari 150 m2 (seratus lima puluh meter persegi) sampai dengan 350 m2 (tiga ratus lima puluh meter persegi) dengan tipe bangunan deret.
Sub zona campuran dengan kode C1 adalah sub zona dengan dua atau lebih peruntukan campuran (multifungsi) secara vertikal dan kompak antara penggunaan hunian dengan fungsi kantor dan/atau perdagangan dan jasa kecuali penggunaan industri.
Setelah IMB perubahan dengan nomor 117/C.37b/3174.05.1006.04.001.C.1.04.026.R.4/2/-1.785.51/2019 diterbitkan pada tanggal 19 Agustus 2019, pembangunan gedung dilanjutkan sampai saat ini yang kesannya pembangunan gedung tersebut telah sesuai dengan lampiran gambar yang disetujui dalam IMB serta sesuai dengan apa yang telah diatur didalam Perda 1 Tahun 2014, sedangkan peruntukan campuran untuk bangunan gedung tersebut diduga secara horizontal bukan vertikal, ketegasan dari Kasudin CKTRP Kota Administrasi Jakarta Selatan sangat dinantikan”, tandasnya.
Tindakan penertiban terhadap bangunan gedung tersebut dikonfirmasi kepada Kasudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan surat nomor 012/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/VII/2020 pada tanggal 27 Juli 2020.
Pada tanggal 3 Agustus 2020, Syukria menjawab konfirmasi dengan surat nomor 2363/-1.758 dan menyampaikan : (1) Bahwa kegiatan pembangunan dilokasi dimaksud pada awalnya dilaksanakan dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) nomor 181/8.1/31.74/-1.785.51/2017 tanggal 17 Maret 2017 dan terhadap kegiatan pembangunan yang tidak sesuai IMB telah dilakukan tindakan penertiban berupa surat peringatan (SP), segel, surat perintah bongkar (SPB) dan rekomtek bongkar paksa.
(2) Bahwa setelah dilaksanakan bongkar paksa oleh Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Selatan, kegiatan pembangunannya berhenti dan pemilik bangunan mengurus permohonan IMB perubahan/penambahan.
(3) Bahwa selanjutnya terbit IMB perubahan/penambahan nomor 117/C.37b/3174.05.1006.04.001.C.1.04.026.R.4/2/-1.785.51/2019 tanggal 19 Agustus 2019 dan Seksi Pengawasan SDCKTRP Jakarta Selatan melakukan pemeriksaan kembali terhadap bangunan tersebut dengan hasil pemeriksaan bahwa bangunan tersebut masih sesuai dengan IMB perubahan/penambahan yang terbit. (Polman/Tim)