Jakarta, Panggung Modus Operandi – Transparansi pengadaan barang/jasa (PBJ) Kecamatan Tebet Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2021 dipertanyakan karena ada pekerjaan yang sudah terlaksana dilapangan namun pihak ketiga yang melaksanakan pekerjaan tersebut tidak bisa diakses oleh publik.
Salah satu prinsip pengadaan barang/jasa sesuai dengan yang tertulis pada Pasal 6 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah transparan.
Penerapan prinsip transparan tersebut merupakan pedoman bagi masyarakat untuk mengetahui atau mendapatkan informasi terkait pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari APBN maupun APBD.
Sesuai dengan Instruksi Sekretaris Daerah (Insekda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2020 tentang Pengumuman Rencana Umum Pengadaan dan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2021, pada diktum KESATU huruf c menginstruksikan untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa tahun anggaran 2021 dengan menggunakan aplikasi sistem pengadaan secara elektronik (SPSE) melalui portal pengadaan nasional layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) yang dapat diakses pada alamat https://lpse.jakarta.go.id.
Namun pada pelaksanaannya ada pekerjaan dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kecamatan Tebet TA. 2021 yang terkesan kurang transparan dan tidak bisa diakses oleh publik pada portal https://lpse.jakarta.go.id.
Berawal dari informasi narasumber berinisial MD yang menyampaikan, “ada pekerjaan pengecatan pagar Kantor Kecamatan Tebet tahun anggaran 2021 dengan metode pemilihan penyedia melalui pengadaan langsung atau PL.
Proses pemilihan penyedia dengan metode pengadaan langsung tersebut tidak jelas kapan dilaksanakan dan dimana diumumkan, karena pelaksana pekerjaan tersebut diduga sudah diatur oleh oknum ASN Kecamatan Tebet dengan orang tertentu sebelum pelaksanaan pekerjaan.
Apakah prinsip transparan pengadaan barang/jasa dan penerapan Insekda DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2020 tidak berlaku pada pengadaan langsung Kecamatan Tebet atau Camat Tebet membiarkan dugaan pengaturan tersebut?
Tolong ditulis beritanya bang supaya dugaan pengaturan pengadaan barang/jasa pada Kecamatan Tebet tidak terjadi pada satuan kerja perangkat daerah yang lain di wilayah Jakarta Selatan”, tandasnya kepada wartawan media www.panggungmodusoperandi.com.
Pengecekan dilapangan pada tanggal 5 Nopember 2021, ada pekerjaan pengecatan pagar Kantor Kecamatan Tebet. Informasi terkait pekerjaan tersebut tidak ada terlihat pada papan pengumuman disekitar Kantor Kecamatan Tebet dan tidak ada ditayangkan pada portal LPSE DKI Jakarta.
Terkait proses pengadaan langsung pekerjaan tersebut dikonfirmasi melalui whatsapp kepada Camat Tebet, Dyan Airlangga menyampaikan, “detailnya silahkan konfirmasi ke pejabat pengadaan atau PPK selaku pelaksana teknis.
Silahkan ke kantor saja pak, nanti akan dijelaskan pegawai yang bersangkutan dengan Pak Abas selaku PPTK”.
Dalam hari yang sama konfirmasi diupayakan langsung ke Kantor Kecamatan Tebet, salah satu staf yang kurang berkenan namanya disebutkan dalam pemberitaan ini menyampaikan, “Pak Abas lagi diklat, silahkan datang hari senin sekitar jam 16.00 wib”, tandasnya.
Konfirmasi dilanjutkan pada hari senin tanggal 8 Nopember 2021, Abas selaku Wakil Camat Tebet menyampaikan, “kegiatan itu sudah tercatat secara offline pada LPSE dan terkait pekerjaan itu sudah sesuai dengan aturan”, tandasnya.
Namun Abas tidak berkenan menginformasikan siapa pihak ketiga atau penyedia yang melaksanakan pekerjaan tersebut dan berapa nominal kontraknya.
Konfirmasi terkait pekerjaan tersebut diupayakan lagi kepada Camat Tebet melalui whatsapp, Dyan Airlangga menyampaikan, “Silahkan pantau di LPSE saja pak. Pelaksanaan pengadaan sudah diberikan kewenangan kepada pejabat pengadaan. Info tidak detail ke saya karena pejabat pengadaan sudah memiliki kewenangan, pejabat pengadaannya Pak Andre. Silahkan ke pejabat pengadaan, saya belum dilaporkan”.
Pengecekan kembali terhadap pekerjaan tersebut dilakukan pada LPSE DKI Jakarta yang non tender, namun proses pengadaan langsung pekerjaan tersebut tidak ada ditayangkan.
Terkait proses pengadaan langsung pekerjaan pengecatan pagar Kantor Kecamatan Tebet yang terkesan kurang transparan dan tidak bisa diakses oleh publik disampaikan dan dikonfirmasi juga kepada Walikota dan Wakil Walikota Administrasi Jakarta Selatan melalui whatsapp, Munjirin dan Isnawa Adji tidak berkenan menanggapi.
Sampai berita ini dipublikasikan, Camat Tebet dan Wakil Camat Tebet belum berkenan menginformasikan siapa pelaksana dan berapa nominal kontrak pekerjaan pengecatan pagar Kantor Kecamatan Tebet TA. 2021. (Polman/Tim)