Bangunan gedung di Jalan Kebagusan Raya No. 67 Kelurahan Kebagusan Jaksel.

Jakarta, Panggung Modus Operandi – Tindakan penertiban dari Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kota Administrasi Jakarta Selatan terhadap 6 (enam) unit bangunan gedung yang diduga untuk pertokoan di wilayah Kecamatan Pasar Minggu dipertanyakan, karena pembangunan gedung tersebut tetap berjalan tanpa tindakan penertiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berawal dari informasi narasumber berinisial DS yang menyampaikan, “tindakan penertiban dari Sudin CKTRP Jaksel terhadap bangunan gedung terindikasi pelanggaran yang berada di Jalan Kebagusan Raya No. 67 Kelurahan Kebagusan Kecamatan Pasar Minggu tidak berjalan sebagaimana mestinya karena diduga ada oknum dari Sudin CKTRP Jaksel membekingi bangunan gedung tersebut.

Bangunan gedung didirikan dengan IMB kos-kosan untuk satu unit, namun yang dibangunan dilapangan adalah 6 (enam) unit yang diduga untuk non rumah tinggal.

Petugas dari Sektor CKTRP Kecamatan Pasar Minggu dan Sudin CKTRP Jaksel sudah pernah melakukan peninjauan lapangan terhadap bangunan gedung tersebut, namun pelaksanaan pembangunan gedung tetap berjalan yang kesannya bangunan gedung tersebut sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tipe bangunan yang diperbolehkan sesuai dengan rencana kota pada lokasi tersebut adalah tipe tunggal, namun fakta dilapangan dibangun 6 (enam) unit dengan tipe deret”, tandasnya kepada wartawan media www.panggungmodusoperandi.com.

Pengecekan dilapangan terhadap bangunan gedung yang berada di Jalan Kebagusan Raya No. 67 Kelurahan Kebagusan Kecamatan Pasar Minggu dilakukan pada tanggal 27 September 2021, ada pembangunan gedung sekitar 6 (enam) unit yang diduga untuk non rumah tinggal (pertokoan).

Pada sisi depan bangunan tidak ada terlihat atau terpasang lagi plang IMB yang merupakan bukti bahwa bangunan gedung tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atau plang segel yang merupakan bukti tindakan penertiban telah dijalankan terhadap bangunan gedung terindikasi pelanggaran tersebut dari Sektor DCKTRP Kecamatan Pasar Minggu atau Sudin CKTRP Jaksel dan pembangunan gedung masih dikerjakan oleh pemilik.

Sesuai dengan informasi rencana kota Provinsi DKI Jakarta, tipe bangunan untuk lokasi di Jalan Kebagusan Raya No. 67 Kelurahan Kebagusan Kecamatan Pasar Minggu adalah tipe tunggal, sedangkan bangunan gedung yang didirikan adalah deret. Bangunan gedung tersebut terindikasi penyimpangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tindakan penertiban terhadap bangunan gedung yang berada di Jalan Kebagusan Raya No. 67 Kelurahan Kebagusan Kecamatan Pasar Minggu dikonfirmasi kepada Kasudin CKTRP Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan surat nomor 064/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/IX/2021 pada tanggal 28 September 2021.

Menurut informasi yang kami dapatkan dari staf Sektor DCKTRP Pasar Minggu bernama Sukirno melalui pesan whatsapp menyampaikan, “kami sudah bersurat ke sudin, nanti yang ngirim sudin ya”. Sampai berita ini dipublikasikan belum ada tanggapan dari Sudin CKTRP Jaksel. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here