Jakarta, Panggung Modus Operandi – Tindakan penertiban dengan melakukan bongkar paksa terhadap bangunan gedung tanpa izin merupakan wujud ketegasan dari pemerintah daerah dalam menerapkan peraturan daerah atau peraturan kepala daerah, namun pada pelaksanaan bongkar paksa dilapangan, petugas lebih sering menjalankan tindakan pembongkaran tidak sesuai dengan pelanggarannya atau rekomendasi teknis (rekomtek) yang diterbitkan.
Salah satu tindakan bongkar paksa terhadap bangunan gedung tanpa izin yang diduga tidak sesuai dengan pelanggarannya atau rekomendasi teknis (rekomtek) yang diterbitkan adalah bangunan gedung yang berada di Jalan Jeruk Raya RT. 013 RW. 001 Jagakarsa Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Berawal dari informasi narasumber berinisial DS menyampaikan, “bangunan ruko 3 unit yang berada di Jalan Jeruk Raya Jagakarsa bisa dilanjutkan pembangunannya, padahal dari awal pembangunan gedung tersebut belum ada izin.
Petugas dari Sektor DCKTRP Kecamatan Jagakarsa sudah pernah melakukan peninjauan lapangan, namun tindakan penertiban belum berjalan sebagaimana mestinya, karena plang segel tidak ada terpasang pada sisi depan bangunan.
Ada apa dengan Kasektor DCKTRP Jagakarsa, apakah Budhiono selaku Kasektor takut kepada pemilik bangunan atau tidak mampu menjalankan tugas dan fungsinya?
Petugas dari Sektor DCKTRP Jagakarsa jangan membeda-bedakan siapa pemilik bangunan, jika terbukti melanggar sepatutnya dilakukan tindakan penertiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, tandasnya kepada wartawan media online www.panggungmodusoperandi.com.
Pengecekan dilapangan pada tanggal 16 Agustus 2021, ada pembangunan gedung di Jalan Jeruk Raya RT. 013 RW. 001 Jagakarsa sebanyak 3 (tiga) unit 2 (dua) lantai yang diduga untuk toko.
Informasi yang didapatkan dilokasi bangunan dari narasumber yang tidak berkenan namanya disebutkan dalam pemberitaan ini menyampaikan, “dari awal pembangunan gedung memang tidak ada terpasang plang IMB dan petugas dari kecamatan sudah pernah cek lapangan namun pembangunan tetap berlanjut”, tandasnya.
Tindakan penertiban terhadap bangunan tersebut dikonfirmasi kepada Kasektor DCKTRP Kecamatan Jagakarsa melalui pesan whatsapp. Budhiono tidak berkenan menanggapi.
Uji publik terhadap informasi tersebut dipublikasikan pada portal media www.panggungmodusoperandi.com dengan link berita https://www.panggungmodusoperandi.com/investigasi/kasektor-dcktrp-jagakarsa-budhiono-terindikasi-pembiaran-terhadap-bangunan-tanpa-izin pada tanggal 22 Agustus 2021.
Selang beberapa hari setelah pemberitaan, narasumber berinisial DS menyampaikan lagi, “bangunan yang berada di Jalan Jeruk Jagakarsa sudah di SP dan disegel oleh Sektor DCKTRP Kecamatan Jagakarsa.
Pengecekan dilapangan pada tanggal 31 Agustus 2021, pada sisi depan bangunan yang berada di Jalan Jeruk Jagakarsa tersebut sudah ada terpasang papan segel.
Terkait tindakan penertiban lanjutan terhadap bangunan gedung tersebut dikonfirmasi melalui pesan whatsapp kepada Kasektor DCKTRP Jagakarsa, namun Budhiono tidak berkenan merespon.
Terkait informasi bangunan tanpa izin yang berada di Jalan Jeruk Jagakarsa tersebut disampaikan dan dikonfirmasi kepada Plt. Walikota Jakarta Selatan melalui pesan whatsapp, namun Isnawa Adji tidak berkenan memberikan tanggapan.
Terkait informasi tersebut disampaikan dan dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta dengan surat nomor 063/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/IX/2021 pada tanggal 8 September 2021, namun sampai berita ini dipublikasikan belum ada tanggapan.
Pelaksanaan pembangunan gedung tetap berlanjut dilapangan yang kesannya pembangunan gedung tersebut sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Uji publik lanjutan terhadap informasi tersebut dipublikasikan pada portal media www.panggungmodusoperandi.com dengan link berita : https://www.panggungmodusoperandi.com/investigasi/kasektor-dcktrp-jagakarsa-budhiono-menyegel-bangunan-tanpa-izin-setelah-diberitakan pada tanggal 13 September 2021.
Beberapa hari setelah pemberitaan lanjutan dipublikasikan, narasumber berinisial DS menyampaikan lagi, “bangunan 3 unit toko tanpa izin yang berada di Jalan Jeruk Jagakarsa sudah direkomtek untuk dibongkar, kita tunggu jadwalnya kapan mau dibongkar oleh Satpol PP Jaksel”, tandasnya.
Pengecekan dilapangan pada tanggal 1 Oktober 2021, pelaksanaan pembangunan gedung dilapangan sudah selesai, namun posisi papan segel masih terlihat menempel pada bagian depan gedung.
Informasi dari narasumber berinisial DG yang menyampaikan, “bangunan tanpa izin yang berada di Jalan Jeruk Jagakarsa sudah dijadwalkan bongkar paksa dari Satpol PP Jaksel pada tanggal 7 Oktober 2021”, tandasnya.
Pengecekan dilakukan pada tanggal 7 Oktober 2021 setelah selesai pembongkaran oleh Satpol PP Jaksel, bagian bangunan gedung yang dibongkar ada pada sisi depan lantai dua dan rolling door pada lantai satu dilepas dan diletakkan didalam bangunan gedung.
Tindakan penertiban bongkar paksa terhadap bangunan gedung tersebut diduga tidak sesuai dengan pelanggarannya atau rekomtek bongkar paksa yang diterbitkan.
Tindakan bongkar paksa terhadap bangunan gedung tersebut dikonfirmasi melalui pesan singkat kepada Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Selatan, Ujang Hermawan tidak berkenan menanggapi.
Tindakan bongkar paksa terhadap bangunan gedung tersebut disampaikan dan dikonfirmasi juga melalui pesan whatsapp kepada Plt. Walikota Kota Administrasi Jakarta Selatan, Isnawa Adji tidak berkenan menanggapi.
Untuk terciptanya tindakan penertiban bongkar paksa terhadap bangunan gedung tanpa izin sesuai dengan pelanggarannya atau rekomendasi teknis yang diterbitkan, Inspektorat DKI Jakarta layak melakukan pemeriksaan terhadap Kasektor DCKTRP Kecamatan Jagakarsa Budhiono dan Kasatpol PP Jaksel Ujang Hermawan. (Polman/Tim)