Keterangan gambar : Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 20 Jakarta.

Jakarta, Panggung Modus OperandiK – Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 20 Jakarta Indah Sri Wahyuningsih selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) terindikasi penyalahgunaan wewenang karena diduga tidak berkenan melakukan reviu terhadap surat pesanan pengadaan barang/jasa metode e-purchasing yang dibuat oleh pejabat pengadaan sehingga paket pengadaan barang/jasa dari SMKN 20 Jakarta yang nilai pagunya dibawah Rp. 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah) diperuntukkan bagi penyedia dengan kualifikasi usaha non kecil sedangkan produk sejenis sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan dan dengan harga lebih baik dari penyedia lain dengan kualifikasi usaha kecil masih ada tercantum pada katalog elektronik.

Berawal dari informasi dari narasumber berinisial BD yang menyampaikan, “pengadaan barang/jasa paket Belanja Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor dari SMKN 20 Jakarta tahun anggaran 2024 dengan metode e-purchasing terindikasi penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan dibidang pengadaan barang/jasa pemerintah serta diduga terjadi pemborosan dan kebocoran keuangan daerah Provinsi DKI Jakarta.

Pejabat pengadaan pada paket Belanja Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor dari SMKN 20 Jakarta tahun anggaran 2024 terindikasi penyalahgunaan wewenang karena membuat surat pesanan terhadap produk jasa sewa mesin fotokopi dari penyedia PT. Garuda Mas Rentalindo yang kualifikasi usahanya non kecil yang nilai pagu anggarannya dibawah Rp. 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah), sedangkan produk sejenis sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan dari penyedia lain salah satunya produk dari penyedia CV. Cahaya Intan Lestari yang kualifikasi usahanya kecil masih ada tercantum pada katalog elektronik.

Pejabat pengadaan pada paket Belanja Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor dari SMKN 20 Jakarta tahun anggaran 2024 terindikasi penyalahgunaan wewenang karena membuat surat pesanan terhadap produk jasa sewa mesin fotokopi dari penyedia PT. Garuda Mas Rentalindo dengan harga lebih tinggi sedangkan produk sejenis sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan dari penyedia lain salah satunya produk dari penyedia CV. Cahaya Intan Lestari dengan harga lebih baik (lebih rendah) masih ada tercantum pada katalog elektronik.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada paket Belanja Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor dari SMKN 20 Jakarta tahun anggaran 2024 terindikasi penyalahgunaan wewenang karena diduga tidak berkenan melakukan reviu terhadap surat pesanan terindikasi penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh pejabat pengadaan.

PPK pada paket Belanja Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor dari SMKN 20 Jakarta tahun anggaran 2024 terindikasi penyalahgunaan wewenang karena menandatangani kontrak pengadaan barang/jasa paket Belanja Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor dari Sekolah Menengah Kejuruan 20 Jakarta tahun anggaran 2024 terhadap produk jasa sewa mesin fotokopi dari penyedia PT. Garuda Mas Rentalindo dengan harga lebih tinggi sedangkan produk sejenis sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan dari penyedia lain salah satunya produk dari penyedia CV. Cahaya Intan Lestari dengan harga lebih baik (lebih rendah) masih ada tercantum pada katalog elektronik yang diduga terjadi pemborosan dan kebocoran keuangan daerah Provinsi DKI Jakarta.

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada paket Belanja Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor dari SMKN 20 Jakarta tahun anggaran 2024 diduga turut serta penyalahgunaan wewenang karena terindikasi pembiaran terhadap pelaksanaan paket tersebut yang diduga tidak sesuai dengan mekanisme atau prosedur pengadaan barang/jasa yang telah ditentukan didalam peraturan perundang-undangan.

SMKN 20 Jakarta selaku badan layanan umum (BLU) belum memiliki peraturan pengadaan barang/jasa tersendiri yang ditetapkan oleh kepala badan layanan umum sehingga pengadaan barang/jasa pada Sekolah Menengah Kejuruan 20 Jakarta tetap berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta aturan turunannya”, tandasnya serta memberikan data pendukung informasi yang disampaikan.

Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber berinisial BD yang bersumber dari portal https://sirup.lkpp.go.id, ada paket Belanja Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor dari Sekolah Menengah Kejuruan 20 Jakarta tahun anggaran 2024 dengan metode e-purchasing dengan pagu sebesar Rp. 37.802.160. Spesifikasi pekerjaan penyediaan sewa mesin fotokopi dengan asumsi 28 ppm, menggunakan produk dalam negeri dengan usaha kecil.

Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber berinisial BD yang bersumber dari portal https://lpse.jakarta.go.id, ada paket Belanja Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor dari Sekolah Menengah Kejuruan 20 Jakarta tahun anggaran 2024 dengan metode e-purchasing dengan pagu RUP sebesar Rp. 37.802.160, kode paket JSS-P2401-8425534, nilai pagu paket sebesar Rp. 35.940.000, nilai HPS sebesar Rp. 35.940.000, tanggal pemilihan 24 Januari 2024, hasil pemilihan 25 Januari 2024, penyedia PT. Garuda Mas Rentalindo dengan nilai kontrak sebesar Rp. 35.940.000.

Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber berinisial BD yang bersumber dari portal https://sikap.lkpp.go.id, kualifikasi usaha dari penyedia PT. Garuda Mas Rentalindo adalah non kecil.

Sesuai dengan data produk katalog elektronik yang diberikan oleh narasumber berinisial BD yang bersumber dari portal https://e-katalog.lkpp.go.id, ada 2 (dua) produk jasa sewa mesin fotokopi dengan spesifikasi 28 ppm dari penyedia PT. Garuda Mas Rentalindo yang harganya dibawah pagu anggaran paket Belanja Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor dari Sekolah Menengah Kejuruan 20 Jakarta tahun anggaran 2024.

Produk tersebut antara lain Konica Minolta B/W Speed 28 ppm tahunan dengan harga tercantum sebesar Rp. 35.964.000 dan produk Konica Minolta B/W Speed 28 ppm dengan harga tercantum sebesar Rp. 2.997.000 perbulan.

Sesuai dengan data produk katalog elektronik yang diberikan oleh narasumber berinisial BD yang bersumber dari portal https://e-katalog.lkpp.go.id, ada produk jasa sewa mesin fotokopi dengan spesifikasi 28 ppm dari penyedia CV. Cahaya Intan Lestari dengan harga tercantum sebesar Rp. 2.700.630 perbulan.

Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber berinisial BD yang bersumber dari portal https://sikap.lkpp.go.id, kualifikasi usaha dari penyedia CV. Cahaya Intan Lestari adalah kecil.

Terkait informasi dari narasumber berinisial BD dikonfirmasi kepada Kepala SMKN 20 Jakarta secara tertulis. Kepala SMKN 20 Jakarta Indah Sri Wahyuningsih menanggapi konfirmasi secara tertulis dan menyampaikan :

(1)SMK Negeri 20 Jakarta merupakan sekolah dengan tata kelola keuangan badan layanan usaha daerah (BLUD) dan dalam pelaksanaan kegiatan belanja penyediaan barang dan jasa kebutuhan sekolah menggunakan aplikasi e-katalog.

(2)E-katalog adalah aplikasi belanja online yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), aplikasi ini menyediakan berbagai macam produk dari pelbagai komoditas yang dibutuhkan oleh instansi milik pemerintah pusat maupun daerah.

(3)Menanggapi konfirmasi yang dimaksud, dengan ini kami sampaikan bahwa penunjukan PT. Garuda Mas Rentalindo sebagai rekanan penyedia jasa pengadaan paket belanja jasa peralatan dan perlengkapan kantor untuk sewa jasa mesin fotokopi melalui aplikasi e-katalog sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dengan terlebih dahulu melakukan perbandingan berdasarkan spesifikasi yang dibutuhkan dan harga yang ditawarkan dengan perusahaan yang menyediakan jasa yang sama.

Tanggapan dari Kepala SMKN 20 Jakarta belum sesuai dengan apa yang ditanyakan dalam surat dikonfirmasi. Tanggapan dari Kepala SMKN 20 Jakarta disampaikan kepada narasumber berinisial BD.

Narasumber berinisial BD menyampaikan lagi, “ada apa dengan Kepala SMKN 20 Jakarta? Apakah Kepala SMKN 20 Jakarta sudah memiliki kompetensi layaknya sebagai PPK?

Apakah Kepala SMKN 20 Jakarta sudah memahami prosedur atau mekanisme pengadaan barang/jasa sesuai dengan yang ditentukan didalam peraturan perundang-undangan dibidang pengadaan barang/jasa pemerintah?

Berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada pasal 65 ayat 4 tertulis : Paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai pagu anggaran sampai dengan Rp. 15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah) diperuntukan bagi usaha kecil dan/atau koperasi.

Berpedoman pada Lampiran I Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog, pada huruf E poin 2 huruf a poin 1 huruf c tertulis : Prioritas Penggunaan Produk dari Penyedia dengan Kualifikasi Usaha Kecil serta Koperasi. Apabila PPK/PP telah memperhatikan ketentuan terkait prioritas penggunaan produk dalam negeri sebagaimana ketentuan di atas, selanjutnya berdasarkan Pasal 65 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka PPK/PP yang akan melakukan e-purchasing katalog memilih barang/jasa pada katalog elektronik dengan urutan/prioritas sebagai berikut : (1) Apabila nilai paket pengadaan barang/jasa dengan nilai pagu anggaran sampai dengan Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) maka PPK/PP memilih penyedia dengan kualifikasi usaha kecil atau koperasi untuk barang/jasa yang dibutuhkan yang tersedia pada katalog elektronik; (2) Dalam hal kondisi pada angka (1) di atas tidak dapat dipenuhi maka PPK/PP dapat memilih penyedia katalog elektronik dengan kualifikasi usaha non kecil.

Pada huruf d tertulis : PPK/PP mempersiapkan referensi harga yang berfungsi sebagai referensi untuk melakukan negosiasi harga. Pengumpulan referensi harga dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut : (1) Referensi harga disusun dengan sumber data sebagai berikut : (a) Mencari produk dengan harga terbaik yang tercantum pada katalog elektronik sesuai dengan spesifikasi teknis yang dibutuhkan dengan memperhatikan ketentuan terkait prioritas penggunaan produk dalam negeri dan prioritas penggunaan produk dari penyedia dengan kualifikasi usaha kecil serta koperasi.

Pada faktanya, pengadaan barang/jasa paket Belanja Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor dari SMKN 20 Jakarta tahun anggaran 2024 dengan metode e-purchasing diperuntukkan bagi penyedia dengan kualifikasi usaha non kecil sedangkan produk sejenis sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan dan dengan harga lebih baik dari penyedia lain dengan kualifikasi usaha kecil masih ada tercantum pada katalog elektronik.

Atas dasar apa dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang manakah paket Belanja Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor dari SMKN 20 Jakarta tahun anggaran 2024 dengan metode e-purchasing yang diperuntukkan bagi penyedia dengan kualifikasi usaha non kecil sedangkan produk sejenis sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan dan dengan harga lebih baik dari penyedia lain dengan kualifikasi usaha kecil masih ada tercantum pada katalog elektronik?

Apakah pengadaan barang/jasa paket Belanja Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor dari SMKN 20 Jakarta tahun anggaran 2024 dengan nilai pagu dibawah lima belas milyar rupiah yang diperuntukkan bagi penyedia dengan kualifikasi usaha non kecil sudah sesuai dengan aturan yang berlaku atau sesuai dengan keinginan oknum tertentu?

Apakah Kepala SMKN 20 Jakarta selaku PPK berupaya membohongi publik untuk menutupi indikasi penyimpangan pada pengadaan barang/jasa tersebut?

Demi terciptanya pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah pada SMKN 20 Jakarta, ketegasan dari Tim Itbanko Jaksel sangat dinantikan untuk melakukan pemeriksaan terhadap indikasi penyalahgunaan wewenang oleh Kepala SMKN 20 Jakarta Indah Sri Wahyuningsih”, tandasnya. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here