Jakarta, Panggung Modus Operandi – Kesesuaian dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) gedung yang terletak di Jalan Ampera Raya No. 1A Kelurahan Cilandak Timur Kecamatan Pasar Minggu Kota Administrasi Jakarta Selatan layak dipertanyakan, karena IMB gedung tersebut terindikasi penyimpangan terhadap apa yang telah ditentukan didalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan PZ).
Bangunan gedung didirikan dengan IMB nomor 44/C.37a/31/-1.785/2018 yang diterbitkan pada tanggal 20 Juli 2018 oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, penggunaan hunian dan fasilitasnya, jumlah lantai 31, 30, 30 dan 5 basemen.
Menurut informasi dari narasumber berinisial DK menyampaikan, “sesuai dengan lampiran III Perda 1 Tahun 2014 Gambar 29A Peta Zonasi Kecamatan Pasar Minggu, lokasi dari bangunan gedung yang terletak di Jalan Ampera Raya No. 1A Kelurahan Cilandak Timur berada pada ID SUBBLOK 01.019.R7 dan 01.028.H4.
Sesuai dengan lampiran III Perda 1 Tahun 2014 Tabel 29B Intensitas Pemanfaatan Ruang Kecamatan Pasar Minggu, untuk ID SUBBLOK 01.019.R7 KBnya adalah 16, sedangkan untuk ID SUBBLOK 01.028.H4 KBnya adalah 0.
Melihat intensitas dari ID SUBBLOK bangunan gedung tersebut, ketinggian bangunan gedung yang diperbolehkan adalah 16 lantai, namun pada papan IMB yang terpampang dilokasi ketinggian bangunan gedung adalah 31, 30, 30 lantai.
Ada apa dengan Pemprov DKI Jakarta, kenapa warga yang membangun rumah tinggal lebih dari satu lantai saja sudah langsung dihentikan, bahkan dibongkar. Apakah Perda 1 Tahun 2014 hanya berlaku untuk warga kecil atau berlaku sama untuk semua warga DKI Jakarta?”, tandasnya.
Kebenaran dan kesesuaian dari IMB nomor 44/C.37a/31/-1.785/2018 terhadap Perda 1 Tahun 2014 dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu Provinsi DKI Jakarta dengan surat nomor 036/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/VII/2019 pada tanggal 3 Juli 2019.
Pada tanggal 15 Juli 2019, Izhar Chaidir selaku Sekretaris DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta menjawab konfirmasi dengan surat nomor 7259/-072.26 dan menyampaikan : Sehubungan dengan surat saudara nomor 036/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/VII/2019 tanggal 3 Juli 2019 kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu Provinsi DKI Jakarta perihal konfirmasi terkait penerbitan IMB bangunan gedung di Jalan Ampera Raya No. 1A Kelurahan Cilandak Timur Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan, dapat saya sampaikan sebagai berikut :
(1) Pada prinsipnya DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta dalam menerbitkan IMB nomor 44/C.37a/31/-1.785/2018 tanggal 20 Juli 2018 telah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (Perda 1 Tahun 2014 tentang RDTR & PZ), termasuk didalamnya mengenai ketentuan KDB, GSB, peruntukan dan sebagainya.
(2) Namun apabila saudara bermaksud menanyakan salinan Ketetapan Rencana Kota (KRK) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam bentuk gambar, tidak dapat kami penuhi karena merupakan bagian dari data/informasi pribadi/badan usaha pemohon berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf H dan Surat Keputusan Sekda Nomor 61 Tahun 2017 tentang Klarifikasi Informasi yang dikecualikan pada lampiran nomor 7 (tujuh) bahwa informasi data pemohon pribadi/badan usaha pada dokumen perizinan dan non perizinan merupakan data yang dikecualikan.
(3) Apabila saudara ingin mengetahui informasi tentang peruntukan dan intensitas pemanfaatan ruang di Provinsi DKI Jakarta termasuk lokasi yang dimaksud, saudara dapat melihat https://jakartasatu.jakarta.go.id.
Jawaban konfirmasi dari Izhar Chaidir Sekretaris DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta tersebut diduga menutupi apa sebenarnya yang terjadi pada penerbitan IMB nomor 44/C.37a/31/-1.785/2018.
Dalam surat konfirmasi, media Panggung Modus Operandi tidak ada memohon salinan dari Ketetapan Rencana Kota (KRK) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), atau data maupun informasi yang bersifat pribadi dari pemohon.
Peruntukan dan intensitas pemanfaatan ruang pada website https://jakartasatu.jakarta.go.id, bangunan gedung yang terletak di Jalan Ampera Raya No. 1A Kelurahan Cilandak Timur Kecamatan Pasar Minggu Kota Administrasi Jakarta Selatan berada pada ID SUBBLOK 01.064.R9. Ketinggian bangunan (KB) gedung untuk ID SUBBLOK 01.064.R9 adalah 3 (tiga) lantai.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta diduga tidak transparan terhadap ketinggian bangunan gedung yang disetujui pada lokasi yang terletak di Jalan Ampera Raya No. 1A Kelurahan Cilandak Timur Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan.
Sedangkan informasi ketinggian bangunan gedung yang disetujui dalam Ketetapan Rencana Kota dan Izin Mendirikan Bangunan gedung di wilayah Provinsi DKI Jakarta bukan merupakan informasi yang dikecualikan.
Pada tanggal 19 Juli 2019, media Panggung Modus Operandi melanjutkan konfirmasi dengan surat nomor 040/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/VII/2019 kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu Provinsi DKI Jakarta. Sampai berita ini dipublikasikan, belum ada jawaban konfirmasi. (Polman/Tim)