Jakarta, Panggung Modus Operandi – Izin Mendirikan Bangunan (IMB) perubahan dari 2 (dua) lantai menjadi 7 (tujuh) lantai bangunan gedung yang berada di Jalan Darmawangsa XI/Jl. Prapanca Buntu No. 15 Kelurahan Pulo Kecamatan Kebayoran Baru Kota Administrasi Jakarta Selatan belum terbit, namun pemilik tetap melanjutkan pembangunan gedung.
Pemilik mendirikan bangunan gedung dengan mengantongi IMB nomor 042/8.1.5/31.74/-1.785/e/2015 yang diterbitkan pada tanggal 19 Februari 2015, peruntukan rumah tinggal dengan 2 (dua) lantai ditambah basemen.
Pada pelaksanaan dilapangan, pemilik mendirikan bangunan gedung 7 (tujuh) lantai dan IMB yang terpasang pada awal pembangunan tidak ada lagi terpampang pada sisi depan bangunan gedung.
Dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 terhadap bangunan gedung yang melanggar di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Pemerintah Kota melalui Sektor Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kecamatan Kebayoran Baru bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jaksel menjalankan tindakan penertiban dengan melakukan bongkar paksa terhadap bangunan gedung tersebut pada tanggal 30 Juli 2019. Namun tindakan bongkar paksa yang dilaksanakan dilapangan, disinyalir tidak sesuai dengan pelanggarannya.
Bagian bangunan gedung yang dibongkar paksa sesuai dengan rekomendasi dari Sektor CKTRP Kebayoran Baru dikonfirmasi kepada Kasatpol PP Kota Jaksel melalui pesan singkat.
Ujang Hermawan menjawab, “kita tertibkan bangunan yang paling atas. Sekilas informasi, pemilik bangunan masih proses perubahan zonasi ke Dinas Citata Provinsi dan pengajuan permohonan perubahan IMB barunya ke PTSP Jaksel”.
Pantauan media Panggung Modus Operandi dilapangan pada tanggal 7 Agustus 2019, pemilik bangunan tetap melanjutkan pembangunan gedung sedangkan IMB perubahannya belum terbit.
Terkait dengan adanya lanjutan pembangunan gedung oleh pemilik dilapangan, disampaikan dan dikonfirmasi kepada Kasatpol PP Kota Jaksel melalui pesan singkat. Ujang Hermawan menjawab, “terima kasih infornya, saya tegur ke pemiliknya”.
Pantauan media Panggung Modus Operandi dilapangan pada tanggal 9 Agustus 2019, pemilik bangunan tetap melanjutkan pembangunan gedung sedangkan IMB perubahannya belum terbit.
Untuk terciptanya penegakan Perda 1 Tahun 2014 di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan khususnya di Wilayah Kecamatan Kebayoran Baru, ketegasan dari Pemkot Jaksel sangat dinantikan untuk menertibkan kembali bangunan gedung terindikasi penyimpangan yang berada di Jalan Darmawangsa XI/Jalan Prapanca Buntu No. 15 Kelurahan Pulo Kecamatan Kebayoran Baru sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (Polman/Tim)