Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia, Bima Haria Wibisana.

JAKARTA, PANGGUNG MODUSOPERANDI – Kinerja dari Kepala Badan Kepegawaian (BKN) dan jajararannya layak dipertanyakan, karena diduga tidak berkenan menindaklanjuti surat dari Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia untuk mempertimbangkan kembali penetapan status dari mantan PNS Kabupaten Pacitan yang diberhentikan dengan hormat tanpa hak pensiun dengan Surat Keputusan dari Menteri Pendidikan Nasional.

Berawal dari adanya seorang mantan PNS asal Kabupaten Pacitan berinisial S menjadi anggota salah satu partai politik yang telah mengajukan permohonan tertulis pada tanggal 24 April 1999, permohonan tersebut disetujui oleh Kepala Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pacitan pada tanggal 1 Mei 1999.

Pada akhir bulan Mei tahun 2000 mantan PNS berinisial S tersebut telah berakhir menerima uang tunggu pada saat berusia 43 (empat puluh tiga) tahun 10 (sepuluh) bulan dan mempunyai masa kerja 20 (dua puluh) tahun 3 (tiga) bulan.

Pada tanggal 24 April 2003, Bupati Pacitan mengirimkan surat nomor 800/426/418.47/2003 kepada Sekretaris Jenderal Departemen Pendidikan Nasional terkait keputusan pemberhentian Mantan PNS berinisial S yang belum diterima oleh Bupati Pacitan.

Pada tanggal 30 Desember 2003, Menteri Pendidikan Nasional memutuskan dengan Surat Keputusan Nomor 33944/A2.5/KP/2003, yang memberhentikan mantan PNS berinisial S dengan hormat tanpa hak pensiun.

Pada tanggal 27 April 2004, Bupati Pacitan mengirimkan surat nomor 800/582/408.47/2003 kepada Sekretaris Jenderal Departemen Pendidikan Nasional perihal pencabutan Surat Bupati Nomor 800/426/418.47/2003, namun Menteri Pendidikan Nasional tidak ada menjalankan pembatalan terhadap keputusan Nomor 33944/A2.5/KP/2003.

Surat keputusan Menteri Pendidikan Nasional tersebut yang asli, tidak pernah diterima oleh yang bersangkutan, mantan PNS berinisial S bisa mendapatkan fotocopy dari keputusan tersebut adalah tembusan yang disampaikan kepada Bupati Kabupaten Pacitan pada saat mempertanyakan statusnya kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pacitan.

Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 33944/A2.5/KP/2003, yang memberhentikan mantan PNS berinisial S dengan hormat tanpa hak pensiun terindikasi pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menjadi Anggota Partai Politik dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

Mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menjadi Anggota Partai Politik, pasal 7 ayat 1 menyatakan : Pegawai Negeri Sipil yang telah menjadi anggota dan atau pengurus partai politik pada saat Peraturan Pemerintah ini ditetapkan, maka keanggotaan dan atau kepengurusan yang bersangkutan hapus secara otomatis.

Ayat 2 menyatakan : Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), apabila tetap menjadi anggota dan atau pengurus partai politik, selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah berlakunya peraturan pemerintah ini harus mengajukan permohonan melalui atasan langsung dan apabila diizinkan maka yang bersangkutan melepaskan jabatan negeri.

Ayat 3 menyatakan : Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang melepaskan jabatan negeri berlaku ketentuan pasal 8.

Ayat 4 menyatakan : Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang tetap menjadi anggota dan atau pengurus partai politik, apabila dalam tenggang waktu sebagaimana tersebut dalam ayat (2) tidak mengajukan permohonan melalui atasan langsung diberhentikan tidak dengan hormat.

Pasal 8 menyatakan : Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik diberhentikan dari jabatan negeri dan diberikan uang tunggu sebesar gaji pokok terakhir selama satu tahun.

Penjelasan pasal 8 menyatakan : (a) Pegawai sipil yang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik dan diberhentikan dari jabatan negeri tidak kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil. (b) Apabila Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan pada saat diberhentikan dari jabatan negeri atau pada masa menjalani uang tunggu telah berusia 56 tahun atau lebih dan mempunyai masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 10 tahun, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan hak pensiun. (c) Uang tunggu tersebut diberikan untuk paling lama 1 (satu) tahun. Apabila setelah habis menjalani masa uang tunggu Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan belum berusia 56 tahun tetapi memiliki masa kerja pensiun 20 tahun atau lebih, maka Pegawai Negeri Sipil tersebut diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun pada saat mencapai usia 50 tahun atau lebih. (d) Sedangkan apabila memiliki masa kerja pensiun kurang dari 20 tahun meskipun telah berusia 50 tahun atau lebih tetapi belum berusia 56 tahun, maka Pegawai Negeri Sipil tersebut diberhentikan dengan hormat tanpa hak pensiun.

Sesuai dengan PP Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, Pasal 23 ayat 1 menyatakan : Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat menetapkan : bagian (b) pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Pusat yang berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke bawah di lingkungannya.

Pasal 25 ayat 1 menyatakan : Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota menetapkan: bagian (b) pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang berpangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d ke bawah di lingkungannnya.

Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 33944/A2.5/KP/2003 yang memberhentikan mantan PNS berinisial S dengan hormat tanpa hak pensiun, terindikasi pelanggaran terhadap PP Nomor 12 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1999 dan PP Nomor 9 Tahun 2003, karena Mantan PNS berinisial S memenuhi persyaratan untuk diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun setelah berumur 50 tahun.

Adapun persyaratan yang telah dipenuhi oleh Mantan PNS berinisial S adalah, bahwa yang bersangkutan telah mengajukan permohonan menjadi anggota partai politik pada tanggal 24 April 1999 dan disetujui pada tanggal 1 Mei 1999 oleh Kepala Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pacitan. Tanggal pengajuan permohonan dari Mantan PNS berinisial S tersebut belum melewati batas waktu yang diatur didalam Pasal 7 PP Nomor 12 Tahun 1999.

Batas waktu permohonan yang diatur didalam PP Nomor 12 Tahun 1999 adalah selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah berlakunya PP Nomor 12 Tahun 1999. PP tersebut ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 29 Januari 1999, berarti batas waktu permohonan paling lambat adalah tanggal 29 April 1999, sedangkan mantan PNS yang bersangkutan mengajukan permohonan pada tanggal 24 April 1999.

Pada penjelasan Pasal 8 PP Nomor 12 Tahun 1999 dinyatakan bahwa setelah habis menjalani masa uang tunggu PNS yang bersangkutan belum berusia 56 tahun tetapi memiliki masa kerja pensiun 20 (dua puluh) tahun atau lebih, maka PNS tersebut diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun pada saat mencapai usia 50 (lima puluh) tahun atau lebih.

Setelah habis menjalani masa uang tunggu, yaitu pada akhir Mei 2000, Mantan PNS berinisial S telah berusia 43 (empat puluh tiga) tahun 10 (sepuluh) bulan serta memiliki masa kerja pensiun 20 (dua puluh) tahun 3 (tiga) bulan. Masa kerja pensiun dari Mantan PNS berinisial S tersebut masih sesuai dengan Pasal 8 PP Nomor 12 Tahun 1999.

Sesuai dengan Pasal 25 PP Nomor 9 Tahun 2003, pemberhentian Mantan PNS berinisial S setelah peraturan tersebut diberlakukan adalah merupakan wewenang dari Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten Pacitan, bukan lagi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat. PP Nomor 9 Tahun 2003 diundangkan dan berlaku pada tanggal 17 Februari 2003, sedangkan keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 33944/A2.5/KP/2003 diterbitkan pada tanggal 30 Desember 2003, keputusan tersebut dibuat setelah berlakunya PP Nomor 9 Tahun 2003.

Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 33944/A2.5/KP/2003 dipertanyakan oleh Tim Investigasi media Modus Operandi kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan nomor surat 002/KB-MO/Konf/JKT/III/2015 pada tanggal 9 Maret 2015.

Surat konfirmasi didisposisi kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Kementerian dan Kebudayaan, kemudian diteruskan kepada Kepala Biro Kepegawaian Sekretaris Jenderal Kemendikbud.

Nana, salah satu staf di Bagian Biro Pensiun Kepegawaian Sekretaris Jenderal Kemendikbud mengatakan, “sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999, bahwa kewenangan pemberhentian dari mantan PNS berinisial S sebenarnya bukan lagi di Kementerian Pendidikan Nasional, namun merupakan kewenangan dari Bupati Pacitan karena terhitung mulai tanggal 1 Januari 2001, jenis kepegawaian mantan PNS berinisial S sudah dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Kabupaten Pacitan, maka kewenangan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil menjadi wewenang Bupati Kabupaten Pacitan. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan berkonsultasi dengan Bagian Status dan Kedudukan Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara”, tandasnya.

Hasil dari konsultasi Biro Kepegawaian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Bagian Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN tersebut belum ada penjelasan dan surat konfirmasi nomor : 002/KB-MO/Konf/JKT/III/2015 pada tanggal 9 Maret 2015 tidak ada jawaban.

Konfirmasi terhadap kejelasan dari status mantan PNS berinisial S kembali dilanjutkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Bupati Kabupaten Pacitan, menurut informasi dari BKD Kabupaten Pacitan bahwa pada tanggal 27 April 2004 Sekretaris Daerah Kabupaten Pacitan pernah mengirimkan surat nomor 800/582/408.47/2004 kepada Sekretaris Jenderal Departemen Pendidikan Nasional untuk mencabut surat Bupati Pacitan nomor 800/426/418.47/2003 perihal Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik, namun pembatalan terhadap Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 33944/A2.5/KP/2003 tidak ada dijalankan.

Pada tanggal 24 Juni 2015, Kepala Kantor Regional II Badan Kepegawaian Negara Surabaya mengirimkan surat nomor 346/KR.II.K/VI/2015 kepada Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara di Jakarta perihal status kepegawaian atas nama mantan PNS berinisial S.

Pada tanggal 13 Agustus 2015 Direktur Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN mengirimkan surat nomor DIV.26-11/S.71-7/51 kepada Bupati Pacitan u.p Kepala Badan Kepegawaian Daerah di Pacitan perihal kelengkapan administrasi permohonan penetapan status kepegawaian PNS atas nama mantan PNS berinisial S.

Pada tanggal 11 September 2015, kelengkapan berkas tersebut telah dikirimkan oleh BKD Pacitan kepada Badan Kepegawaian Negara di Jakarta. Menurut salah satu staf Bagian Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN di Jakarta mengatakan bahwa kelengkapan administrasi sudah terpenuhi dan akan diproses.

Setelah datangnya surat nomor DIV.26-11/S.71-7/51 dari Direktur Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN kepada Bupati Pacitan u.p. Kepala Badan Kepegawaian Daerah di Pacitan perihal kelengkapan administrasi Permohonan Penetapan Status Kepegawaian PNS atas nama mantan PNS berinisial S, BKD Kabupaten Pacitan ada memberikan salinan Keputusan Bupati Pacitan Nomor 886/290/408.47/2004 yang diterbitkan pada tanggal 30 Januari 2004 tentang Pemberian Uang Tunggu dan Pemberian Pensiun Yang Ditangguhkan kepada Mantan PNS berinisial S.

Pada putusan bagian yang keempat menyatakan, mantan PNS berinisial S tersebut mulai akhir bulan Mei 2000 diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dan kepadanya diberikan pensiunan pada saat ia berusia 50 (lima puluh) tahun yaitu mulai bulan Agustus 2006. Keputusan yang asli tidak pernah diterima oleh mantan PNS yang bersangkutan.

Kelanjutan status dari mantan PNS berinisial S dipertanyakan lagi di Bagian Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN di Jakarta, salah satu staf di Bagian Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN selalu mengatakan “masih dalam proses” dan tidak jelas kapan proses tersebut selesai, sedangkan waktu penetapan sesuai dengan SOP di Bagian Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN membutuhkan waktu sekitar 40 (empat puluh) hari kerja. Kelengkapan berkas dari mantan PNS Kabupaten Pacitan sudah lebih dari 40 hari kerja di Bagian Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN.

Pada tanggal 19 Oktober 2015 kejelasan status dari mantan PNS berinisial S dikonfirmasi tertulis dengan surat nomor 006/KB-MO/Konf/JKT/X/2015 kepada Direktur Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN, sampai berita ini dipublikasikan surat jawaban konfirmasi dari Direktur Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN belum ada.

Pada tanggal 22 Desember 2015, Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN membuat surat kepada Bupati Pacitan up. Kepala Badan Kepegawaian Daerah di Pacitan dengan surat nomor D.26-11/S.129-4/51.

Pada item nomor 3 (tiga) surat tersebut dinyatakan : Berdasarkan ketentuan tersebut dan hasil keputusan rapat Kedeputian Bidang Mutasi Kepegawaian BKN RI tanggal 25 November 2015, dapat kami sampaikan sebagai berikut :

(a) Bahwa pemberhentian Mantan PNS berinisial S, berdasarkan surat keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 33944/A2.5/KP/2003 tanggal 30 Desember 2003 telah sesuai sebagaimana surat Kepala Badan Kepegawaian Nomor F.26-30/V.108-1/13 tanggal 7 Oktober 2002.

(b) Dengan demikian Surat Keputusan Bupati Pacitan Nomor 886/290/408.47/2004 tanggal 30 Januari 2004 harus dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku.

Keputusan dari hasil rapat tersebut dipertanyakan di Kedeputian Bidang Mutasi Kepegawaian dan Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN, salah satu staff Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN yang tidak berkenan ditulis namanya dalam pemberitaan ini menyatakan, “hal tersebut merupakan hasil rapat dari para direktur yang dipimpin oleh Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN”, tandasnya.

Hasil keputusan penetapan status terhadap mantan PNS berinisial S yang diputuskan melalui rapat Kedeputian Bidang Mutasi Kepegawaian BKN pada tanggal 25 Nopember 2015 terindikasi pelanggaran terhadap PP Nomor 12 Tahun 1999 dan PP Nomor 9 Tahun 2003 yang diduga merugikan seorang mantan PNS Kabupaten Pacitan, karena mantan PNS yang bersangkutan tidak pernah mendapatkan hak pensiunnya setelah berumur 50 (lima puluh) tahun yaitu sejak Agustus 2006 sampai saat ini.

Ketentuan yang menjadi acuan dalam menerbitkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 33944/A2.5/KP/2003 dipertanyakan lagi kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan surat nomor : 007/KB-MO/Konf/JKT/I/2016 pada tanggal 28 Januari 2016.

Surat konfirmasi didisposisi kepada Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kemudian diteruskan kepada Kepala Bagian Pengembangan dan Penghargaan.

Sampai berita ini dipublikasikan, belum ada jawaban tertulis terhadap surat konfirmasi, namun Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Dyah Ismayanti mengirimkan surat nomor 87891/A3.2/KP/2016 pada tanggal 16 Februari 2016, perihal konfirmasi keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 33944/A2.5/KP/2003 tanggal 30 Desember 2003 atas nama mantan PNS berinisial S.

Pada item nomor 8 surat tersebut menyatakan : Berdasarkan hal-hal tersebut diatas pada angka 1 sampai dengan 7, menurut kami sesuai ketentuan yang berlaku pada saat itu yaitu PP Nomor 5 Tahun 1999 jo. PP 12 Tahun 1999 : (a) seharusnya mantan PNS berinisial S sewaktu diberhentikan pada bulan Mei 2000 mempunyai hak pensiun pada saat yang bersangkutan berusia 50 tahun pada tanggal 19 Juli 2006. (b) Dasar hukum pada konsiderans menimbang dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 33944/A2.5/KP/2003 tanggal 30 Desember 2003 seharusnya Pasal 8 (penjelasannya) PP Nomor 5 Tahun 1999 jo. PP 12 Tahun 1999 bukan Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969.

Selanjutnya dengan hal-hal tersebut diatas, sebelum kami mencabut/membatalkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 33944/A2.5/KP/2003 tanggal 30 Desember 2003, terlebih dahulu kami mohon pertimbangan kembali penetapan status kepegawaian dari mantan PNS berinisial S.

Tim Investigasi Media Modus Operandi mempertanyakan tindaklanjut dari surat Kabiro Kepegawaian Kemendikbud kepada Kepala BKN dengan surat nomor 001/KB-MO/Konf/JKT/III/2016 pada tanggal 7 Maret 2016, sampai berita ini dipublikasikan belum ada jawaban konfirmasi dari Kepala BKN.

Demi terciptanya pelaksanaan tugas pemerintahan dibidang manajemen kepegawaian negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di BKN , Bima Haria Wibisana selaku Kepala BKN diminta menindaklanjuti surat Kabiro Kepegawaian Kemendikbud dan memerintahkan Direktur Status dan Kedudukan Kepegawaian untuk mempertimbangkan kembali serta menetapkan status dari mantan PNS berinisial S sesuai dengan kepatutan dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam waktu yang ditentukan sesuai dengan SOP. Red/Polman/Heru/Tim

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here