Bangunan di Jl. Swadarma Petukangan Utara Jaksel.

Jakarta, Panggung Modus Operandi – Bangunan bermasalah yang sudah dilakukan tindakan penertiban oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, semestinya tetap dijalankan monitoring pasca penertiban, namun hal tersebut diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya pada bangunan di wilayah Kecamatan Pesanggrahan, karena pembangunan tetap berlanjut walaupun sudah disegel.

Berawal dari adanya bangunan minimarket tanpa IMB di Jalan Swadarma Kelurahan Petukangan Utara Kecamatan Pesanggrahan Kota Administrasi Jakarta Selatan (depan Kampus Mustopo). Pelanggaran bangunan tersebut pernah disampaikan kepada Kasudin CKTRP Jaksel melalui pesan singkat.

Kemudian bangunan tersebut telah dilakukan tindakan penertiban oleh Sektor CKTRP Kecamatan Pesanggrahan bahkan sampai penyegelan.

Menurut informasi dari narasumber yang tidak berkenan namanya ditulis dalam pemberitaan ini menyampaikan, “katanya bangunan itu sudah disegel, tapi pembangunan tetap berlangsung dan segelnya tidak ada kelihatan dilokasi, ada apa ya dengan petugas sektor CKTRP Pesanggrahan”, tandasnya.

Tim investigasi media Panggung Modus Operandi melakukan pengecekan ke lapangan, memang benar tidak ada kelihatan segel pada lokasi. Menurut salah satu pekerja yang tidak berkenan namanya ditulis dalam pemberitaan ini mengatakan, “saya kurang tau masalah segel pak, silahkan dipertanyakan aja nanti langsung sama pemborongnya”, tandasnya.

Pada hari yang sama hal tersebut dipertanyakan kepada Kepala Sektor CKTRP Pesanggrahan, Rita Anglina selaku Kasektor mengatakan, “itu sudah disegel, kalau segelnya tidak ada lagi dilapangan, akan disegel lagi setelah kami cek lapangan”, tandasnya.

Ketika dipertanyakan tanggal berapa bangunan tersebut disegel dan segel dipasang pada bangunan sebelah mana, Rita Anglina menjawab, “silahkan bersurat aja, nanti akan kami jawab, sesuai dengan Undang-Undang KIP”, tandasnya.

Namun diduga Rita Anglina menyembunyikan sesuatu hal terkait penindakan bangunan tersebut, sehingga tidak transparan terhadap kapan dilakukan penyegelan dan letak segel dipasang.

Monitoring pasca penertiban dari sektor CKTRP Pesanggrahan tidak berjalan sebagaimana mestinya karena pembangunan tetap berjalan dan diduga ada oknum yang menerima setoran pengamanan.

Untuk terciptanya tindakan penertiban terhadap bangunan bermasalah yang sesuai dengan ketentuan di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan khususnya di wilayah Kecamatan Pesanggrahan, Syukria selaku Kasudin CKTRP layak melakukan tindakan penertiban berkelanjutan terhadap bangunan tersebut dan Junjungan Simangunsong selaku Irbanko layak melakukan pemeriksaan terhadap Kasektor Pesanggrahan Rita Anglina yang diduga lakukan pembiaran terhadap bangunan yang sudah disegel. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here