Jakarta, Panggung Modus Operandi – Pekerjaan saluran tepi jalan di Jl. Kyai Maja Kelurahan Gunung Kecamatan Kebayoran Baru Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2017 menggunakan paving blok bekas sebagai pengganti uditch.
Proyek tersebut dibiayai dari APBD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta TA. 2017 melalui Dinas Bina Marga, yang dikerjakan oleh PT. Holcim dan pengawas dari pihak ketiga adalah PT. Delta Tama Waja.
Menurut salah satu warga yang berada dilokasi pekerjaan berinisial BD menyampaikan, “ini proyek aneh ya, salurannya sebagian menggunakan uditch dan sebagian lagi menggunakan paving blok bekas. Padahal katanya proyek ini dikawal oleh Kejaksaan Tinggi DKI, apakah memang dari Kejati membiarkan ketidaksesuaian ini terjadi?, ditulisi aja pak supaya ketahuan ketidaksesuaian proyek ini”, tandasnya.
Pantauan dari Tim Investigasi media Panggung Modus Operandi pada lokasi pekerjaan di Jl. Kyai Maja, pelaksana ada menggunakan paving blok bekas untuk pekerjaan saluran tepi jalan sebagai lanjutan dari saluran tepi jalan yang dikerjakan menggunakan uditch.
Adanya penggunaan paving blok bekas tersebut dipertanyakan kepada mandor yang tidak berkenan namanya ditulis dalam pemberitaan ini. “Saya hanya diperintahkan untuk mengerjakan pak, silahkan dipertanyakan langsung kepada petugas lapangan dari PT. Holcimnya”, tandasnya sambil menghubungi seseorang melalui ponselnya.
Kemudian salah satu petugas lapangan dari PT. Holcim yang tidak berkenan namanya disebutkan dalam pemberitaan ini datang dan mengatakan, “penggunaan paving blok bekas tersebut diketahui oleh pengawas, baik pengawas dari pihak ketiga maupun dari Dinas Bina Marga”, tandasnya.
Kemudian petugas lapangan PT. Holcim menghubungi pengawas dari pihak ketiga. Ketika bertemu dengan pengawas dari pihak ketiga berinisial A. Terkait adanya pemakaian paving blok bekas tersebut untuk pengganti udith dipertanyakan, pengawas dari pihak ketiga menghubungi atasannya melalui ponselnya. “Silahkan nanti dipertanyakan langsung sama atasan saya pak”, tandasnya. Namun sampai berita ini dipublikasikan, pengawas dari pihak ketiga tidak berkenan menjelaskan penggunaan paving blok bekas tersebut.
Penggunaan paving blok bekas tersebut disampaikan dan dikonfirmasi kepada Kadis Bina Marga Provinsi DKI Jakarta melalui pesan singkat, namun Yusmada Faizal tidak berkenan memberikan jawaban.
Sampai dengan selesainya pekerjaan saluran tepi jalan dan pengecoran trotoar pada lokasi tersebut, penyesuaian terhadap penggunaan paving blok bekas untuk saluran tepi jalan sebagai pengganti uditch tidak ada dilakukan oleh pelaksana.
Diduga ada pembiaran dan persekongkolan antara oknum pelaksana, pengawas pihak ketiga dan Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta selaku satuan kerja terkait.
Untuk terciptanya kegiatan dari Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta yang sesuai dengan spesifikasi, Yusmada Faizal layak memberikan sanksi terhadap pelaksana, pengawas dari pihak ketiga dan oknum Dinas Bina Marga yang diduga melakukan pembiaran dan persekongkolan penggunaan paving blok bekas pada saluran tepi jalan sebagai pengganti uditch. (Polman/Tim)