Jakarta, Panggung Modus Operandi – Pedoman Pengadaan barang/jasa (PBJ) paket Penyediaan Sewa Mesin Fotocopy dari Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus) tahun anggaran 2024 dipertanyakan karena paket yang nilai pagu anggarannya dibawah Rp. 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah) diperuntukkan bagi penyedia dengan kualifikasi usaha non kecil, sedangkan produk sejenis sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan dari penyedia lain dengan kualifikasi usaha kecil masih ada tercantum pada katalog elektronik.
Menurut informasi dari narasumber berinisial DH yang menyampaikan, “pengadaan barang/jasa paket Penyediaan Sewa Mesin Fotocopy dari Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat tahun anggaran 2024 dengan metode e-purchasing terindikasi penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan dibidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Diduga terjadi pengaturan dan atau kolusi antara pejabat pembuat komitmen (PPK) dengan penyedia PT. Komindo Bizolusi karena paket Penyediaan Sewa Mesin Fotocopy Kota Administrasi Jakarta Pusat tahun anggaran 2024 yang nilai pagu anggarannya dibawah Rp. 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah) diperuntukkan bagi penyedia dengan kualifikasi usaha non kecil, sedangkan produk sejenis sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan dari penyedia lain dengan kualifikasi usaha kecil masih ada tercantum pada katalog elektronik.
Dugaan pengaturan dan atau kolusi pada pengadaan barang/jasa paket Penyediaan Sewa Mesin Fotocopy Kota Administrasi Jakarta Pusat tahun anggaran 2024 melibatkan pengguna anggaran (PA), PPK dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dengan penyedia PT. Komindo Bizolusi.
Berpedoman pada Pasal 65 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, ayat 2 tertulis : Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib menggunakan produk usaha kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri. Ayat 4 tertulis : Paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai pagu anggaran sampai dengan Rp. 15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah) diperuntukan bagi usaha kecil dan/atau koperasi.
Berpedoman pada Lampiran I Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog, huruf E, poin 2, huruf c tertulis : Prioritas penggunaan produk dari penyedia dengan kualifikasi usaha kecil serta koperasi. Apabila PPK/PP telah memperhatikan ketentuan terkait prioritas penggunaan produk dalam negeri sebagaimana ketentuan di atas, selanjutnya berdasarkan Pasal 65 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka PPK/PP yang akan melakukan e-purchasing katalog memilih barang/jasa pada katalog elektronik dengan urutan/prioritas sebagai berikut : (1) Apabila nilai paket pengadaan barang/jasa dengan nilai pagu anggaran sampai dengan Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) maka PPK/PP memilih penyedia dengan kualifikasi usaha kecil atau koperasi untuk barang/jasa yang dibutuhkan yang tersedia pada katalog elektronik; (2) Dalam hal kondisi pada angka (1) di atas tidak dapat dipenuhi maka PPK/PP dapat memilih penyedia katalog elektronik dengan kualifikasi usaha non kecil.
Berpedoman pada Instruksi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 92 Tahun 2023 tentang Pengumuman Rencana Umum Pengadaan dan Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2024, pada diktum KESATU huruf b tertulis : Para kepala perangkat daerah dan unit kerja pada perangkat daerah selaku pengguna anggaran (PA)/kuasa pengguna anggaran (KPA) Provinsi DKI Jakarta : (3) dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri sesuai Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Semestinya pengadaan barang/jasa paket Penyediaan Sewa Mesin Fotocopy dari Pemkot Jakpus tahun anggaran 2024 diperuntukkan bagi penyedia dengan kualifikasi usaha kecil supaya sesuai dengan rencana umum pengadaan yang telah ditetapkan dan diumumkan oleh Walikota Jakarta Pusat selaku pengguna anggaran serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang pengadaan barang/jasa pemerintah”, tandasnya serta memberikan data pendukung informasi yang disampaikan.
Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://sirup.lkpp.go.id, ada paket Penyediaan Sewa Mesin Fotocopy dari Kota Administrasi Jakarta Pusat tahun anggaran 2024 dengan metode e-purchasing dengan pagu sebesar Rp. 211.273.123. Menggunakan produk dalam negeri dengan usaha kecil.
Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://lpse.jakarta.go.id, ada paket Penyediaan Sewa Mesin Fotocopy dari Kota Administrasi Jakarta Pusat tahun anggaran 2024 dengan metode e-purchasing dengan pagu RUP sebesar Rp. 211.273.123, kode paket JSS-P2401-8451550, nilai pagu paket sebesar Rp. 205.128.000, nilai HPS sebesar Rp. 205.128.000, tanggal pemilihan 30 Januari 2024, hasil pemilihan 30 Januari 2024, penyedia PT. Komindo Bizolusi dengan nilai kontrak sebesar Rp. 205.128.000, tanggal kontrak tidak ada tercantum.
Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://sikap.lkpp.go.id, kualifikasi usaha dari penyedia PT. Komindo Bizolusi adalah non kecil.
Data yang diberikan oleh narasumber berinisial DH dilakukan pengecekan pada portal https://sirup.lkpp.go.id, portal https://lpse.jakarta.go.id dan portal https://sikap.lkpp.go.id, data tersebut benar terpublikasi sesuai dengan data yang diberikan.
Terkait informasi dari narasumber berinisial DH dikonfirmasi kepada Walikota Kota Administrasi Jakarta Pusat dengan surat nomor 020/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/III/2024 pada tanggal 4 Maret 2024. Terkait surat tanggapan ditanyakan melalui nomor whatsapp yang tercatat pada tanda terima surat.
“Saya cek suratnya ya, nanti saya kabarin”, balasnya melalui pesan whatsapp. Terkait surat tanggapan ditanyakan lagi melalui whatsapp, namun tidak berkenan lagi merespon dan tidak ada memberikan kabar.
Setelah beberapa hari kemudian narasumber berinisial DH menyampaikan lagi, “ada apa dengan Walikota Jakarta Pusat Dhany Sukma selaku pengguna anggaran?
Apakah paket Penyediaan Sewa Mesin Fotocopy dari Pemkot Jakpus tahun anggaran 2024 yang ditetapkan dan diumumkan pada rencana umum pengadaan (RUP) menggunakan produk dalam negeri dengan usaha kecil diubah menjadi tidak produk dalam negeri dan tidak dengan usaha kecil setelah tandatangan kontrak dengan penyedia dan setelah dikonfirmasi oleh media?
Apakah perubahan pada RUP tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan kontrak yang telah ditandatangani oleh PPK dengan penyedia kualifikasi usaha non kecil?
Apakah pengguna anggaran diperbolehkan melakukan perubahan pada RUP setelah tandatangan kontrak dengan penyedia? Apabila ada pengguna anggaran melakukan perubahan pada RUP setelah tandatangan kontrak dengan penyedia, apakah hal tersebut merupakan indikasi penyalahgunaan wewenang?
Apakah perubahan RUP tersebut untuk menutupi indikasi penyimpangan pada pengadaan barang/jasa paket Penyediaan Sewa Mesin Fotocopy dari Pemkot Jakpus tahun anggaran 2024?
Demi terciptanya pengadaan barang/jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Inspektur Provinsi DKI Jakarta layak melakukan pemeriksaan dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan indikasi penyimpangan pengadaan barang/jasa paket Penyediaan Sewa Mesin Fotocopy dari Pemkot Jakpus tahun anggaran 2024”, tandasnya.
Sampai berita ini dipublikasikan, Walikota Jakarta Pusat Dhany Sukma belum berkenan menanggapi konfirmasi. (Polman/Tim)