Realisasi fisik pengadaan tong sampah beroda DLH DKI Jakarta TA. 2018.

Jakarta, Panggung Modus Operandi – Harga tong sampah beroda pada pengadaan barang dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta TA. 2018 layak dipertanyakan, karena harga satuan dalam pagu kegiatan sangat jauh berbeda dengan harga barang yang ada di ekatalog.

Pada Rencana Umum Pengadaan (RUP) DLH Provinsi DKI Jakarta, ada kegiatan pengadaan tong sampah beroda dengan pagu sebesar Rp. 12.600.456.000,- (dua belas milyar enam ratus juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah) yang pengadaannya melalui E-Purchasing.

Sesuai dengan rincian untuk kegiatan tersebut yang dipublikasikan melalui www.apbd.jakarta.go.id, spesifikasinya HDPE 660 liter dengan jumlah 2640 (dua ribu enam ratus empat puluh) buah.

Harga tong sampah beroda perbuah sebelum ditambah PPN sebesar Rp. 4.339.000,- (empat juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah).

Informasi pada website ekatalog LKPP, ada dua produk tong sampah beroda dari penyedia PT. Groen Indonesia. Harga barang diupdate pada tanggal 7 Juli 2015 dan berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2018.

Jenis produk yang pertama adalah AOTO (Shanghai) Mobile Garbage Bin 660 L dengan harga USD 247,07 (dua ratus empat puluh tujuh koma nol tujuh dolar Amerika), dengan dimensi 1128 X 770 X 1215 mm.

Harga produk perbuah dalam rupiah dengan kurs dolar Amerika sebesar Rp. 13.772,- (tiga belas ribu tujuh ratus tujuh puluh dua rupiah) pertanggal 12 April 2018 adalah sebesar Rp. 13.772,- X 247,07 = Rp. 3.402.648,- (tiga juta empat ratus dua ribu enam ratus empat puluh delapan rupiah).

Selisih harga barang perbuah pada pagu dengan harga barang pada ekatalog adalah sebesar Rp. 4.339.000 – Rp. 3.402.648 = Rp. 936.352,- (sembilan ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus lima puluh dua rupiah), belum termasuk PPN.

Dugaan penggelembungan harga jika produk yang diusulkan dalam pengadaan barang jenis AOTO adalah sebesar Rp. 936.352 X 2640 = Rp. 2.471.969.280 (dua milyar empat ratus tujuh puluh satu juta sembilan ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus delapan puluh rupiah).

Jenis produk kedua adalah WEBER GMBH & CO KG Mobile Garbage Bin 660 L dengan harga USD 253,62 (dua ratus lima puluh tiga koma enam puluh dua dolar Amerika) dengan dimensi 1370 X 770 X 1215 mm.

Harga produk perbuah dalam rupiah dengan kurs dolar Amerika sebesar Rp. 13.772 adalah Rp. 13.772 X 253,62 = Rp. 3.492.855,- (tiga juta empat ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus lima puluh lima rupiah).

Selisih harga barang perbuah pada pagu dengan harga barang yang di ekatalog adalah Rp. 4.339.000 – Rp. 3.492.855 = Rp. 846.145,- (delapan ratus empat puluh enam ribu seratus empat puluh lima rupiah), belum termasuk PPN.

Dugaan penggelembungan harga jika yang diusulkan dalam pengadaan barang adalah jenis produk WEBER GMBH & CO KG adalah sebesar Rp. 846.145 X 2640 = Rp. 2.233.822.800,- (dua milyar dua ratus tiga puluh tiga juta delapan ratus dua puluh dua ribu delapan ratus rupiah).

Pada sistem monev Provinsi DKI Jakarta, persentase realisasi fisik kegiatan tersebut sudah mencapai 9,7% yang meliputi persiapan administrasi (KAK, HPS) dan proses pemilihan penyedia (PPBJ).

Terkait pengadaan tong sampah beroda tersebut dikonfirmasi kepada Kadis Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta dengan surat nomor 050/PMO/Konf/INV/JKT/IV/2018 pada tanggal 19 April 2018.

Tanda terima surat konfirmasi disampaikan melalui WA kepada Kadis Lingkungan Hidup, Isnawa Adji membalas, “Silahkan bersurat resmi pak, nanti akan kita jawab, alamatkan ke Kadis LH up. UPK Badan Air Dinas LH Jakarta”.

Jawaban dari Kadis LH terkesan mengambang, karena pengadaan tong sampah beroda tersebut berada pada Bidang Prasarana dan Sarana DLH, bukan berada pada Unit Pelaksana Kebersihan Badan Air (UPK BA).

Menurut narasumber yang tidak berkenan namanya dipublikasikan dalam pemberitaan ini mengatakan, “Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan barang tersebut adalah Kepala Bidang Prasarana dan Sarana DLH bernama Hari Nugroho, bukan Kepala UPK BA Junjungan Sihombing, ada apa sebenarnya dengan Kadis LH DKI Jakarta”, tandasnya.

Selang beberapa hari kemudian, jawaban dari surat konfirmasi ditanyakan lagi kembali melalui WA kepada Kadis LH, Isnawa Adji menjawab, “suratnya apakah sudah dikirim ke dinas?”.

Setelah dijelaskan bahwa surat konfirmasi sudah masuk pada tanggal 19 April 2018 melalui Sekretariat DLH Provinsi DKI Jakarta, Isnawa Adji menjawab, “OK makasih bang, saya ingatkan wakadis”.

Terkait surat konfirmasi ditanyakan melalui pesan singkat dan WA kepada Wakadis LH, Ali Maulana Hakim tidak berkenan merespon. Sampai berita ini dipublikasikan, belum ada jawaban dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.

Untuk terciptanya pengadaan tong sampah beroda yang transparan di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta pada TA. 2018, Isnawa Adji dimohon menjawab surat konfirmasi sesuai dengan apa yang dipertanyakan. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here