Pemantang Siantar, Panggung Modus Operandi – Untuk meningkatkan mutu pendidikan pada Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 3 Pematang Siantar secara khusus untuk kejuruan Perhotelan. Berdasarkan pengajuan pihak sekolah ke Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi merehabilitasi gedung SMKN 3 Pematang Siantar dengan mengalokasikan dana APBN tahun anggaran 2021 sebesar Rp.1.288.000.000;00. Sebagai Pelaksana pekerjaan SMKN 3 Pematang Siantar atau swakelola dengan masa pelaksanaan pekerjaan 120 hari kalender.
Investigasi wartawan Panggung Modus Operandi Cetak dan Online beserta tim LSM KERISTA Sumut, diduga dalam pelaksanaan pekerjaan pihak sekolah tidak memahami Perpres No 54 tahun 2010. Dimana dalam Perpres tersebut berisi tentang pengadaan barang dan jasa milik Pemerintah. Sebab dari awal dimulainya pelaksanaan pekerjaan sampai hari Rabu 20 Oktober 2021, pelaksanaan pembangunan sekolah tidak memasang papan informasi, akan tetapi disimpan di sebuah ruangan.
Papan informasi pekerjaan atau proyek wajib dipasang di lokasi pekerjaan yang mudah dilihat oleh masyarakat, sehingga masyarakat dapat mengawasi pekerjaan tersebut serta realisasi anggaran, sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Ini menyangkut keuangan negara, bukan uang panitia pembangunan sekolah. Sama halnya dengan penggunaan Sistim Menejemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), tidak di diterapkan oleh para tenaga kerja konstruksi untuk pemakaiannya.
Jika melihat dari metode pelaksanaan dan spesifikasi teknis pekerjaan pembesian menjadi pertanyaan, hal tersebut dikarenakan besi beton yang dipergunakan untuk tiang kolum, slob bawah dan balok menggunakan besi 12″ dan untuk besi cicin (sengkang) 6″. Sementara bangunan SMKN 3 ini direncanakan berlantai dua, posisi bangunnya berada dipinggir jalan nasional, dimn aktifitasnya 24 jam dilalui kendaran berat yang bermuatan puluhan ton. Artinya getaran akan sangat mempengaruhi terhadap ketahanan gedung.
Pemakaian peranca pada pekerjaan pembangunan gedung SMKN 3 tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.28 tahun 2016 tentang analisa harga satuan. Dalam peraturan ini tidak tercantum jenis peranca bambu sebagai bahan material untuk pekerjaan konstruksi. Sehingga, perencanaan kegiatan ini diduga tidak sesuai spesifikasi atau hal ini di disengaja oleh pihak sekolah.
Ketika Wartawan Panggung Modus Operandi dan LSM KERISTA ingin masuk kelokasi pekerjaan, Pengawas pekerjaan yang bermarga sitorus dan Muslimin yang juga sebagai guru di sekolah tersebut. Pak Muslimin sempat melarang keras wartawan dan lsm untuk masuk kelokasi pekerjaan. Terkesan seolah-olah ada sesuatu hal yang di sembunyikan dalam pelaksanaan pekerjaan.
Pengawas pekerjaan Pak sitorus ketika di mintai tanggapanya terkait pembangunan gedung tersebut, dirinya tidak bisa menjelaskan. Begitupun ketika ditanya alasan tidak dipasangnya papan Proyek dan pemakian K3 serta penggunaan bambu sebagai peranca dan sertifikat yang dimiliki kepala tukang juga tidak bisa di jelaskannya.
Kepala SMKN 3 Pematang Siantar, Normaulita S.Pd ketika di hubungi Wartawan Panggung Modus Operandi melalui telepon untuk mengetahui lebih jelas terkait pembangunan gedung SMKN 3 ini, namun sayang hingga berita ini di publikasikan telepon kepala sekolah tidak aktif. LSM KERISTA berharap agar Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) segera mengawasi pekerjaan rehab gedung tersebut. Parulian/tim