Jakarta, Panggung Modus Operandi – Pengadaan barang/jasa SMA Negeri 90 Jakarta yang dibiayai dari dana bantuan operasional sekolah (BOS) dari APBN dan dana bantuan operasional pendidikan (BOP) dari APBD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2022 terindikasi penyimpangan terhadap ketentuan perundang-undangan.
Berawal dari informasi narasumber berinisial MN yang menyampaikan, “pengadaan barang/jasa pada SMAN 90 Jakarta yang dibiayai dari dana BOS dan BOP terindikasi penyimpangan terhadap ketentuan perundang-undangan dibidang pengadaan barang/jasa pemerintah dan diduga terjadi persekongkolan jahat antara kepala sekolah dengan orang tertentu.
Indikasi penyimpangan tersebut meliputi adanya terealisasi honorarium narasumber atau pembahas, moderator, pembawa acara dan panitia yang dibiayai dari dana BOS pada triwulan 1 dan 2 serta dana BOP triwulan 2 tahun 2022.
Apabila ada sosialisasi yang membutuhkan narasumber di SMAN 90 Jakarta, narasumber atau pembahas maupun moderator yang hadir adalah merupakan aparatur sipil negara yang tidak perlu lagi diberikan honorarium karena sudah digaji oleh pemerintah. Diduga terjadi manipulasi dokumen untuk pencairan anggaran dari dana BOS dan BOP
Sepatutnya narasumber tersebut dari pihak ketiga, baik secara perorangan atau badan usaha yang diproses pengadaannya berpedoman pada ketentuan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Adanya terealisasi belanja pemeliharaan bangunan gedung – bangunan gedung tempat kerja – bangunan gedung tempat pendidikan yang dibiayai dari dana BOS pada triwulan 1 dan 2 serta dana BOP triwulan 2 tahun 2022.
Pemeliharaan bangunan gedung – bangunan gedung tempat kerja – bangunan gedung tempat pendidikan adalah merupakan pekerjaan konstruksi yang sepatutnya dikerjakan oleh penyedia badan usaha, namun pada pelaksanaannya pekerjaan pemeliharaan bangunan gedung – bangunan gedung tempat kerja – bangunan gedung tempat pendidikan dari SMAN 90 Jakarta tidak pernah diumumkan secara terbuka kepada publik kapan diproses pemilihan penyedianya dan siapa penyedia yang mengerjakannya karena diduga terjadi kolusi atau persekongkolan jahat oleh kepala satuan pendidikan dengan orang tertentu dan hal ini terindikasi penyimpangan terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Belanja pemeliharaan bangunan gedung – bangunan gedung tempat kerja – bangunan gedung tempat pendidikan yang dibiayai dari dana BOS pada triwulan 1 dan 2 serta dana BOP triwulan 2 diduga terjadi manipulasi laporan pelaksanaan untuk pencairan dana dari BOS dan BOP”, tandasnya kepada wartawan media www.panggungmodusoperandi.com.
Sesuai dengan data atau informasi yang diberikan oleh narasumber yang berasal dari portal https://siap.jakarta.go.id, ada terealisasi honorarium narasumber atau pembahas, moderator, pembawa acara dan panitia dari dana BOS triwulan 1 sebesar Rp. 46.320.000, dana BOS triwulan 2 sebesar Rp. 46.320.000 dan dana BOP triwulan 2 sebesar Rp. 11.544.000 pada tahun 2022.
Sesuai dengan data atau informasi yang diberikan oleh narasumber yang berasal dari portal https://siap.jakarta.go.id, ada terealisasi pemeliharaan bangunan gedung – bangunan gedung tempat kerja – bangunan gedung tempat pendidikan dari dana BOS triwulan 1 sebesar Rp. 40.152.200, dana BOS triwulan 2 sebesar Rp. 40.152.200 dan dana BOP triwulan 2 sebesar Rp. 126.082.280 pada tahun 2022.
Data atau informasi yang diberikan oleh narasumber dilakukan pengeceken pada portal https://siap.jakarta.go.id, benar ada terealisasi honorarium narasumber atau pembahas, moderator, pembawa acara dan panitia dari dana BOS triwulan 1 sebesar Rp. 46.320.000, dana BOS triwulan 2 sebesar Rp. 46.320.000 dan dana BOP triwulan 2 sebesar Rp. 11.544.000 dan pemeliharaan bangunan gedung – bangunan gedung tempat kerja – bangunan gedung tempat pendidikan dari dana BOS triwulan 1 sebesar Rp. 40.152.200, dana BOS triwulan 2 sebesar Rp. 40.152.200 dan dana BOP triwulan 2 sebesar Rp. 126.082.280.
Berpedoman pada Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 250/M/2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Di Sekolah Yang Bersumber Dari Dana Bantuan Operasional Sekolah, pada diktum KESATU tertulis : Pengadaan barang/jasa di sekolah secara daring yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dilakukan melalui Sistem Informasi Pengadaan Barang/Jasa di Sekolah (SIPLah).
Diktum KEDUA tertulis : SIPLah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan untuk pengadaan barang/jasa yang bernilai sampai dengan Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Diktum KETIGA tertulis : Dalam hal pengadaan barang/jasa yang nilainya lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berpedoman pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 2 tertulis : Ruang lingkup pemberlakuan peraturan presiden ini meliputi : (a) pengadaan barang/jasa dilingkungan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD; (b) pengadaan barang/jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD sebagaimana dimaksud pada huruf a termasuk pengadaan barang/basa yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari pinjaman dalam negeri dan/atau hibah dalam negeri yang diterima oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Pasal 6 tertulis : Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut : (a) efisien; (b) efektif; (c) transparan; (d) terbuka; (e) bersaing; (f) adil; dan (g) akuntabel.
Terkait adanya informasi indikasi penyimpangan pengadaan barang/jasa pada SMAN 90 Jakarta dikonfirmasi kepada Kepala Sekolah dengan surat nomor 035/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/VIII/2022 pada tanggal 25 Agustus 2022.
Setelah beberapa hari kemudian, tanggapan terhadap surat konfirmasi ditanyakan ke bagian tata usaha SMAN 90 Jakarta. Salah satu staf di bagian tata usaha yang kurang berkenan namanya disebutkan dalam pemberitaan ini menyampaikan, “surat konfirmasi sudah dibaca oleh Plt. Kepala Sekolah Ibu Rifni Hayati.
Kebetulan Ibu lagi ada sosialisasi dilingkungan sekolah ini, saya sudah sampaikan ke Ibu, namun Ibu belum ada waktu untuk menjelaskan, Ibu Rifni Hayati menjadi Plt. kepala sekolah sudah ada sekitar tiga bulan.
Kepala sekolah sebelumnya adalah Pak Nana Juhana yang sudah pensiun. Mohon maaf saya tidak bisa menjelaskan lebih detail terkait apa yang dikonfirmasi ya”, tandasnya.
Terkait indikasi penyimpangan pengadaan barang/jasa pada SMAN 90 Jakarta dikonfirmasi juga melalui pesan whatsapp kepada mantan kepala sekolah, namun sampai berita ini dipublikasikan Nana Juhana tidak berkenan menanggapi.
Demi terciptanya pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari dana BOS dan BOP sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, Inspektur Provinsi DKI Jakarta layak melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan dana BOS dan BOP dari SMAN 90 Jakarta tahun 2022 yang sudah terealisasi. (Polman/Tim)