Jakarta, Panggung Modus Operandi – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta layak tinjau ulang Izin Membangun Prasarana (IMP) PT. Gandaria Prima nomor 23/3.4/31/-1.798/2016 yang diterbitkan oleh Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) pada tanggal 16 September 2016 karena proses penerbitan IMP tersebut terindikasi multi penyimpangan.
Berawal dari informasi yang disampaikan oleh salah satu warga yang namanya ti
dak berkenan ditulis dalam pemberitaan ini menyampaikan adanya proyek didalam taman milik Pemprov DKI Jakarta di Jalan KH. Syafii Hadzami Kebayoran Lama Utara Kecamatan Kebayoran Lama Kota Administrasi Jakarta Selatan yang diduga untuk kepentingan pengembang.
Informasi tersebut dilakukan pengecekan ke lapangan oleh wartawan Panggung Modus Operandi, di lokasi ada pekerjaan pembuatan saluran didalam taman Gandaria Trafo. Pada papan informasi yang ada dilokasi, pekerjaan tersebut kesannya merupakan proyek dari Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta.
Berdasarkan informasi lelang yang ditayangkan pada LPSE DKI Jakarta dan Rencana Umum Pengadaan (RUP) Dinas Bina Marga DKI Jakarta dan Suku Dinas Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2016, pekerjaan saluran dan jalan pada lokasi tersebut tidak ada. Papan informasi yang ada dilokasi terindikasi pembohongan publik.
Keberadaan kegiatan tersebut dikonfirmasi kepada Camat Kebayoran Lama, Sayid Ali mengarahkan kepada Kasie Pemerintahan. Kasie Pemerintahan memberikan fotocopi izin untuk kegiatan tersebut, salah satunya IMP dan rekomendasi teknis untuk penerbitan IMP tersebut dari Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta.
Rekomendasi teknis yang keluarkan oleh Dinas Bina Marga tidak sesuai prosedur, karena PT. Gandaria Prima mengajukan permohonan penerbitan rekomendasi teknis langsung ke Dinas Bina Marga, kemudian Dinas Bina Marga menindaklanjuti permohonan tersebut dengan membuat surat rekomendasi teknis yang ditujukan kepada Direktur PT. Gandaria Prima.
Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 dan perubahannya yang terakhir Pergub Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Pada pasal 18 menyatakan, Kejelasan prosedur permohonan perizinan dan non perizinan dilakukan melalui : huruf (c) pelayanan dilakukan berdasarkan urutan serta kelengkapan dan keabsahan persyaratan permohonan perizinan dan non perizinan.
Pasal 27 menyatakan ayat 2 menyatakan, Dalam hal penelitian teknis/pengujian fisik belum bisa dilaksanakan oleh BPTSP, KPTSP, Satlak PTSP Kecamatan dan Satlak PTSP Kelurahan karena belum tersedia dan mencukupi sumber daya manusia dan/atau peralatan/perlengkapan, penelitian teknis/pengujian fisik dilakukan : huruf (b) penelitian teknis/pengujian fisik dilakukan oleh SKPD/UKPD teknis.
Pasal 29 menyatakan : Penelitian teknis/pengujian fisik dilakukan oleh SKPD/UKPD teknis sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (2) huruf b dilakukan oleh SKPD/UKPD Teknis dengan mekanisme sebagai berikut : huruf (a) Kepala BPTSP, Kepala KPTSP, Kepala Satlak PTSP Kecamatan dan Kepala Satlak PTSP Kelurahan mengirim surat pengantar manual dan/atau elektronik kepada SKPD/UKPD Teknis pada tingkat Provinsi, Kota Administrasi, Kecamatan dan/atau Kelurahan.
Pada huruf (f) Kepala SKPD/UKPD Teknis menyampaikan segera hasil penelitian teknis/pengujian fisik kepada Kepala BPTSP, Kepala KPTSP, Kepala Satlak PTSP Kecamatan dan Kepala Satlak PTSP Kelurahan secara manual dan/atau ekektronik dalam bentuk pertimbangan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat.
Urutan Standar Operasional Prosedur (SOP) penerbitan IMP PT. Gandaria Prima belum sesuai dengan apa yang telah diatur didalam Pergub DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 dan perubahannya Pergub DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2016.
Semestinya PT. Gandaria Prima mengajukan permohonan melalui BPTSP Provinsi DKI Jakarta, kemudian Kepala BPTSP mengirimkan surat pengantar kepada Kepala Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta untuk melaksanakan penelitian teknis/pengujian fisik.
Hasil penelitian teknis/pengujian yang dilaksanakan oleh Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta disampaikan secara manual atau elektronik kepada Kepala BPTSP Provinsi DKI Jakarta.
Namun sesuai dengan rekomendasi teknis nomor 6292/-1.992.12 yang dibuat oleh Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2016 yang ditandatangani oleh Yusmada Faizal ditujukan kepada Direktur PT. Gandaria Prima, bukan kepada Kepala BPTSP DKIJakarta.
Dalam rekomendasi teknis item nomor 1 dinyatakan : gambar rencana pembangunan pelebaran jalan di sekitar area Apartemen Gandaria Park Avenue, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Administrasi Jakarta Selatan telah disetujui Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta dengan nomor 021/IMP/DBM/VIII/2016 tanggal 16 Agustus 2016.
Pada item nomor 9 dinyatakan : Rekomendasi Teknis ini dibuat sebagai salah satu persyaratan untuk permohonan Izin Membangun Prasarana ke Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta dan tidak menunjukkan hak atas tanah.
Dengan mengantongi IMP dari BPTSP Provinsi DKI Jakarta dan Rekomendasi Teknis dari Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta yang proses penerbitannya diduga tidak sesuai prosedur, PT. Gandaria Prima melaksanakan pekerjaan jalan dan saluran di tanah aset milik Pemprov DKI Jakarta yaitu Taman Gandaria Trafo.
Pekerjaan tersebut menimbulkan kerusakan pada Taman Gandaria Trafo yang berpotensi hilangnya tanah aset milik Pemprov DKI Jakarta. Pengawasan terhadap pelaksanaan IMP tersebut di lapangan dari Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta dan Sudin Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Selatan dipertanyakan, karena pekerjaan dilaksanakan di lahan milik Pemprov DKI Jakarta.
Kebenaran surat rekomendasi teknis dari Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta dikonfirmasi melalui ponsel kepada Kadis Bina Marga, sampai berita ini dipublikasikan, Yusmada Faisal belum berkenan menjawab.
Kelengkapan persyaratan dan prosedur penerbitan IMP PT. Gandaria Prima dikonfirmasi ke BPTSP Provinsi DKI Jakarta, namun belum ada jawaban.
Terkait IMP tersebut dikonfirmasi ke PT. Gandaria Prima, wartawan Panggung Modus Operandi diarahkan ke kantor pusat yaitu PT. Intiland.
Menurut staf dari PT. Intiland yang berinisial R dan G mengatakan, “kami sudah memenuhi apa persyaratan yang disampaikan oleh Pemkot, kalau ada yang masih kurang silahkan disampaikan ke Pemkot, supaya Pemkot nanti menyampaikan ke kami”, tandasnya.
Hal tersebut dikonfirmasi kepada Walikota Jakarta Selatan melalui ponsel, sampai berita ini dipublikasikan, Tri Kurniadi belum berkenan menjawab konfirmasi.
Diduga ada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta yang terindikasi persekongkolan secara berkelompok untuk kepentingan pribadi dan golongan.
Demi terciptanya prosedur penerbitan IMP sesuai SOP di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Kepala BPTSP Edy Junaedi layak tinjau ulang IMP PT. Gandaria Prima serta Plt. Gubernur Soni Sumarsono diminta lakukan pengamanan aset serta pengembalian fungsi Taman Gandaria Trafo. Polman/Tim