Penurapan saluran di Jalan Ciledug Raya Kelurahan Petukangan Selatan Pesanggrahan.

JAKARTA, MODUSOPERANDI – Mantan Kepala Suku Dinas (Kasudin) Tata Air Kota Administrasi Jakarta Selatan dan jajarannya terindikasi persekongkolan dengan rekanan PT. Sigura Gura Maju Jaya memanipulasi Berita Acara Serah Terima (BAST) hasil pekerjaan.

Berawal dari pekerjaan “Belanja Modal Pembangunan/Peningkatan Saluran Penghubung Kawasan Kecamatan Pesanggrahan” Tahun Anggaran 2015 dari Sudin Tata Air Kota Administrasi Jakarta Selatan yang dikerjakan oleh PT. Sigura Gura Maju Jaya dengan nilai kontrak sebesar Rp. 7.762.185.900,- (tujuh milyar tujuh ratus enam puluh dua juta seratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus rupiah).

Jaminan pelaksanaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak, yaitu sebesar Rp. 388.109.295 (tiga ratus delapan puluh delapan juta seratus sembilan ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah).

Pantauan dari tim media Modus Operandi dilapangan, pada tanggal 21 Desember 2015 penggalian dan pemasangan uditch di Jalan Haji Ridi Ulujami Kecamatan Pesanggrahan baru dikerjakan.

Pada tanggal 23 Desember 2015 pantauan tim media Modus Operandi terhadap pekerjaan saluran penghubung di Jalan Ciledung Raya Kelurahan Petukangan Selatan bahwa penurapan belum selesai, sebagian turap yang lama dipergunakan lagi, pintu saluran air belum terpasang secara komplit.

Pekerjaan tersebut belum selesai sesuai dengan apa yang tercantum didalam kontrak serta melewati batas waktu yang ditentukan. Hal tersebut merupakan kelalaian dari rekanan PT. Sigura Gura Maju Jaya yang tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak secara bertanggungjawab.

Sebagai konsekuensi terhadap kelalaian dari rekanan PT. Sigura Gura Maju Jaya, maka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dari Sudin Tata Air Kota Administrasi Jakarta Selatan sudah selayaknya memberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut dipertanyakan kepada Kasudin Tata Air Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan surat nomor 027/KB-MO/Konf/JKT/XII/2015 pada tanggal 28 Desember 2015.

Pada tanggal 11 Januari 2016, Deddy Budi Widodo mantan Kasudin Tata Air Kota Administrasi Jakarta Selatan mengirimkan pesan singkat kepada tim investigasi media Modus Operandi yang isinya mengatakan, “surat untuk jaminan pelaksanaan sudah saya luncurkan”, namun nama perusahaan PT. Sigura Gura Maju Jaya belum masuk dalam daftar hitam yang dipublikasikan dalam portal nasional LKPP.

Syarat utama untuk mencairkan jaminan pelaksanaan adalah surat penetapan pencantuman masuk daftar hitam dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang diproses sesuai dengan Peraturan Kepala LKPP Nomor 18 Tahun 2014.

Pantauan dari tim media Modus Operandi pada saluran penghubung di Jalan Ciledug Raya Kelurahan Petukangan Selatan pada akhir bulan Februari 2016 bahwa penurapan saluran penghubung sudah selesai dikerjakan dan pintu saluran air sudah terpasang.

“Pekerjaan tersebut ada addendumnya”, kata Surya Kopa dari Sudin Tata Air Kota Administrasi Jakarta Selatan, namun tidak berkenan memberitahukan berapa hari addendum yang diberikan oleh PPK terhadap pekerjaan tersebut. Surya Kopa menambahkan lagi bahwa pekerjaan tersebut saat ini sedang diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Pernyataan dari Surya Kopa yang mengatakan ada addendum untuk pekerjaan tersebut dikaitkan dengan DPA Sudin Tata Air Kota Administrasi Jakarta Selatan Tahun Anggaran 2016, pembayaran sisa hutang untuk kegiatan tersebut tidak ada.

DPA tersebut menunjukkan bahwa addendum untuk pekerjaan “Belanja Modal Pembangunan/Peningkatan Saluran Penghubung Kawasan Kecamatan Pesanggrahan” Tahun Anggaran 2015 tidak ada, Surya Kopa terindikasi pembohongan publik dan terkesan menutupi indikasi persekongkolan terhadap hasil pekerjaan tersebut.

Hasil pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT. Sigura Gura Maju Jaya setelah tanggal 15 Desember 2015 diduga merupakan penyesuaian bobot pekerjaan yang telah dimasukkan dalam pembayaran Tahun Anggaran 2015.

Pekerjaan tersebut terindikasi persekongkolan yang melibatkan rekanan, pengawas, PPTK, PPK dan KPA Sudin Tata Air Kota Administrasi Jakarta Selatan yang diduga merugikan negara ratusan juta rupiah.

Hal tersebut disampaikan juga kepada Inspektorat Pembantu Kota Jakarta Selatan, menurut Inspektur hal tersebut sedang diproses di Kejari Jakarta Selatan.

Demi terciptanya Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Sudin Tata Air Kota Administrasi Jakarta Selatan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menghindari terjadinya kerugian keuangan negara, Kajari Jakarta Selatan Sarjono Turin diminta lakukan penyelidikan terhadap KPA, PPK, PPTK, Pengawas dan rekanan pekerjaan Belanja Modal Pembangunan/Peningkatan Saluran Penghubung Kawasan Kecamatan Pesanggrahan Tahun Anggaran 2015. Polman/Tim

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here