Ngawi, Panggung Modus Operandi – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan kembali mengaktifkan jembatan timbang. Pasalnya, banyak sekali pelanggaran angkutan barang yang kelebihan dimensi dan kelebihan muatan atau over dimensi-over loading (ODOL).

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan, pelanggaran yang dilakukan angkutan barang membuat tingkat kemacetan yang tinggi dan kenyamanan pengguna jalan terganggu.

Data Kementerian PUPR menyebutan, kerugian kerusakan jalan akibat keendaraan ODOL mencapa R43 triliun per tahun. Jumlah itu baru dari biaya perbaikan dan perawatan jalan yang rusak lebih cepat karena banyak dilintasi kendaraan ODOL.

Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: 134 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan, pelaksanaan penindakan pelanggaran kendaraan dilaksanakan oleh PPNS. Pelanggaran muatan sebagai pelanggaran lalu lintas sesuai dengan UU No 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 169, dalam pelaksanaan penindakan kendaraan ODOL di Jalan Tol, Jasa Marga selalu bekerjasama dengan Dinas Perhubungan dan juga Kepolisian wilayah setempat. Pedoman pengukuran WIM Bridge mengacu pada SE Menteri PUPR Nomor: 14/SE/2019 tentang Pedoman beban kendaraan dengan WIM bridge, dan akurasi mengacu pada COST 323 Europian WIM Specification.

Untuk mendukung rencana pemerintah, Jasa Marga menerapkan teknologi Weigh in Motion (WIM) yang dilengkapi dengan Jembatan Timbang Statis. WIM adalah alat pengukur beban kendaraan dalam kondisi bergerak. Sensor WIM ini berada di dalam perkerasan jalan atau berada di bawah jembatan. Alatnya (WIM) tidak terlalu besar, bisa dipindah-pindah dengan mudah dan cepat. Dan hasilnya cukup akurat.

Saat ini, Jasa Marga telah memasang WIM Bridge di beberapa ruas tol antara lain di Ruas Tol Semarang, Ruas Tol Surabaya-Gempol, Ruas Tol Jagorawi, Ruas Tol JORR dan Ruas Tol Cipularang dan di Ruas Tol Ngawi- Kertosono. Akan tetapi, jembatan timbang di Ruas Tol Ngawi- Kertosono yang baru selesai dibangun hingga saat ini belum dipergunakan.

Pengusaha Minta Ditunda
Rencana pemerintah tersebut mendapat tanggapan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), para pengusaha meminta Kementerian Perhubungan untuk menunda pemberlakuan kebijakan bebas kendaraan dengan muatan berlebih atau zero ODOL (Over Dimension Over Load) yang ditargetkan pada 1 Januari 2023 sampai batas waktu yang dianggap tepat untuk merealisasikan rencana tersebut.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi B. Sukamdani mengatakan, penundaan pemberlakuan ODOL, perlu jadi pertimbangan prioritas pemerintah karena kondisi dunia usaha saat ini sangat berat akibat pandemi yang belum juga berakhir.

Dia mengatakan, zero ODOL punya konsep bagus yakni menyesuaikan kondisi daya dukung jalan dengan angkutan truk yang lewat agar biaya perawatan jalan jadi tidak mahal. “Pada prinsipnya dunia usaha mendukung kebijakan itu,” kata Hariyadi Sukamdani.

Diusir dari Tol
Sementara itu, Pengelola Tol Ngawi-Wilangan yakni PT Ngawi Kertosono Jaya berhak mengusir pengguna jalan yang kelebihan muatan. Hak itu diberikan setelah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) merasionalisasikan tarif dasar Tol Ngawi Wilangan menjadi Rp 1.000/km.

Rasionalisasi tarif Tol Ngawi Wilangan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 308/KTPS/M/2018 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Ngawi Kertosono Seksi I-III (Ngawi-Wilangan).

Dalam ketentuan tersebut tertulis, PT Ngawi Kertosono Jaya berhak menolak masuknya dan/atau mengeluarkan pengguna jalan tol yang tidak memenuhi ketentuan batas sumbu terberat di gerbang tol terdekat jalan tol.

Hak tersebut diberikan supaya pengguna tol tidak mendapat ‘subsidi terselubung’ dari penurunan tarif tersebut. Artinya, pengguna tol mesti membayar tarif sesuai ketentuan.

Kalau golongan I 10 ton, golongan II misal 30 ton tapi dia bawa sampai 70 ton, berarti kelebihan 40 ton. Padahal, kondisi itu akan membuat jalan tol cepat rusak. Langkah tersebut dilakukan sebagai salah satu cara untuk menertibkan pemanfaatan tol. PMO/gus/pande

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here