RUP pengadaan meubelair kantor lurah Pemkot Jaksel tahun 2023.

Jakarta, Panggung Modus Operandi – Pengadaan meubelair kantor lurah dari Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) tahun anggaran 2023 dengan metode e-purchasing terindikasi penyimpangan karena yang menjadi penyedia pada paket tersebut adalah penyedia dengan kualifikasi usaha non kecil, sedangkan produk sejenis sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan dari penyedia lain dengan kualifikasi usaha kecil masih ada tercantum pada katalog elektronik.

Menurut informasi dari narasumber berinisial HG yang menyampaikan, “Pengadaan Meubelair Kantor Lurah Pasar Manggis, Kantor Lurah Kebagusan dan Kantor Lurah Selong dari Pemkot Jaksel tahun anggaran 2023 dengan metode e-purchasing terindikasi penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan dibidang pengadaan barang/jasa pemerintah karena yang menjadi penyedia pada ketiga paket tersebut adalah penyedia dengan kualifikasi usaha non kecil, sedangkan produk sejenis sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan dari penyedia lain dengan kualifikasi usaha kecil masih ada tercantum pada katalog elektronik.

Kepala Bagian Pemerintah Kota Jakarta Selatan Martin Sunardi selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) terindikasi salahgunakan wewenang dan diduga terjadi pengaturan dengan penyedia tertentu karena membuat surat pesanan dan menandatangani kontrak paket pengadaan meubelair Kantor Lurah Pasar Manggis, Kantor Lurah Kebagusan dan Kantor Lurah Selong yang nilai pagu anggarannya dibawah Rp. 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah) dengan penyedia PT. Hema Medhajaya, sedangkan kualifikasi usaha dari penyedia PT. Hema Medhajaya adalah non kecil.

Indikasi pengaturan pada paket pengadaan meubelair Kantor Lurah Pasar Manggis, Kantor Lurah Kebagusan dan Kantor Lurah Selong diduga melibatkan Walikota Jakarta Selatan selaku pengguna anggaran (PA), Kepala Bagian Pemerintah Kota Jakarta Selatan selaku PPK dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dengan penyedia PT. Hema Medhajaya.

Sebagai pembanding, ada paket Penyediaan Meubelair Kantor Lurah Kelurahan Duri Kosambi dari Pemerintah Kota Jakarta Barat tahun anggaran 2023 yang diperuntukkan bagi penyedia dengan kualifikasi usaha kecil, yaitu penyedia PT. Cempaka Sinergy Bersama. Spesifikasi meubelair kantor kelurahan untuk lima wilayah kota administrasi di Provinsi DKI Jakarta adalah sama”, tandasnya serta memberikan data pendukung informasi yang disampaikan.

Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber berinisial HG yang bersumber dari portal https://sirup.lkpp.go.id, ada 3 (tiga) paket pengadaan meubelair kantor lurah dari Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2023 dengan metode e-purchasing.

Ketiga paket tersebut antara lain, paket Pengadaan Meubelair Kantor Lurah Pasar Manggis dengan pagu sebesar Rp. 794.044.838, Pengadaan Meubelair Kantor Lurah Kebagusan dengan pagu sebesar Rp. 794.044.838 dan Pengadaan Meubelair Kantor Lurah Selong dengan pagu sebesar Rp. 794.044.838.

Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber berinisial HG yang bersumber dari portal https://lpse.jakarta.go.id, ada 3 (tiga) paket pengadaan meubelair kantor lurah dari Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2023 dengan metode e-purchasing.

Ketiga paket tersebut antara lain, paket Pengadaan Meubelair Kantor Lurah Pasar Manggis dengan kode paket PE2-P2302-2731709, pagu RUP sebesar Rp. 794.044.838, nilai pagu paket sebesar Rp. 674.140.000, nilai HPS sebesar Rp. 674.140.000, tanggal pemilihan 8 Februari 2023, hasil pemilihan tanggal 8 Februari 2023, penyedia PT. Hema Medhajaya dengan nilai kontrak sebesar Rp. 674.140.000, tanggal kontrak 16 Agustus 2023, tanggal realisasi 16 Agustus 2023 dengan nilai realisasi sebesar Rp. 674.140.000.

Paket Pengadaan Meubelair Kantor Lurah Kebagusan dengan kode paket PE2-P2302-2734706, pagu RUP sebesar Rp. 794.044.838, nilai pagu paket sebesar Rp. 674.140.000, nilai HPS sebesar Rp. 674.140.000, tanggal pemilihan 8 Februari 2023, hasil pemilihan tanggal 8 Februari 2023, penyedia PT. Hema Medhajaya dengan nilai kontrak sebesar Rp. 674.140.000, tanggal kontrak 31 Mei 2023, tanggal realisasi 31 Mei 2023 dengan nilai realisasi sebesar Rp. 674.140.000.

Paket Pengadaan Meubelair Kantor Lurah Selong dengan kode paket PE2-P2302-2733604, pagu RUP sebesar Rp. 794.044.838, nilai pagu paket sebesar Rp. 674.140.000, nilai HPS sebesar Rp. 674.140.000, tanggal pemilihan 8 Februari 2023, hasil pemilihan tanggal 8 Februari 2023, penyedia PT. Hema Medhajaya dengan nilai kontrak sebesar Rp. 674.140.000, tanggal kontrak 27 Nopember 2023, tanggal realisasi 27 Nopember 2023 dengan nilai realisasi sebesar Rp. 674.140.000.

Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber berinisial HG yang bersumber dari portal https://sikap.lkpp.go.id, kualifikasi usaha dari penyedia PT. Hema Medhajaya adalah non kecil.

Sebagai pembanding, narasumber berinisial HG memberikan data paket Penyediaan Meubelair Kantor Lurah Kelurahan Duri Kosambi dari Pemerintah Kota Jakarta Barat tahun anggaran 2023. Penyedia pada paket tersebut adalah PT. Cempaka Sinergy Bersama dengan kualifikasi usaha kecil.

Pengecekan data yang diberikan oleh narasumber berinisial HG dilakukan pada portal https://sirup.lkpp.go.id, portal https://lpse.jakarta.go.id dan portal https://sikap.lkpp.go.id, data tersebut benar ada terpublikasi sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber.

Terkait informasi indikasi penyimpangan yang disampaikan oleh narasumber berinisial HG dikonfirmasi kepada mantan Kepala Bagian Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Selatan yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Kecamatan Pesanggrahan selaku PPK yang membuat surat pesanan dan menandatangani kontrak pada paket pengadaan meubelair Kantor Lurah Pasar Manggis, Kantor Lurah Kebagusan dan Kantor Lurah Selong tahun anggaran 2023.

Martin Sunardi menyampaikan, “Spesifikasi meubelair kantor kelurahan di lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta sama. Pengadaan meubelair kantor kelurahan Pemkot Jaksel tahun 2023 sudah sesuai dengan ketentuan. Pemilihan penyedia pada pengadaan paket tersebut merupakan kebijakan dari PPK dan tidak ada indikasi penyimpangan pada pengadaan paket tersebut”, tandasnya.

Apa yang disampaikan oleh Martin Sunardi disampaikan kepada narasumber berinisial HG. Narasumber berinisial HG menyampaikan lagi, “Berpedoman pada Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada Pasal 65 ayat 2 tertulis : Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib menggunakan produk usaha kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri.

Pasal ayat 4 tertulis : Paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai pagu anggaran sampai dengan Rp. 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah) diperuntukan bagi usaha kecil dan/atau koperasi.

Pengadaan meubelair Kantor Lurah Pasar Manggis, Kantor Lurah Kebagusan dan Kantor Lurah Selong tahun anggaran 2023 menggunakan produk dalam negeri (PDN).

Berpedoman pada pasal tersebut, apakah PPK membuat kebijakan pengadaan barang/jasa pada metode e-purchasing tetap mengacu pada Pasal 65 Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018?

Atas dasar apa dan berpedoman pada peraturan yang mana Martin Sunardi selaku PPK membuat surat pesanan dan menandatangani kontrak paket pengadaan meubelair Kantor Lurah Pasar Manggis, Kantor Lurah Kebagusan dan Kantor Lurah Selong dengan penyedia PT. Hema Medhajaya yang kualifikasi usahanya non kecil sedangkan produk sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan dari penyedia lain dengan kualifikasi usaha kecil masih ada tercantum pada katalog elektronik?

Apakah Martin Sunardi selaku PPK membuat surat pesanan dan menandatangani kontrak paket pengadaan meubelair Kantor Lurah Pasar Manggis, Kantor Lurah Kebagusan dan Kantor Lurah Selong yang menggunakan produk dalam negeri mesti dengan penyedia kualifikasi usaha kecil atau dengan penyedia kualifikasi usaha non kecil?

Kuat dugaan Martin Sunardi selaku PPK membuat surat pesanan dan menandatangani kontrak pada ketiga paket pengadaan meubelair kantor kelurahan tersebut dengan penyedia PT. Hema Medhajaya karena mendapatkan keuntungan baik secara pribadi atau berkelompok.

Untuk terciptanya pengadaan barang/jasa yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan dan menghindari terjadinya indikasi penyalahgunaan wewenang oleh para pelaku pengadaan barang/jasa, Irbanko Jaksel Dannu Yudianto layak melakukan pemeriksaan terhadap indikasi penyimpangan pada pengadaan meubelair Kantor Lurah Pasar Manggis, Kantor Lurah Kebagusan dan Kantor Lurah Selong tahun anggaran 2023, serta menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan”, tandasnya. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here