Bangunan 5 (lima) unit ruko di Jl. M. Kahfi 1 No. 13 RT. 009 RW. 004 Kelurahan Cipedak.

Jakarta, Panggung Modus Operandi – Pengawasan terhadap pemanfaatan ruang di wilayah Kecamatan Jagakarsa Kota Administrasi Jakarta Selatan dipertanyakan, karena banyak bangunan non rumah tinggal yang didirikan dengan izin rumah tinggal.

Hal tersebut sangat bertentangan dengan apa yang telah diatur didalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan PZ).

Semaraknya indikasi penyimpangan tersebut terhadap apa yang telah diatur didalam Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014, disinyalir karena oknum dari Sektor Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kecamatan Jagakarsa sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menjalankan tugas pengawasan terhadap pemanfaatan ruang terindikasi pembiaran.

Indikasi pembiaran tersebut berada pada pemanfaatan ruang di Jalan M. Kahfi 1 No. 13 RT. 009 RW. 004 Kelurahan Cipedak Kecamatan Jagakarsa. Izin pemanfaatan ruang yang disetujui adalah rumah tinggal, namun fakta dilapangan izin yang disetujui digunakan mendirikan bangunan gedung sebanyak 5 (lima) unit ruko dengan ketinggian bangunan 3 (tiga) lantai.

Begitu juga dengan pemanfaatan ruang di Jalan M. Kahfi 1/Jalan Aselih RT. 007 RW. 001 Kelurahan Cipedak Kecamatan Jagakarsa, izin pemanfaatan ruang yang disetujui adalah rumah tinggal namun fakta dilapangan didirikan 12 (dua belas) unit ruko dengan ketinggian bangunan 3 (tiga) lantai.

Menurut salah satu warga pemerhati pemanfaatan ruang di wilayah Kecamatan Jagakarsa berinisial TP baru-baru ini menyampaikan, “indikasi penyimpangan pembangunan ruko yang di Jalan M. Kahfi 1 Kelurahan Cipedak sudah lama diketahui oleh petugas dari CKTRP Kecamatan Jagakarsa, namun proyek tersebut tetap dikerjakan yang kesannya pembangunan ruko telah sesuai dengan izinnya”, tandasnya.

Tindakan penertiban terhadap bangunan ruko yang disinyalir tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang di Jalan M. Kahfi 1 No. 13 RT. 009 RW. 004 dan di Jalan M. Kahfi 1/Jalan Aselih RT. 007 RW. 001 Kelurahan Cipedak Kecamatan Jagakarsa dikonfirmasi kepada Kepala Sektor CKTRP Kecamatan Jagakarsa dengan surat nomor 086/PMO/Konf/INV/JKT/X/2018 pada tanggal 29 Oktober 2018, namun sampai berita ini dipublikasikan, Kepala Sektor CKTRP Kecamatan Jagakarsa Budiono belum berkenan menjawab konfirmasi.

Demi terciptanya fungsi pengawasan dari CKTRP dan pemanfaatan ruang sesuai dengan izin yang disetujui di wilayah Kecamatan Jagakarsa, Kasudin CKTRP Kota Administrasi Jakarta Selatan Syukria layak melakukan pembinaan kepada Kepala Sektor CKTRP Kecamatan Jagakarsa Budiono dan menjalankan tindakan penertiban terhadap bangunan ruko di Jalan M. Kahfi 1 No. 13 RT. 009 RW. 004 dan di Jalan M. Kahfi 1/Jalan Aselih RT. 007 RW. 001 Kelurahan Cipedak Kecamatan Jagakarsa. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here