Perum Jasa Tirta I, Terkesan Tutup Mata
Peraturan Menteri PUPR, Nomor 28/PRT/M/2015, Tentang Garis Sempadan Sungai. Landasan Penertiban Bukan Sekedar Himbaun.
MOJOKERTO, PANGGUNG MODUSOPERANDI – Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas yang melintas dari Hulu ke Hilir, dari Kota Batu hingga Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo. Sepanjang daerah aliran sungai Brantas di beberapa Kota/Kabupaten yang dilintasi sungai brantas ,banyak Bantaran dan Sempadan dimanfaatkan masyarakat. Baik itu yang diberi ijin oleh Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan rakyat maupun yang tidak ada ijinnya.
Pemanfaatan Bantaran, Sempadan dan Tanggul, Daerah Aliran Sungai Brantas yang kini semakin banyak ( menjamur ) dimanfaatkan. Pemanfaatan Bantaran / sempadan / tanggul Sungai Brantas yang dimintakan ijin pemanfaatan ,seperti pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kali Ngrowo Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawatimur, yang kini telah terealisasi menjadi Ruang Terbuka Hijau, dan tidak lama lagi pada Sungai Brantas tengah , RTH akan dibangun. Kecamatan Semampir Kota Kediri. Begitupun Kabupaten Mojokerto, mengajukan rencana membuat Ruang Terbuka Hijau , ruang publik prasarana olahraga (joging track) disepanjang Sungai Brantas. Penjelasan Ir.Amir hamzah MM kepada Panggungmodusoperandi.
Namun satu hal, yang kini dimanfaatkan masyarakat yaitu Bantaran Sungai , dengan pembuatan petak sawah untuk pertanian dan cetak kolam pancing berbayar, disepanjang Sungai Brantas, yang sedang menjamur. Seperti bantaran Sungai Brantas , dihulu Pintu Air Dam Lengkong (rolak Song Red ) depan kantor Perum Jasa Tirta I Mojokerto . Hal itu dalam jangka panjang akan berdampak buruk ,secara teknis ,merusak bangunan air lebih cepat rusak dari pada umur manfaat yang semestimya.Dan secara sosial akan diikuti masyarakat lainya,bahwa membangun prasarana bangunan dan lainya dibantaran sungai ,dianggap tidak melanggar peraturan perundang undangan , karena tidak pernah mendapat peringatan, dalam hal ini dari Perum jasa Tirta I dan Balai Besar Wilayah Sungai Brantas.
Dilematis, bisa jadi. Namun peraturan dalam pemanfaatan Bantaran Kali harus ditegakan sebelum masyarakat menganggap, bahwa menempati atau memanfaakan serta menduduki bantaran Sungai dan Tanggul serta garis sempadan Sungai, tidak menyalahi peraturan perundangan undangan. Papan larangan sudah dibuat dan ditempatkan dititik lokasi disepanjang daerah aliran Sungai. Namun jika tidak diikuti dengan tindakan, minimal surat peringatan, bagi yang melanggar, papan larangan ini, hanya dianggap sebagai himbauan.
Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Brantas Ir. Amir Hamzah, MM, megungkapkan ,”Bahwa dalam waktu dekat, tidak terlalu lama, Bantaran Sungai Brantas yang dibuat petak sawah dan Kolam pancing berbayar, akan ditertibkan” . Pande