Foto Kantor Sudin Dukcapil Jakarta Selatan

Jakarta, Panggung Modus Operandi –  Pengadaan barang/jasa (PBJ) paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi dari Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan (Sudin Dukcapil Jaksel) tahun anggaran 2024 bukan sesuai kebutuhan, namun diduga sesuai keinginan pejabat pembuat komitmen (PPK) dengan oknum atau penyedia tertentu.

 

Berawal dari informasi narasumber berinisial MC yang menyampaikan, “PBJ paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi dari Sudin Dukcapil Jaksel tahun anggaran 2024 dengan metode e-purchasing tidak transparan karena nama penyedia paket tersebut tidak dapat diakses pada portal LPSE DKI Jakarta.

 

Diduga terjadi pengaturan antara Kasudin Dukcapil Jaksel selaku PPK dengan oknum atau penyedia tertentu sehingga nama penyedia paket tersebut tidak transparan kepada publik.

 

Kasudin Dukcapil Jaksel selaku PPK diduga langgar Instruksi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 92 Tahun 2023 tentang Pengumuman Rencana Umum Pengadaan dan Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2024 karena informasi pelaksanaan paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi Sudin Dukcapil Jaksel tahun anggaran 2024 tidak bisa diakses secara transparan dengan komplit pada portal https://lpse.jakarta.go.id”, tandasnya serta memberikan data pendukung informasi yang disampaikan.

 

Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber berinisial MC yang bersumber dari portal https://sirup.lkpp.go.id, ada paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi dari Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024 dengan metode e-purchasing dengan pagu sebesar Rp. 453.625.920. Volume pekerjaan 12 unit x 12 bulan. Spesifikasi pekerjaan penyediaan sewa mesin fotokopi dengan asumsi 28 ppm menggunakan produk dalam negeri dengan usaha kecil.

 

 

Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber berinisial MC yang bersumber dari portal https://lpse.jakarta.go.id, ada paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi dari Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024 dengan metode e-purchasing dengan pagu RUP sebesar Rp. 453.625.920, kode paket JSS-P2401-8362888, nilai pagu paket sebesar Rp. 372.427.200, nilai HPS sebesar Rp. 372.427.200, tanggal pemilihan 5 Januari 2024, waktu pemilihan penyedia tanggal 5 Januari 2024, nama penyedia tidak ada tercantum dan nilai kontrak sebesar Rp. 372.427.200.

 

Terkait informasi dari narasumber berinisial MC dikonfirmasi kepada Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan secara tertulis.

 

Kasudin Dukcapil Jaksel Muhammad Nurrahman menanggapi konfirmasi secara tertulis dan menyampaikan : Penyediaan mesin fotokopi tahun anggaran 2024 Sudin Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui proses e-purchasing sesuai peraturan yang berlaku dengan mempertimbangkan kebutuhan SKPD sehingga terpilih CV. Mauza Putra Berlian sebagai penyedia sewa mesin fotokopi Sudin Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024.

 

CV. Mauza Putra Berlian memiliki kualifikasi usaha kecil dan bersedia memberikan dukungan layanan perawatan setiap bulannya secara berkala, penyediaan toner/tinta yang tidak terbatas/unlimited dan bersedia mengganti unit lain jika ada unit yang sulit diperbaiki.

 

Proses pemilihan penyedia sewa mesin fotokopi Sudin Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui portal https://lpse.jakarta.go.id.

 

Untuk tidak munculnya nama penyedia pada saat saudara mengecek di portal tersebut, kami tidak mengetahui sebab permasalahannya.

 

Tanggapan konfirmasi dari Kasudin Dukcapil Jaksel disampaikan kepada narasumber berinisial MC. Narasumber berinisial MC menyampaikan lagi, “Justru Kasudin Dukcapil Jaksel mesti perduli dengan informasi yang disampaikan, semestinya Kasudin Dukcapil Jaksel menindaklanjuti informasi tersebut kepada pihak terkait kenapa nama penyedia tidak muncul pada portal LPSE DKI Jakarta karena transparansi terhadap pelaksanaan paket tersebut merupakan tanggungjawab dari Kasudin Dukcapil Jaksel selaku KPA merangkap jabatan sebagai PPK.

 

Pada surat tanggapan poin 3 tertulis bahwa penyediaan sewa mesin fotokopi tahun anggaran 2024 Sudin Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui e-purchasing (e-katalog) sesuai peraturan yang berlaku dengan mempertimbangkan kebutuhan SKPD sehingga terpilih CV. Mauza Putra Berlian sebagai penyedia sewa mesin fotokopi Sudin Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan. CV. Mauza Putra Berlian memiliki kualifikasi usaha kecil dan bersedia memberikan dukungan layanan perawatan setiap bulannya secara berkala, penyediaan toner/tinta yang tidak terbatas/unlimited dan bersedia mengganti unit lain jika ada unit yang sulit diperbaiki.

 

Pada lampiran, nama produk yang dipesan dari penyedia CV. Mauza Putra Berlian adalah Sewa Mesin Fotocopy Speed 36 ppm dengan kuantitas 144.

 

Sesuai dengan informasi dari portal https://sirup.lkpp.go.id, spesifikasi pekerjaan paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi dari Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024 adalah dengan asumsi 28 ppm.

 

Informasi ini menunjukkan bahwa spesifikasi sewa mesin fotokopi yang dibutuhkan dan spesifikasi sewa mesin fotokopi pada dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) maupun pada kerangka acuan kerja (KAK) yang ditetapkan pada saat perencanaan paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi dari Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024 adalah dengan kecepatan 28 ppm.

 

Ada perubahan spesifikasi teknis paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi dari Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024 antara perencanaan dengan pelaksanaan”, tandasnya.

 

Konfirmasi dilanjutkan lagi kepada Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan secara tertulis.

 

Muhammad Nurrahman menanggapi konfirmasi secara tertulis dan menyampaikan lagi : Didalam SIRUP Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan, spesifikasi pekerjaan tertulis penyediaan sewa mesin fotokopi dengan asumsi 28 ppm. Asumsi adalah suatu hal yang bukan kepastian (masih berupa dugaan).

 

CV. Mauza Putra Berlian menayangkan sewa mesin fotokopi di e-katalog sebesar Rp. 3.108.000 dimana nilai tersebut masih dibawah anggaran sewa mesin fotokopi Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan.

 

Setelah proses negoisasi, didapatkan produk yang secara kecepatan lebih tinggi namun dengan harga relatif lebih murah dibanding mesin fotokopi dengan kecepatan 28 ppm.

 

Dugaan kebocoran atau pemborosan keuangan daerah pada pengadaan sewa mesin fotokopi Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan tidak tepat karena saudara membandingkan antara harga sewa mesin fotokopi kecepatan 28 ppm dengan 36 ppm.

 

Tanggapan konfirmasi dari Kasudin Dukcapil Jaksel disampaikan kepada narasumber berinisial MC. Narasumber berinisial MC menyampaikan lagi, “Berpedoman pada BAB I Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa, pada poin 1.3 huruf a tertulis : PA selaku penanggungjawab kegiatan, dalam melakukan penyusunan RKA yang didalamnya terdapat pengadaan barang/jasa telah mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut : (2) Penyusunan spesifikasi teknis/KAK sesuai kebutuhan.

 

Spesifikasi sewa mesin fotokopi yang dibutuhkan oleh Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan adalah dengan kecepatan 28 ppm, namun PPK merubah spesifikasi teknis menjadi 36 ppm. Sedangkan produk sesuai dengan yang dibutuhkan yaitu dengan kecepatan 28 ppm dari penyedia lain dengan harga lebih baik (lebih murah) masih ada tercantum pada katalog elektronik.

 

Salah satu produk tersebut adalah produk dari penyedia PT. Global Office Solution dengan harga tercantum sebesar Rp. 2.500.000 perbulan (harga belum negoisasi).

 

Nilai kontrak paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi Sudin Dukcapil Jaksel tahun anggaran 2024 dengan penyedia CV. Mauza Putra Berlian adalah sebesar Rp. 372.427.200 dengan volume 144 unit.

 

Harga sewa mesin fotokopi perunit dengan spesifikasi 36 ppm dari CV. Mauza Putra Berlian perunit adalah sebesar Rp. 372.427.200/144 = Rp. 2.586.300 perbulan. Harga produk tersebut lebih tinggi dari produk sewa mesin fotokopi 28 ppm dari PT. Global Office Solution sebesar Rp. 2.586.300 – Rp. 2.500.000 = Rp. 86.300 perunit.

 

Diduga terjadi pemborosan dan kebocoran keuangan Provinsi DKI Jakarta karena memilih produk dengan harga yang lebih tinggi dari penyedia tertentu sedangkan produk yang dibutuhkan dengan harga lebih rendah dari penyedia lain masih ada tercantum pada katalog elektronik.

 

Ada apa dengan Kasudin Dukcapil Jaksel? Berpedoman pada huruf E, poin 2, huruf a, poin 1, huruf a Lampiran I Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog yang tertulis : Spesifikasi teknis mengacu pada spesifikasi teknis yang disusun pada tahap perencanaan pengadaan. Spesifikasi teknis tersebut dapat disesuaikan berdasarkan data/informasi pasar terkini untuk mengetahui ketersediaan barang/jasa, harga, pelaku usaha dan alternatif barang/jasa sejenis. Termasuk dalam hal ini perlu memperhatikan ketersediaan produk dalam negeri dan produk dari penyedia dengan kualifikasi usaha kecil.

 

Apakah Kasudin Dukcapil Jaksel selaku PPK diperbolehkan merubah spesifikasi teknis pada saat pelaksanaan pengadaan barang/jasa dengan metode e-purchasing merubah spesifikasi teknis dari yang disusun pada tahap perencanaan apabila produk yang dibutuhkan masih ada tercantum pada katalog elektronik dengan harga lebih baik?

 

Berpedoman pada peraturan yang manakah Kasudin Dukcapil Jaksel selaku PPK diperbolehkan merubah spesifikasi teknis pada saat pelaksanaan pengadaan barang/jasa dengan metode e-purchasing merubah spesifikasi teknis dari yang disusun pada tahap perencanaan apabila produk sesuai yang dibutuhkan masih ada tercantum pada katalog elektronik dengan harga lebih baik?

 

Apakah berpotensi menimbulkan kebocoran atau pemborosan keuangan daerah pada pengadaan barang/jasa pemerintah dengan metode e-purchasing apabila PPK melaksanakan pengadaan barang/jasa terhadap produk yang dibutuhkan dengan harga lebih tinggi apabila produk dari penyedia lain dengan harga lebih murah masih ada tercantum pada katalog elektronik?

 

Atas dasar apa dan berpedoman pada peraturan yang mana Kasudin Dukcapil Jaksel selaku PPK membuat surat pesanan dan menandatangani kontrak paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi tahun anggaran 2024 dengan penyedia CV. Mauza Putra Berlian sedangkan produk sesuai dengan yang dibutuhkan dari penyedia lain dengan harga lebih murah masih ada tercantum pada katalog elektronik?

 

Demi terciptanya pengadaan barang/jasa yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Inspektur Provinsi DKI Jakarta layak melakukan pemeriksaan terhadap indikasi penyimpangan dan dugaan kebocoran serta pemborosan keuangan daerah pada pengadaan barang/jasa paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi Sudin Dukcapil Jaksel tahun anggaran 2024. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here