Foto IMB di Jalan Ulujami Raya No. 30 RT. 001 RW. 002 Pesanggrahan Jaksel.

Jakarta, Panggung Modus Operandi – Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PMPTSP) Kota Administrasi Jakarta Selatan Indarini Ekaningtiyas terindikasi penyalahgunaan wewenang karena menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) yang diduga tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Menurut informasi dari narasumber kami berinisial SN yang menyampaikan, “Kepala UP PMPTSP Jakarta Selatan Indarini Ekaningtiyas terindikasi penyalahgunaan wewenang karena menerbitkan IMB terhadap bangunan gedung yang berada di Jalan Ulujami Raya No. 30 RT. 001 RW. 002 Kelurahan Pesanggrahan Kecamatan Pesanggrahan Kota Administrasi Jakarta Selatan yang diduga belum memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan didalam peraturan perundang-undangan.

Bangunan gedung pada lokasi tersebut didirikan dengan IMB nomor 65/C.37b/31.74.10.1001.30.R-1/2/TM.15.33/e/2023 yang diterbitkan pada tanggal 6 Maret 2023, penggunaan kantor dengan 3 (tiga) lantai.

Berpedoman pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung yang diundangkan dan berlaku sejak tanggal 2 Februari 2021, pada Pasal 1 ayat 17 tertulis : Persetujuan Bangunan Gedung yang disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Berpedoman pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang diundangkan dan berlaku sejak tanggal 27 Juni 2022, pada Pasal 1 ayat 139 tertulis : Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Berpedoman pada peraturan tersebut, perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru setelah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 diundangkan dan berlaku adalah PBG bukan IMB.

IMB nomor 65/C.37b/31.74.10.1001.30.R-1/2/TM.15.33/e/2023 diterbitkan setelah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 diundangkan dan berlaku.

Berpedoman peta pada portal https://jakartasatu.jakarta.go.id, lokasi bangunan gedung tersebut berada pada sub zona perumahan R1 (perumahan kepadatan sangat tinggi).

Berpedoman pada lampiran X Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, fungsi bangunan kantor pada lokasi tersebut bersyarat dengan syarat B1, B2, B3.

Syarat B1 adalah persetujuan warga diketahui RT, RW dan lurah setempat. Syarat B2 adalah untuk kegiatan di SWP Kota Administrasi Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan dan SWP Kota Administrasi Jakarta Timur wajib menyediakan parkir didalam kaveling/persil. Syarat B3 adalah untuk kegiatan di SWP Kota Administrasi Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan dan SWP Kota Administrasi Jakarta Timur wajib berada di jalan dengan lebar lebih besar dari 10 (sepuluh) meter.

Persetujuan warga (syarat B1) terhadap bangunan gedung tersebut sudah terpenuhi, namun lebar jalan (syarat B3) pada lokasi bangunan gedung tersebut belum terpenuhi.

Rekomendasi analisis dampak lalu lintas (ANDALALIN) dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta belum ada diterbitkan pada lokasi tersebut yang merupakan salah satu persyaratan penerbitan IMB untuk bangunan kantor.

Ketentuan bersyarat dan rekomendasi andalalin terhadap penerbitan IMB nomor 65/C.37b/31.74.10.1001.30.R-1/2/TM.15.33/e/2023 untuk bangunan gedung yang berada di Jalan Ulujami Raya No. 30 RT. 001 RW. 002 Kelurahan Pesanggrahan Kecamatan Pesanggrahan Kota Administrasi Jakarta Selatan belum terpenuhi namun Kepala UP PMPTSP Jakarta Selatan tetap menerbitkan izin mendirikan bangunan gedung pada lokasi tersebut karena diduga terjadi kolusi atau pemufakatan jahat antara Kepala UP PMPTSP Jakarta Selatan dengan oknum tertentu untuk kepentingan pribadi atau kelompok”, tandasnya.

Sesuai dengan data atau peta yang diberikan oleh narasumber berinisial SN yang bersumber dari portal https://jakartasatu.jakarta.go.id, lokasi bangunan gedung yang berada di Jalan Ulujami Raya No. 30 RT. 001 RW. 002 Kelurahan Pesanggrahan Kecamatan Pesanggrahan Kota Administrasi Jakarta Selatan berada pada sub zona perumahan R1 (perumahan kepadatan sangat tinggi).

Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber berinisial SN yang bersumber dari lampiran Pergub Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi DKI Jakarta, pada tabel lampiran X – Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan Ketentuan Bersyarat, pada zona perumahan subzona perumahan kepadatan sangat tinggi (R1) kantor dan bisnis profesional dengan ketentuan bersyarat B1, B2, B3.

Pada pengecekan lapangan terhadap pemanfaatan ruang atau pembangunan gedung yang berada di Jalan Ulujami Raya No. 30 RT. 001 RW. 002 Kelurahan Pesanggrahan Kecamatan Pesanggrahan Kota Administrasi Jakarta Selatan, bangunan gedung didirikan dengan IMB Nomor 65/C.37b/31.74.10.1001.30.R-1/2/TM.15.33/e/2023 pada tanggal 6 Maret 2023.

Terkait informasi dari narasumber SN dikonfirmasi kepada Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Selatan secara tertulis.

Indarini Ekaningtiyas menanggapi konfirmasi secara tertulis dan menyampaikan : (1) Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor 65/C.37b/31.74.10.1001.30.R-1/2/TM.15.33/e/2023 tanggal 06-03-2023 tercata dalam basis data dan arsip IMB yang dimiliki oleh Unit Pengelola Penanaman Modal dan PTSP Kota Administrasi Jakarta Selatan terhadap bangunan yang berlokasi di Jalan Ulujami Raya Nomor 39 (d/h Jalan Daruljannah/Jalan Bintaro ke Ulujami) RT. 001+003) RW. 002 Kelurahan Pesanggrahan Kecamatan Pesanggrahan Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk kegiatan membangun baru dengan fungsi kantor dengan ketinggian 3 lantai.

(2)Bahwa penerbitan IMB sebagaimana dimaksud pada butir ke-1 mengacu kepada informasi rencana kota (IRK) nomor 3174101001.04002.0501.1-3.17111 yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR dan PZ, dimana lokasi yang diajukan berada pada subzonasi 04.021.K.1.b dan kegiatan kantor diizinkan (diperkenankan).

(3)Bahwa penerbitan IRK dan IMB yang masih mengacu kepada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR dan PZ berlandaskan hal-hal sebagai berikut :

a)Bahwa IRK (tahap prapermohonan IMB) dan permohonan IMB adalah satu rangkaian kegiatan permohonan izin pemanfataan ruang sebagaimana diatur pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 118 Tahun 2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang.

b)Bahwa Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang RDTR WP Provinsi DKI Jakarta resmi digunakan sebagai acuan pemanfaatan ruang di DKI Jakarta setelah terbitnya Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR dan PZ dimana penetapan ini dilakukan setelah permohonan izin pemanfaatan ruang diajukan oleh pemegang izin sebagaimana disebutkan pada butir ke-1.

c)Bahwa dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang RDTR WP Provinsi DKI Jakarta BAB XI Pasal 227 dan Pasal 228 serta sesuai dengan Instruksi Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Nomor e-007 Tahun 2022 poin ke-7 maka proses perizinan pemanfaatan ruang yang diajukan oleh pemegang IMB tersebut dapat dilanjutkan prosesnya hingga selesai dengan mengacu kepada ketentuan pemanfaatan ruang yang ditetapkan sebelumnya.

(4)Bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021, terhadap bangunan yang dimaksud sebagaimana disebutkan pada butir ke-1 merupakan bangunan dengan kategori bangkitan lalu lintas rendah sehingga tidak membutuhkan dokumen persetujuan andalalin.

(5)Dengan mempertimbangkan butir ke-1 sampai dengan ke-4 tersebut, maka penerbitan IMB dinilai telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tanggapan konfirmasi dari Kepala UP PMPTSP Jakarta Selatan disampaikan kepada narasumber berinisial SN. Narasumber berinisial SN yang menyampaikan lagi, “Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR dan PZ berlaku sejak tanggal 14 November 2022.

Subzona lokasi bangunan tersebut berpedoman pada Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR dan PZ adalah K1 (kantor). Subzona lokasi bangunan tersebut berpedoman pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang RDTR WP Provinsi DKI Jakarta adalah R1 (perumahan kepadatan sangat tinggi).

Pada Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang RDTR WP Provinsi DKI Jakarta, Pasal 227 huruf a tertulis : semua pemanfaatan ruang yang sesuai dengan RDTR disesuaikan dengan RDTR melalui kegiatan penyesuaian pemanfaatan ruang. Pada huruf e tertulis : semua Persetujuan Gubernur yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini masih dapat dipergunakan untuk proses perizinan.

IMB bangunan kantor pada lokasi tersebut diterbitkan setelah Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR dan PZ dan Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang RDTR WP Provinsi DKI Jakarta berlaku.

Subzona lokasi bangunan tersebut setelah Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang RDTR WP Provinsi DKI Jakarta berlaku berubah menjadi R1 (perumahan kepadatan sangat tinggi).

Fungsi kantor pada lokasi tersebut berpedoman pada Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang RDTR WP Provinsi DKI Jakarta diperbolehkan dengan bersyarat, namun ketentuan bersyarat fungsi kantor pada lokasi tersebut belum terpenuhi seutuhnya.

Yang menjadi pertanyaan, setelah Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 berlaku apakah permohonan izin pemanfatan ruang yang sedang diproses pada lokasi tersebut mesti dilakukan penyesuaian pemanfaatan ruang sesuai dengan yang diatur didalam Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 sebelum izin pemanfatan ruang diterbitkan?

Berpedoman pada Pasal 227 huruf e Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022, apakah Persetujuan Gubernur atau IRK yang telah diberikan sebelum berlakunya Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 dapat dipergunakan untuk proses perizinan pemanfaatan ruang dengan nama IMB atau PBG?

Apabila masih ada penerbitan izin pemanfaatan ruang dengan nama IMB setelah berlakunya Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2022 dan Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022, apakah hal tersebut merupakan indikasi penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan?

Apabila nanti setelah kantor tersebut beroperasi, apakah akan berpotensi menimbulkan kemacetan maupun keresahan pada pengguna jalan atau warga dilokasi tersebut?

Demi terciptanya penerbitan perizinan pemanfaatan ruang dan bangunan gedung di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemeriksaan dari Inpektorat Provinsi DKI Jakarta sangat dinantikan terhadap indikasi penyalahgunaan wewenang oleh Kepala UP PMPTSP Jakarta Selatan Indarini Ekaningtiyas.

Inspektorat Provinsi DKI Jakarta mesti tegas, jika penerbitan IMB pada lokasi di Jalan Ulujami Raya No. 30 RT. 001 RW. 002 Kelurahan Pesanggrahan Kecamatan Pesanggrahan Kota Administrasi Jakarta Selatan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, diharapkan hal tersebut diberlakukan sama terhadap semua warga atau pemohon perizinan pemanfaatan ruang, jangan hanya diberlakukan terhadap warga atau pemohon tertentu saja”, tandasnya. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here