Kantor Kelurahan Pesanggrahan Jakarta Selatan.

Jakarta. Panggung Modus Operandi – Proses pengadaan barang/jasa Kelurahan Pesanggrahan Kota Administrasi Jakarta Selatan TA. 2020 dengan metode pemilihan penyedia pengadaan langsung (PL) sangat tertutup terhadap publik, karena sampai anggaran dari pengadaan tersebut sudah terealisasi, namun siapa penyedia dan kapan diproses pemilihannya tidak ada diumumkan, baik melalui portal pengadaan nasional maupun pada papan pengumuman disekitar kantor Kelurahan Pesanggrahan.

Berawal dari informasi narasumber berinisial TP yang menyampaikan, “adanya dugaan pengaturan dan atau persekongkolan dengan penyedia atau oknum tertentu pada pengadaan barang PPSU dari Kelurahan Pesanggrahan TA. 2020 dengan metode pemilihan penyedia pengadaan langsung (PL).

Penyedia pengadaan barang PPSU tersebut diduga sudah diplot atau diatur untuk penyedia atau oknum tertentu sekitar bulan Januari 2020, sehingga proses pemilihan penyedia barang PPSU tersebut terkesan kurang transparan serta tidak ada diumumkan pada portal pengadaan nasional atau pada papan pengumuman di sekitar Kantor Kelurahan Pesanggrahan.

Diduga ada oknum ASN atau PNS dari Kelurahan Pesanggrahan Kota Administrasi Jakarta Selatan yang disinyalir melakukan pengaturan atau pembagian PL dengan penyedia atau oknum tertentu”, tandasnya kepada wartawan media online www.panggungmodusoperandi.com.

Dalam penelusuran informasi, sesuai dengan yang dipublikasikan melalui portal https://apbd.jakarta.go.id, ada pengadaan barang dari kegiatan Penanganan Prasarana Sarana Umum (PPSU) tingkat kelurahan TA. 2020 dari Kelurahan Pesanggrahan yang meliputi belanja perkakas kerja dengan anggaran sebesar Rp. 68.804.582, belanja barang pakai habis kebersihan dengan anggaran sebesar Rp. 2.142.272, belanja barang pakai habis bangunan dengan anggaran sebesar Rp. 66.313.258 dan belanja pakaian kerja lapangan dengan anggaran sebesar Rp. 65.898.800.

Pada RUP Kelurahan Pesanggrahan yang dipublikasikan melalui portal https://sirup.lkpp.go.id, pengadaan barang tersebut terdiri dari 4 (empat) paket dengan metode pemilihan penyedia Pengadaan Langsung.

Sesuai dengan realisasi pekerjaan pada Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (monev) yang dipublikasikan melalui portal https://publik.bapedadki.net, belanja barang pakai habis kebersihan PPSU, belanja barang pakai habis bangunan PPSU, belanja perkakas PPSU dan belanja pakaian kerja PPSU sudah terealisasi 100% (seratus persen) pada bulan Maret 2020. SP2D untuk keempat belanja barang PPSU tersebut terealisasi pada bulan April 2020.

Sesuai dengan realisasi per kode rekening dari Kelurahan Pesanggrahan yang dipublikasikan melalui portal https://dashboard-bpkd.jakarta.go.id sampai dengan tanggal 31 Maret 2020, sudah terealisasi kode rekening 5.2.2.01.14/Belanja Perkakas Kerja sebesar Rp. 68.205.082, kode rekening 5.2.2.01.22/Belanja Barang Pakai Habis Kebersihan sebesar Rp. 2.109.360, kode rekening 5.2.2.01.33/Belanja Barang Pakai Habis Bangunan sebesar Rp. 16.220.116 dan kode rekening 5.2.2.13.01/Belanja Pakaian Kerja Lapangan terealisasi sebesar Rp. 65.405.120.

Proses pengadaan langsung untuk keempat paket dari Kelurahan Pesanggrahan Kota Administrasi Jakarta Selatan tidak ada dipublikasikan melalui portal https://lpse.jakarta.go.id pada non tender maupun pada papan pengumuman disekitar kantor kelurahan.

Sedangkan dalam Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 6 berbunyi : Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut : (c) tranparan, (d) terbuka.

Pada Pasal 7 ayat 1 berbunyi : Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut : (g) menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi.

Instruksi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 123 Tahun 2019 tentang Pengumuman Rencana Umum Pengadaan dan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2020, pada diktum KESATU berbunyi : Melaksanakan hal sebagai berikut : (a) mengumumkan Rencana Umum pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2020 secara terbuka kepada masyarakat setelah rancangan peraturan Daerah tentang Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah disetujui bersama oleh Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; (c) melaksanakan pengadaan barang/jasa Tahun Anggaran 2020 dengan menggunakan aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik melalui portal pengadaan nasional Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang dapat diakses pada alamat https://lpse.jakarta.go.id.

Terkait pengadaan barang PPSU dari Kelurahan Pesanggrahan TA. 2020 dikonfirmasi dengan surel nomor : 018/Surel/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/V/2020 pada tanggal 26 Mei 2020.

Karena belum ada jawaban, konfirmasi diupayakan langsung ke Kantor Kelurahan Pesanggrahan. Latief selaku sekretaris kelurahan menyampaikan, “kami baru mengetahui adanya surat ini, akan disampaikan sama Lurah, nanti akan dijawab”, tandasnya. Sampai berita ini dipublikasikan, jawaban konfirmasi belum ada. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here