Simalungun, Panggung Modus Operandi – Penyelesaian pekerjaan rehabilitasi saluran irigasi DI, Pasar Baru, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara tidak tepat waktu. Pekerjaan yang harunya selesai pada bulan Desember 2019 lalu, baru selesai dikerjakan pada bulan Februari 2020. Terlebih lagi, disinyalir banyak pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang sudah di tetapkan.

Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, mengalokasikan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2019 sebesar Rp.2.348.896.419, untuk rehabilitasi saluran irigasi DI Pasar Baru, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun. Sedangkan penyedia jasanya dilaksanakan oleh PT. Hapesido Omega Penta yang berasal dari Jakarta Timur, Kel. Cawang, Kec. Kramat Jati.

Wartawan Panggung Modus Operasi pada April 2020 lalu menyambangi lokasi irigasi DI Pasar Baru yang baru selesai di rehabilitasi, dilokasi terlihat ada beberapa pekerjaan yang sudah rusak, seperti campuran mortar dinding saluran sangat rapuh dan banyak yang retak dan juga patah-patah. Belum lagi ada beberapa pekerjaan yang belum terlaksana, sedangkan pekerjaan membuat bendung suplesi 1 buah, membuat tembok penahan tanah pengaman bendung sepanjang 188 m, membuat pintu sadap sebanyak 18 buah dan membuat tembok saluran kanan dan kiri sepanjang 1740 m diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pekerjaan.

Para petani yang berada dilokasi irigasi saat dimintai komentarnya mengatakan, kecewa dengan hasil pekerjaan rehabilitasi irigasi DI Pasar Baru. Dimana pekerjaan yang baru selesai dikerjakan kondisinya saat ini sangat memperihatinkan karena banyak yang rusak, para petani menduga pekerjaan ini dikerjaan asal jadi. Ia juga menambahkan, bahwa dengan kondisi irigasi yang ada ini, tidak akan bertahan lama.

Sementara itu, Sekjen Lembaga Swadaya Masyarakat, Kinerja Rakyat Independen Sikapi Pemerintah (LSM KERISTA) Demson Manurung ST kepada Panggung Modus Operandi mengatakan. Investigasi yang dilakukan oleh timnya di rehabilitasi irigasi DI Pasar Baru, Kec. Ujung Padang pihaknya menemukan beberapa kekurangan volume pekerjaan, dan pihaknya pun sudah meminta penjelasan atau klarifikasi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK DAK) Dinas PUPR Kab. Simalungun dengan mengirimkan surat pada tanggal 22 April 2020 dengan nomor 027/lsm-kerista/IV/2020.

Lebih lanjut Demson menjelaskan, pihaknya akhirnya melaporkan rehabilitasi irigasi DI Pasar Baru ke Kejaksaan Negeri Simalungun pada tanggal 2 Juni 2020 dengan nomor aduan 024/lsmkerista/vii/2020. Hal ini dilakukan pihaknya, sebab sejak surat klarifikasi yang dikirimkan pihaknya hingga saat ini belum juga mendapat respon dari pihak terkait. Dirinya berharap, dengan adanya pengaduan ini, pihak kejari agar segera melakukan pemeriksaan terhadap pejabat terkait pembangunan rehabilitasi irigasi DI Pasar Baru yang disinyalir merugikan keuangan negara. parulian panjaitan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here