Screenshot realisasi Penataan RTH Makam TA. 2019 Sudinhut Jakbar pada sistem Monev.

Jakarta, Panggung Modus Operandi – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Suku Dinas Kehutanan (Sudinhut) Kota Administrasi Jakarta Barat diduga memanipulasi realisasi fisik kegiatan Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Makam TA. 2019 pada Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi (monev) Provinsi DKI Jakarta.

Realisasi fisik sudah mencapai 100% (seratus persen) dan bahkan sudah ada Berita Acara Serah Terima (BAST) sedangkan pelaksanaan kegiatan dilapangan masih berlangsung.

Berawal dari informasi narasumber berinisial KH yang menyampaikan, “Realisasi fisik kegiatan Penataan RTH Makam dari Sudin Kehutanan Jakbar TA. 2019 yang diinput pada sistem monev sudah mencapai 100% dan sudah ada BAST, sedangkan pelaksanaan pekerjaan dilapangan masih berlangsung.

Penginputan realisasi fisik kegiatan pada sistem monev terindikasi pembohongan publik yang disinyalir untuk pencitraan. Kesannya pelaksanaan kegiatan bisa selesai terlaksana lebih cepat dari perencanaan, silahkan ditelusuri aja bang ada apa dengan para ASN Sudinhut Jakbar”, tandasnya kepada wartawan Panggung Modus Operandi.

Dalam pengembangan informasi, sesuai dengan apa yang dipublikasikan melalui https://apbd.jakarta.go.id, ada kegiatan Penataan Ruang Terbuka Hijau Makam dari Sudinhut Jakbar TA. 2019 dengan total pagu sebesar Rp. 7.304.034.520.

Kegiatan tersebut meliputi 4 (empat) lokasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) diantaranya, Penataan TPU Grogol Kemanggisan dengan pagu sebesar Rp. 1.625.938.206, Penataan TPU Joglo dengan pagu sebesar Rp. 1.918.037.431, Penataan TPU Tegal Alur Islam dengan pagu sebesar Rp. 1.782.169.388, Penataan TPU Tegal Alur Kristen dengan pagu sebesar Rp. 1.977.889.495.

Sesuai dengan informasi tender yang dipublikasikan melalui LPSE Provinsi DKI Jakarta, kegiatan Penataan Ruang Terbuka Hijau Makam dipecah menjadi 4 (empat) paket, yaitu Penataan TPU Grogol Kemanggisan yang dimenangkan oleh PT. Milyati Putri Gemilang dengan hasil negoisasi sebesar Rp. 683.200.259.

Penataan TPU Joglo yang dimenangkan oleh PT. Binsaradya Abadi dengan hasil negoisasi sebesar Rp. 705.100.000, Penataan TPU Tegal Alur Islam yang dimenangkan oleh CV. Jason Putra Abadi dengan hasil negoisasi sebesar Rp. 1.028.012.000, Penataan TPU Tegal Alur Kristen yang dimenangkan oleh CV. Mutiara Karya Utama dengan hasil negoisasi sebesar Rp. 572.425.197.

Sesuai dengan informasi realisasi fisik kegiatan Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Makam TA. 2019 yang dipublikasikan pada Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi (monev) Provinsi DKI Jakarta melalui https://publik.bapedadki.net sudah mencapai 100% (seratus persen) pada bulan Nopember 2019.

Tahapan pelaksanaan pekerjaan sudah mencapai 100% (seratus persen) pada bulan Oktober 2019 dan tahapan penyelesaian sudah ada BAST pada bulan Nopember 2019, sedangkan sesuai dengan foto lapangan yang ditunjukkan oleh narasumber pertanggal 7 Desember 2019 pelaksanaan pekerjaan masih berlangsung dilapangan.

Dugaan manipulasi realisasi fisik Penataan Ruang Terbuka Hijau Makam TA. 2019 dikonfirmasi kepada Kasudinhut Jakbar melalui pesan singkat.

Kasudinhut Jakbar yang menjadi Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) kegiatan tersebut adalah Firdaus Rasyid yang saat ini menjabat Kepala Bidang Jalur Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta menyampaikan melalui pesan singkat, “monev itu perkiraan pak, nggak ada hubungan dengan SPS, SPS dasarnya bukti pembayaran dan sistem yang menentukan”.

Ketika hal tersebut dikonfirmasi ke Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Kota Administrasi Jakarta Barat, Gunarto selaku Kepala Seksi Jalur Hijau dan Pemakaman yang menjadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menyampaikan, “itu salah input”, tandasnya kepada wartawan Panggung Modus Operandi.

Demi terciptanya penginputan realisasi fisik pada Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi (monev) yang sesuai dengan fakta dilapangan, Gubernur dan Inspektur Provinsi DKI Jakarta layak melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi yang tegas terhadap mantan Kasudinhut Jakbar Firdaus Rasyid dan Gunarto selaku Kepala Seksi Jalur Hijau dan Pemakaman Sudinhut Jakbar terindikasi pembohongan publik dan diduga memanipulasi realisasi fisik kegiatan Penataan Ruang Terbuka Hijau Makam TA. 2019 yang disinyalir untuk pencitraan. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here