Foto Berita Pengadaan Besi 2020 data surat ke UPPBJ Jaksel

Jakarta, Panggung Modus Operandi – Oknum kelompok kerja (Pokja) JS A Unit Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (UPPBJ) Kota Administrasi Jakarta Selatan diduga melindungi penyedia CV. Elfana Buana dari sanksi daftar hitam, karena penyedia CV. Elfana Buana tidak hadir verifikasi kualifikasi sesuai undangan di SPSE.

Berawal dari informasi narasumber berinisial AD yang menyampaikan, “ada indikasi penyimpangan pada proses tender Pengadaan Besi Beton dari satuan kerja Sudin Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Selatan TA. 2020 yang diproses pada Unit Pelayanan Pengadaaan Barang/Jasa (UPPBJ) Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Indikasi penyimpangan tersebut meliputi adanya oknum dari Pokja Pemilihan UPPBJ Kota Administrasi Jakarta Selatan yang diduga tidak berkenan memproses sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepada penyedia CV. Elfana Buana.

Dugaan kelalaian atau kesalahan dari penyedia CV. Elfana Buana adalah karena tidak hadir verifikasi kualifikasi sesuai undangan di SPSE, sedangkan pada formulir isian elektronik kualifikasi penyedia CV. Elfana Buana menyetujui pernyataan akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan dan profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyedia CV. Elfana Buana diduga mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima pokja pemilihan dengan tidak hadir verifikasi kualifikasi sesuai undangan di SPSE.

Penetapan pemenang tender dengan menetapkan peserta nomor urut 2 menjadi pemenang tender, diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar selisih harga penawaran dari peserta nomor urut 1 dan peserta nomor urut 2”, tandasnya kepada wartawan media www.panggungmodusoperandi.com.

Dalam pengujian informasi, sesuai dengan apa yang dipublikasikan melalui portal https://lpse.jakarta.go.id, ada tender Pengadaan Besi Beton dari satuan kerja (satker) Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Selatan TA. 2020 dengan HPS sebesar Rp. 1.799.025.877.

Pada hasil evaluasi, nomor urut 1 adalah CV. Elfana Buana dengan harga penawaran terkoreksi sebesar Rp. 1.412.727.728, sedangkan pada nomor urut 2 adalah PT. Afar Cerdas Nusantara dengan harga penawaran terkoreksi sebesar Rp. 1.415.472.190.

Berdasarkan nomor urut, yang menjadi pemenang tender adalah CV. Elfana Buana, namun yang menjadi pemenang terverifikasi adalah PT. Afar Cerdas Nusantara karena CV. Elfana Buana tidak hadir verifikasi kualifikasi sesuai undangan di SPSE.

Pada tahapan tender Pengadaan Besi Beton dari Sudin SDA Jakarta Selatan TA. 2020 yang dipublikasikan pada portal https://lpse.jakarta.go.id adalah meliputi pemberian penjelasan dan upload dokumen penawaran, sedangkan pemenang tender sudah ada.

Sesuai dengan informasi yang dipublikasikan melalui portal https://siki.lpjk.net, penyedia CV. Elfana Buana beralamat di Sukaasih RT. 64 RW. 18 Kelurahan Karanganyar Kecamatan Subang Kabupaten Subang.

Pengadaan barang/jasa tersebut dikaitkan dengan Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 7 ayat 1 berbunyi : Semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa mematuhi etika sebagai berikut : (g) menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; (h) tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.

Pasal 78 ayat 1 berbunyi : Perbuatan atau tindakan peserta pemilihan yang dikenakan sanksi dalam pelaksanaan pemilihan penyedia adalah : (d) mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan/Agen Pengadaan.

Ayat 5 berbunyi : Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada : (b) ayat (1) huruf d dikenakan sanksi pencairan jaminan penawaran dan sanksi daftar hitam selama 1 (satu) tahun.

Pasal 79 ayat 2 berbunyi : Pengenaan sanksi daftar hitam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (5) huruf b ditetapkan oleh PA/KPA atas usulan Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan/Agen Pengadaan.

Sesuai dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, Pasal 5 ayat 1 berbunyi : Pelaksanaan fungsi pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik meliputi : (a) pengelolaan seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa dan infrastrukturnya, (c) pengembangan sistem informasi yang dibutuhkan oleh pemangku kepentingan, (d) pelayanan informasi pengadaan barang/jasa pemerintah kepada masyarakat luas, (g) mengelola informasi manajemen barang/jasa hasil pengadaan.

Pasal 22 berbunyi : Seluruh Personel yang melaksanakan tugas di lingkungan UKPBJ melaksanakan tugasnya secara profesional sesuai kompetensinya dan independen serta dilarang saling mempengaruhi sesuai tujuan, kebijakan, prinsip dan etika pengadaan barang/jasa sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Sesuai dengan lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, BAB IV. PELAKSANAAN PEMILIHAN PENYEDIA MELALUI TENDER/SELEKSI, 4.1.2 Pelaksanaan Pascakualifikasi berbunyi :

Dengan menyampaikan data kualifikasi pada formulir isian elektronik kualifikasi, peserta menyetujui pernyataan sebagai berikut: (1) Pernyataan yang tercantum dalam Pakta Integritas meliputi : (c) akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, (d) apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam angka 1) huruf a dan b, dan c maka bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pembuktian pascakualifikasi dilakukan terhadap calon pemenang dan calon pemenang cadangan. Dalam hal calon pemenang tidak lulus pembuktian kualifikasi maka dilanjutkan dengan pembuktian kualifikasi terhadap peserta dengan peringkat selanjutnya (apabila ada).

Sesuai dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Sanksi Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 3 berbunyi : Sanksi daftar hitam diberikan kepada peserta pemilihan/penyedia apabila : (d)peserta pemilihan yang mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan/Agen Pengadaan.
6
Pasal 6 ayat 4 berbunyi : Peserta pemilihan yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d atau huruf e dikenakan Sanksi Daftar Hitam selama 1 (satu) tahun.

Pasal 7 ayat 1 berbunyi : Pemberian Sanksi Daftar Hitam terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d ditetapkan oleh PA/KPA atas usulan Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan.

Sesuai dengan pengumuman yang ditandatangani oleh Kepala Unit Pengelola Layanan Pengadaan Secara Elektronik Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta Timbul Frederik ada tertulis, “mulai tanggal 19 Maret 2020 sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 tidak melayani melalui tatap muka dan pelayanan akan dilakukan secara online”.

Terkait tender Pengadaan Besi Beton dari Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Selatan TA. 2020 dikonfirmasi kepada Kepala UPPBJ Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan surat nomor 013/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/VIII/2020 pada tanggal 30 Juli 2020.

Kepala UPPBJ Kota Administrasi Jakarta Selatan Handini Kurniawati menjawab konfirmasi dengan surat nomor 612/-1.793.43 tertanggal 6 Agustus 2020 dan menyampaikan :

(1) Proses Pengadaan Besi Beton Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Selatan diproses oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan JS A Unit Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Kota Administrasi Jakarta Selatan.

(2) Peserta yang diundang untuk verifikasi wajib hadir, (3) Apabila peserta tidak hadir verifikasi kualifikasi maka dianggap mengundurkan diri, (4) Sesuai dengan dengan surat dari CV. Elfana Buana nomor 01.1/S-Mun/EB/III/2020 tanggal 26 Maret 2020 perihal pengunduran diri dari tender.

(5) Untuk alasan dikarenakan situasi yang tidak kondusif terkait wabah pandemik covid 19 sehingga mengundurkan diri dari tender, (6) Semua tahapan sudah terinformasi melalui portal https://lpse.jakarta.go.id.

(7) Alasan pengunduran diri tertulis yang disampaikan oleh CV. Elfana Buana dapat Pokja JS A Pemilihan terima sehingga tidak perlu dikenakan sanksi.

(8) Untuk dapat menyatakan unsur kerugian negara dalam proses pengadaan barang/jasa hanya dapat ditentukan oleh lembaga berwenang, yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

(9) Semua proses terkait dengan pengadaan barang/jasa di lingkup Unit Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Kota Administrasi Jakarta Selatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jawaban dari Kepala UPPBJ Kota Administrasi Jakarta Selatan diduga menutupi apa sebenarnya yang terjadi pada proses tender Pengadaan Besi Beton Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Selatan yang diproses oleh Pokja Pemilihan JS A.

Tahapan proses tender yang dipublikasikan melalui portal https://lpse.jakarta.go.id adalah meliputi pemberian penjelasan tanggal 19 Maret 2020 dan upload dokumen penawaran dengan jadwal tanggal 19 Maret 2020 sampai 23 Maret 2020 sedangkan pemenang tender sudah ada.

Narasumber berinisial AD menambahkan, “pada saat jadwal verifikasi kualifikasi, tatap muka dan pelayanan dilakukan secara online, penyedia CV. Elfana Buana bukan diwajibkan hadir di UPPBJ Kota Administrasi Jakarta Selatan, namun penyedia CV. Elfana Buana diduga tidak bersedia mengikuti verifikasi kualifikasi secara online.

Sepatutnya Pokja JS A UPPBJ Jaksel melanjutkan pembuktian kualifikasi terhadap peserta dengan peringkat selanjutnya dalam hal calon pemenang tidak lulus pembuktian kualifikasi.

Pokja JS A UPPBJ Jaksel sepatutnya memproses sanksi terhadap CV. Elfana Buana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan selaku peserta nomor urut 1 yang diduga tidak bersedia mengikuti verifikasi kualifikasi secara online, ada apa dengan Pokja JS A UPPBJ Jaksel”, tandasnya.

Demi terciptanya pengadaan barang/jasa di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Inspektorat Pembantu Wilayah layak melakukan pemeriksaan terhadap proses tender Pengadaan Besi Beton Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Selatan yang terindikasi penyimpangan. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here