Jakarta, Panggung Modus Operandi – Salah satu prinsip pengadaan barang/jasa yang telah diatur pada Pasal 6 Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 adalah transparan. Hal ini merupakan salah satu pedoman bagi masyarakat untuk ikut serta membantu pemerintah dalam menjalankan pengawasan terhadap pengadaan barang/jasa.
Untuk terciptanya peran serta masyarakat tersebut, keterbukaan dari pejabat publik sangat dibutuhkan, namun pada pelaksanaannya masih ada pejabat publik yang terkesan kurang transparan terhadap pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari APBD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta TA. 2020.
Berawal dari informasi narasumber berinisial TP yang menyampaikan, “proyek box utilitas yang dikerjakan oleh PT. SAP yang berada di wilayah Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan sangat dipertanyakan, karena kegiatan Pembangunan Prasarana Jaringan Utilitas dari Dinas Bina Marga tidak jadi dilakukan kontrak.
Kegiatan Pembangunan Prasarana Jaringan Utilitas TA. 2020 dibatalkan karena anggaran kegiatan tersebut dialihkan untuk penanganan covid 19, namun faktanya dilapangan pelaksanaan pekerjaan box utilitas masih tetap berjalan.
Harga satuan pekerjaan manhole utilitas dari Dinas Bina Marga sangat jauh lebih tinggi dibandingkan dengan harga satuan manhole utilitas dari PT. SAP yang ditayangkan pada ekatalog LKPP.
Dasar hukum pelaksanaan pekerjaan box utilitas oleh PT. SAP dipertanyakan dan ada apa dengan Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta”, tandasnya.
Pengecekan dilapangan, ada pekerjaan box utilitas oleh PT. SAP yang berlokasi di Jalan Gunawarman, Jalan Suryo, Jalan Senopati dan Jalan Cikajang Kecamatan Kebayoran Baru Kota Administrasi Jakarta Selatan dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta.
Sesuai dengan informasi yang dipublikasikan melalui portal https://apbd.jakarta.go.id, ada kegiatan Pembangunan Sarana Jaringan Utilitas dengan pagu sebesar Rp. 30.000.000.000 dari Dinas Bina Marga TA. 2020.
Rincian dari kegiatan tersebut meliputi pembangunan manhole utilitas 1800 X 1200 X 2300 sebanyak 551 unit dengan harga satuan per unit sebesar Rp. 24.900.000 dan pagu yang tersedia sebesar Rp. 15.091.800.000 serta Pembangunan manhole utilitas 1800 X 1200 X 2300 (simpang) sebanyak 276 unit dengan harga satuan per unit sebesar Rp. 23.600.000 dan pagu yang tersedia sebesar Rp. 7.164.960.000.
Sesuai dengan informasi yang dipublikasikan melalui portal https://sirup.lkpp.go.id, ada paket Pembangunan Jalan dan Trotoar Beserta Kelengkapannya (Complete Street) di Provinsi DKI Jakarta paket 2.1 (manhole utilitas) dengan pagu sebesar Rp. 3.075.400.000 dan paket Pembangunan Jalan dan Trotoar Beserta Kelengkapannya (Complete Street) di Provinsi DKI Jakarta paket 1.1 (manhole utilitas) dengan pagu sebesar Rp. 13.688.600.000 menggunakan metode pemilihan penyedia e-purchasing.
Sesuai dengan informasi yang dipublikasikan melalui portal https://e-katalog.lkpp.go.id, harga satuan dari PT. SAP untuk pekerjaan manhole utilitas 1800 X 1200 X 2300 per unit adalah sebesar Rp. 24.200.000 dan harga satuan untuk pekerjaan manhole utilitas 1800 X 1200 X 2300 (simpang) per unit adalah sebesar Rp. 23.200.000.
Selisih harga satuan manhole utilitas yang dipublikasikan melalui portal https://apbd.jakarta.go.id jauh lebih tinggi dari harga satuan yang dipublikasikan melalui portal https://e-katalog.lkpp.go.id dari penyedia PT. SAP.
Terkait dasar hukum pelaksanaan pekerjaan box utilitas oleh PT. SAP yang berlokasi di Jalan Gunawarman dan harga satuan manhole utilitas dikonfirmasi kepada Kadis Bina Marga Provinsi DKI Jakarta melalui whatsapp.
Hari Nugroho menjawab, “kegiatan yang tidak jadi dilaksanakan merupakan kegiatan di lokasi lain, sedangkan kegiatan box utilitas Jalan Gunawarman adalah kegiatan yang sudah berkontrak. Adapun harga pelaksanaan mengacu ke harga katalog, yang sedang dikerjakan adalah pekerjaan KSD”.
Terkait lokasi kegiatan yang tidak jadi dilaksanakan dikonfirmasi lagi melalui whatsapp, namun Hari Nugroho tidak berkenan menjawab.
Berdasarkan informasi dan data-data dari narasumber, kegiatan strategis daerah (KSD) tahun 2020 pada perangkat daerah Dinas Bina Marga sesuai dengan lampiran Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 279 Tahun 2020 adalah kegiatan Pembangunan Jalan dan Trotoar Beserta Kelengkapannya (Complete Street) di Provinsi DKI Jakarta Paket 1 (KSD 73) dan Pembangunan Jalan dan Trotoar Beserta Kelengkapannya (Complete Street) di Provinsi DKI Jakarta Paket 2 (KSD 73).
Rincian dari kedua kegiatan tersebut yang dipublikasikan melalui portal https://apbd.jakarta.go.id meliputi pekerjaan jalan hotmix dengan cold milling ditambah marka serta pekerjaan trotoar dan bangunan pelengkap tipe B, sedangkan pekerjaan manhole utilitas berada pada kegiatan Pembangunan Sarana Jaringan Utilitas.
Sesuai dengan informasi yang dipublikasikan melalui portal https://publik.bapedadki.net, untuk kegiatan Pembangunan Jalan dan Trotoar Beserta Kelengkapannya (Complete Street) di Provinsi DKI Jakarta Paket 1 berlokasi di Jalan Ir. H. Juanda, Jalan Pecenongan, Jalan Senopati, Jalan Suryo, Jalan Wolter Mongonsidi-Jalan Trunojoya, Jalan Pattimura-Jalan Hasanuddin, Jalan Cikajang dan Jalan Gunawarman. Keluaran dari kegiatan adalah tertatanya jalan dan trotoar. Realisasi pelaksanaan pekerjaan fisik adalah bulan Juli.
Untuk kegiatan Pembangunan Jalan dan Trotoar Beserta Kelengkapannya (Complete Street) di Provinsi DKI Jakarta Paket 2 berlokasi di Jalan K. H. Mas Mansyur dan Jalan Pramuka. Keluaran dari kegiatan adalah tertatanya jalan dan trotoar. Realisasi pelaksanaan pekerjaan fisik adalah bulan Juli.
Untuk kegiatan Pembangunan Sarana Jaringan Utilitas, pada tahapan pelaksanaan tertulis “tidak jadi dilakukan kontrak”.
Sedangkan fakta dilapangan, pelaksanaan pekerjaan box utilitas yang berlokasi di Jalan Cikajang Kebayoran Baru Kota Administrasi Jakarta Selatan sudah ada proses pelaksanaannya pada bulan April 2020.
Sesuai dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 419 Tahun 2020 tentang Penunjukan Lokasi Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu Oleh Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah), untuk wilayah Jakarta Selatan termasuk lokasi Jalan Senopati, Jalan Suryo dan Jalan Gunawarman.
Terkait pekerjaan box utilitas yang berlokasi di Jalan Gunawarman, Jalan Suryo, Jalan Senopati, Jalan Cikajang dan harga satuan manhole utilitas dikonfirmasi lagi kepada Kadis Bina Marga Provinsi DKI Jakarta melalui whatsapp.
Hari Nugroho menjawab, “ya, nanti saya sampaikan ke PPK nya untuk di cek”. Sampai beberapa hari kemudian jawaban konfirmasi dari Dinas Bina Marga belum ada.
Konfirmasi disusul lagi kepada Kadis Bina Marga Provinsi DKI Jakarta melalui whatsapp. Hari Nugroho menjawab, “kamu buat surat resmi aja, nanti biar dijawab”.
Sampai berita ini dipublikasikan, jawaban konfirmasi dari Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta terkait pekerjaan box utilitas yang berlokasi di Jalan Gunawarman, Jalan Suryo, Jalan Senopati dan Jalan Cikajang serta harga satuan manhole utilitas belum ada. (Polman/Tim)