Bangunan di Jalan Kemang Raya Terusan No. 3 Kav. B RT. 011 RW. 004 Cilandak Timur Jaksel.

Jakarta, Panggung Modus Operandi – Tindakan bongkar paksa lagi dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Selatan terhadap bangunan melanggar di wilayah Kecamatan Pasar Minggu sangat dinantikan.

Tindakan bongkar paksa tersebut merupakan wujud ketegasan dari Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan dalam menerapkan ketentuan perundang-undangan untuk menghindari terjadinya indikasi penyimpangan terhadap pemanfaatan ruang dan timbulnya kesenjangan sosial.

Berawal dari informasi narasumber berinisial MB yang menyampaikan, “ada indikasi persekongkolan jahat atau pembiaran dari oknum Sektor CKTRP Kecamatan Pasar Minggu dan Sudin CKTRP Jakarta Selatan dengan pemilik bangunan melanggar yang berada di Jalan Kemang Raya Terusan No. 3 Kav. B RT. 011 RW. 004 Kelurahan Cilandak Timur Kecamatan Pasar Minggu Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Bangunan tersebut dibangun dengan IMB rumah tinggal, namun fisik yang dibangun dilapangan tidak sesuai dengan IMB yang disetujui. Fisik yang dibangun dilapangan diduga untuk penginapan atau hotel serta melanggar jarak bebas dengan bangunan yang dibelahnya. Tipe bangunan yang diperbolehkan pada lokasi tersebut sesuai dengan peta informasi rencana kota Provinsi DKI Jakarta adalah tipe tunggal yang memiliki jarak bebas dengan bangunan yang disebelahnya.

Terhadap bangunan melanggar yang berada pada lokasi tersebut diatas sudah pernah dilakukan tindakan penyegelan bahkan direkomendasikan bongkar paksa ke Satpol PP Jakarta Selatan.

Tindakan penertiban bongkar paksa yang pernah dijalankan terhadap bangunan melanggar tersebut tidak sesuai dengan pelanggarannya karena diduga terjadi persekongkolan jahat antara oknum Sektor CKTRP Kecamatan Pasar Minggu, oknum Sudin CKTRP Jakarta Selatan dan oknum Satpol PP Jakarta Selatan dengan pemilik bangunan.

Setelah tindakan bongkar paksa terhadap bangunan melanggar yang berada pada lokasi tersebut dilaksanakan, penyesuaian IMB belum dilakukan namun pemilik sudah melanjutkan pembangunan dilapangan.

Adanya lanjutan pembangunan gedung yang belum disesuaikan IMBnya pada lokasi tersebut diatas sudah diketahui oleh Sektor CKTRP Kecamatan Pasar Minggu dan Sudin CKTRP Jakarta Selatan, namun pengawasan atau monitoring dan tindakan terhadap bangunan melanggar pada lokasi tersebut diatas pasca penertiban tidak berjalan sebagaimana mestinya karena diduga ada oknum dari Sektor CKTRP Kecamatan Pasar Minggu dan Sudin CKTRP Jakarta Selatan yang mendapatkan keuntungan secara pribadi dan berkelompok”, tandasnya kepada wartawan media online www.panggungmodusoperandi.com.

Sesuai dengan foto IMB bangunan yang berada di Jalan Kemang Raya Terusan No. 3 Kav. B RT. 011 RW. 004 Kelurahan Cilandak Timur Kecamatan Pasar Minggu Kota Administrasi Jakarta Selatan yang diberikan oleh narasumber, bangunan didirikan dengan IMB nomor 161/C.37.EC/31.74.04.1003.01.050.R.9/3/-1.785.51/e/2021 tanggal 24 Desember 2021, penggunaan rumah tinggal 3 (tiga) lantai.

Sesuai dengan informasi rencana kota bangunan yang berada di Jalan Kemang Raya Terusan No. 3 Kav. B RT. 011 RW. 004 Kelurahan Cilandak Timur Kecamatan Pasar Minggu Kota Administrasi Jakarta Selatan yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://jakartasatu.jakarta.go.id, ID sub blok bangunan pada lokasi tersebut adalah 050.R.9.f.2 (zona perumahan KDB rendah) dengan tipe T (tunggal).

Pengecekan lapangan terhadap bangunan yang berada di Jalan Kemang Raya Terusan No. 3 Kav. B RT. 011 RW. 004 Kelurahan Cilandak Timur Kecamatan Pasar Minggu Kota Administrasi Jakarta Selatan dilakukan pada tanggal 15 Agustus 2022.

Plang IMB bangunan tersebut tidak ada terpasang pada sisi yang mudah dilihat oleh publik sebagai bukti bahwa bangunan tersebut telah mendapat persetujuan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atau plang segel tidak ada terpasang sebagai bukti bahwa tindakan terhadap bangunan tersebut dari Sektor CKTRP Kecamatan Pasar Minggu dan Sudin CKTRP Jakarta Selatan telah berjalan sebagaimana mestinya.

Fisik bangunan yang didirikan dilapangan 4 (empat) lantai dan tidak ada jarak bebas dengan bangunan yang berada di sebelahnya.

Informasi yang didapatkan dari narasumber lain dilapangan yang kurang berkenan namanya disebutkan dalam pemberitaan ini menyampaikan, “pembangunan gedung ini setelah dilakukan pembongkaran sudah pernah ditinjau oleh petugas dari Citata Kecamatan Pasar Minggu, namun pembangunan tetap berlangsung dan tidak ada lagi pemasangan segel”, tandasnya.

Pengawasan dan monitoring serta tindakan terhadap bangunan melanggar di Jalan Kemang Raya Terusan No. 3 Kav. B RT. 011 RW. 004 Kelurahan Cilandak Timur Kecamatan Pasar Minggu Kota Administrasi Jakarta Selatan dikonfirmasi kepada Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan surat nomor 032/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/VIII/2022 pada tanggal 18 Agustus 2022.

Syukria selaku Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan menjawab konfirmasi dengan surat nomor 1462/DT.13.01 tertanggal 25 Agustus 2022 yang menyampaikan bahwa bangunan melanggar yang berlokasi di Jalan Kemang Raya Terusan No. 3 Kav. B RT. 011 RW. 004 Kelurahan Cilandak Timur Kecamatan Pasar Minggu Kota Administrasi Jakarta Selatan sudah diberikan tindakan penertiban berupa SP, segel, SPB dan rekomtek bongkar paksa.

Untuk terciptanya pemanfaatan ruang di wilayah Kecamatan Pasar Minggu yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, tindakan bongkar paksa lagi dari Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Selatan terhadap bangunan melanggar yang berada di Jalan Kemang Raya Terusan No. 3 Kav. B RT. 011 RW. 004 Kelurahan Cilandak Timur Kecamatan Pasar Minggu sangat dinantikan. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here