Pekerjaan sumur resapan di Jalan Pepaya Raya Jagakarsa Jaksel.

Jakarta, Panggung Modus Operandi – Pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan sumur resapan di wilayah Kecamatan Jagakarsa Kota Administrasi Jakarta Selatan dipertanyakan karena pelaksanaan pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan dan melewati batas waktu yang tertuang didalam kontrak.

Hasil akhir dari pekerjaan tersebut disinyalir meresahkan warga karena sumur resapan yang dibangun pada badan jalan beresiko menimbulkan kecelakaan bagi pengguna jalan khususnya pengguna kendaraan roda dua.

Terkait dengan adanya informasi dari narasumber berinisial AT yang menyampaikan, “pembangunan sumur resapan yang berada di Jalan Pepaya Raya Jagakarsa terkesan asal-asalan. Sumur resapan yang dibangun pada badan jalan adalah sumur resapan dengan kedalaman 3 meter.

Posisi tutup sumur resapan yang sudah terpasang lebih rendah dari badan jalan sehingga menimbulkan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan.

Kondisi sumur resapan yang terbangun pada badan jalan tersebut meresahkan dan beresiko menimbulkan kecelakaan bagi pengguna jalan khususnya pengguna kendaraan roda dua. Sumur resapan yang terpasang tersebut belum sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.

Dimanakah pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan sumur resapan tersebut? Ada apa dengan Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta?

Sepatutnya pembangunan sumur resapan tersebut membuat warga bertambah nyaman dan bukan sebaliknya.

Ketegasan dan sanksi dari Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta terhadap pelaksana pembangunan sumur resapan di Jalan Pepaya Raya Jagakarsa sangat dinantikan”, tandasnya.

Sesuai dengan foto papan proyek yang diberikan oleh narasumber, nama pekerjaan tersebut adalah Pembangunan Drainase Vertikal Di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Tahap XXV dengan SMPK nomor 6064/-1774.126 tanggal 30 Agustus 2021.

Waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 75 (tujuh puluh lima) hari kalender terhitung mulai dari tanggal 30 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 12 Nopember 2021.

Pelaksana pekerjaan adalah PT. Varas Ratubadis Prambanan yang beralamat di Jalan Utan Kayu No. 68 H RT. 013 RW. 006 Matraman Jakarta Timur.

Jasa konsultan pengawasan pekerjaan adalah PT. Sewun Indo Konsultan yang beralamat di Jalan Masjid Al Wustho No. 10 CC Pondok Bambu Duren Sawit Jakarta Timur.

Sesuai dengan informasi rencana umum pengadaan (RUP) Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta tahun 2021 yang dipublikasikan melalui portal https://sirup.lkpp.go.id, ada paket Pembangunan Drainase Vertikal Di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Tahap XXV dengan pagu sebesar Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah), metode pemilihan penyedia dengan e-purchasing.

Sesuai dengan informasi spesifikasi sumur resapan 3 meter dari penyedia PT. Varas Ratubadis Prambanan yang dipublikasikan melalui portal https://e-katalog.lkpp.go.id, sumur resapan ada bak kontrol dan logo identitas Dinas Sumber Daya Air dan termasuk perapihan kembali ke kondisi semula.

Pengecekan dilapangan terhadap pembangunan sumur resapan di Jalan Pepaya Raya Jagakarsa dilakukan pada tanggal 13 Oktober 2021, sumur resapan yang terpasang belum ada bak kontrol dan logo identitas Dinas Sumber Daya Air sedangkan posisi tutup sumur resapan lebih rendah dari badan jalan.

Pengecekan kembali dilapangan terhadap pembangunan sumur resapan di Jalan Pepaya Raya Jagakarsa satu minggu kemudian, bak kontrol dan logo identitas Dinas Sumber Daya Air belum terpasang serta posisi tutup sumur resapan tetap lebih rendah dari badan jalan.

Terkait pekerjaan tersebut disampaikan dan dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta melalui whatsapp. Yusmada Faizal tidak berkenan menanggapi.

Setelah dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta, narasumber berinisial AT menyampaikan lagi, “pekerjaan sumur resapan yang berada di Jalan Pepaya Raya Jagakarsa sudah dilanjutkan lagi.

Keliling sumur resapan yang sudah terpasang telah diaspal namun posisi tutup sumur resapan tetap lebih rendah dari badan jalan dan bak kontrol lagi dikerjakan dan pelaksanaan pekerjaan tersebut telah melewati batas waktu yang tertuang didalam kontrak”, tandasnya.

Pengecekan kembali dilapangan terhadap pembangunan sumur resapan di Jalan Pepaya Raya Jagakarsa dilakukan pada tanggal 17 Nopember 2021, pada sumur resapan yang terpasang sedang dikerjakan bak kontrol dan logo identitas Dinas Sumber Daya Air belum terpasang serta posisi tutup sumur resapan tetap lebih rendah dari badan jalan.

Terkait pekerjaan tersebut dikonfirmasi lagi kepada Kepala Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta melalui whatsapp. Yusmada Faizal tetap tidak berkenan menanggapi. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here