Bangunan di Jalan Sultan Iskandar Muda Kebayoran Lama Utara Jaksel.

Jakarta, Panggung Modus Operandi – Tindakan penertiban merupakan tindakan yang dilakukan oleh satuan kerja perangkat daerah karena adanya pelanggaran terhadap peraturan daerah atau peraturan kepala daerah.

Namun pada pelaksanaannya, tindakan penertiban dilapangan dari oknum petugas sering berbeda dengan laporan tindakan penertiban secara administrasi.

Salah satu contoh tindakan penertiban dari petugas satuan kerja perangkat daerah di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan yang diduga tidak sesuai dengan fakta dilapangan adalah tindakan penertiban terhadap bangunan tanpa izin di Jalan Sultan Iskandar Muda Kebayoran Lama Utara Kecamatan Kebayoran Lama.

Berawal dari informasi narasumber berinisial NS yang menyampaikan, “tindakan penertiban dari Sektor CKTRP Kebayoran Lama dan Sudin CKTRP Jaksel terhadap bangunan belum ada IMB yang berada di Jalan Sultan Iskandar Muda Kebayoran Lama Utara Kecamatan Kebayoran Lama tidak berjalan sebagaimana mestinya karena diduga ada oknum dari Sektor CKTRP Kecamatan Kebayoran Lama dan Sudin CKTRP Jaksel membekingi bangunan tersebut.

Petugas dari Sektor CKTRP Kecamatan Kebayoran Lama sudah pernah melakukan peninjauan lapangan terhadap bangunan tersebut, namun pelaksanaan pembangunan gedung tetap berjalan yang kesannya pembangunan gedung tersebut sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketinggian bangunan gedung yang diperbolehkan pada lokasi tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan adalah 4 (empat) lantai.

Bangunan gedung tersebut diduga melampaui koefisien lantai bangunan (KLB) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan belum ada penetapan atau persetujuan dari Gubernur Provinsi DKI Jakarta terhadap pelampauan KLB bangunan gedung tersebut.

Kompensasi terhadap dugaan pelampauan KLB bangunan gedung tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah Provinsi DKI Jakarta”, tandasnya kepada wartawan media www.panggungmodusoperandi.com.

Pengecekan dilapangan terhadap bangunan gedung yang berada di Jalan Sultan Iskandar Muda Kebayoran Lama Utara Kecamatan Kebayoran Lama Kota Administrasi Jakarta Selatan dilakukan pada tanggal 21 Agustus 2021, ada pembangunan gedung non rumah tinggal.

Pada sisi depan bangunan tidak ada terlihat atau terpasang plang IMB atau PBG yang merupakan bukti bahwa pembangunan gedung tersebut telah disetujui oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atau plang segel yang merupakan bukti bahwa tindakan penertiban dari Sektor CKTRP Kecamatan Kebayoran Lama atau Sudin CKTRP Kota Administrasi Jakarta Selatan sudah berjalan sebagaimana mestinya.

Tindakan penertiban terhadap bangunan tersebut dikonfirmasi kepada Kepala Suku Dinas (Kasudin) Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Dalam surat jawaban Syukria menyampaikan, bahwa tindakan penertiban terhadap bangunan yang berlokasi di Jalan Sultan Iskandar Muda Kebayoran Lama Utara Kecamatan Kebayoran Lama Kota Administrasi Jakarta Selatan telah dilakukan tindakan penertiban berupa surat peringatan (SP), surat segel, surat perintah bongkar (SPB) dan pemilik bangunan sudah diarahkan untuk mengurus IMB.

Pantauan dilapangan, pada sisi depan bangunan tetap tidak ada terpasang plang segel dan pemilik bangunan tetap melanjutkan pembangunan yang kesannya pembangunan gedung tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengawasan dan tindakan penertiban terhadap bangunan tersebut dikonfirmasi kepada Kepala Sektor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kecamatan Kebayoran Lama. Agus Supriyono menyampaikan, “bangunan sudah ditindak, jika pemilik masih melanjutkan pembangunan mau diapakan lagi”, tandasnya.

Penegakan peraturan daerah terhadap bangunan gedung tersebut dikonfirmasi kepada Plt. Walikota Jakarta Selatan melalui pesan whatsapp, sampai berita ini dipublikasikan Isnawa Adji tidak berkenan memberikan tanggapan. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here